Menghampiri akhir tahun

Coret hitam wajah peradilan

Hukum airmata keadilan

Kasus dalam putusan

 

Text dibacakan tetap saja kejahatan

Menimbang

Mengingat

Memutuskan

 

Akhirnya jadi dagelan dimeja makan

Dari jaman orde baru sampai demokrasi

Tetap  saja jadi persoalan

Omong kosong reformasi

Hukum terasa basi

 

Jakarta, 27 November 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi terus memastikan pelaksanaan rekomendasi atas United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Salah satu rekomendasi hasil peninjauan putaran II adalah melanjutkan upaya untuk memperkuat kapasitas lembaga anti-korupsi untuk mencegah korupsi di semua level, terutama level provinsi, kabupaten dan kota.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan salah satu sistem pengawasan yang paling penting saat ini adalah pencegahan di daerah.

“Praktik korupsi di daerah sudah jadi fenomena tersendiri, hingga saat ini Indonesia belum punya pengawasan hingga ke daerah,” kata Syarif.

Sejak enam tahun berlalu dari selesainya peninjauan putaran I UNCAC yang mereview Bab III (Kriminalisasi dan Penegakan Hukum) dan Bab IV (Kerjasama Internasional), Indonesia baru menyelesaikan 8 dari 32 rekomendasi. Dari 24 rekomendasi yang belum diselesaikan, ada beberapa rekomendasi yang membutuhkan komitmen yang kuat dan upaya supremasi hukum yang berkelanjutan dari pemerintah. Rekomendasi tersebut antara lain, revisi Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, UU Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Undang Undang Perampasan Aset, Undang Undang Ekstradisi dan Undang Undang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Political will dan keterlibatan parlemen yang memegang fungsi legislasi menduduki peran kunci dalam mengimplementasikan pemerintahan antikorupsi dan mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Dalam kaitan dengan tujuan tersebut, wakil rakyat perlu bekerja dalam keselarasan dengan pemerintah di negara-negara pihak UNCAC serta berperan dalam ratifikasi, implementasi, adaptasi ke dalam negeri, serta pemantauan dan pengkajian terhadap UNCAC.

Indonesia juga telah menyelesaikan putaran II review UNCAC dengan fokus kepada Bab II (Pencegahan) dan Bab V (Pemulihan Aset). Review putaran ini menghasilkan 21 rekomendasi, 14 rekomendasi diantaranya pada pencegahan dan 7 rekomendasi untuk pemulihan aset.

Terkait pencegahan, putaran ini merekomendasikan Indonesia untuk meningkatkan transparansi sektor swasta yang sesuai dengan standar Internasional, termasuk keterbukaan Laporan Keuangan Tahun Perusahaan (LKTP) yang perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Indonesia juga didorong untuk mengatur dalam Undang-Undang tentang larangan pembebanan pengeluaran yang merupakan bentuk suap termasuk pengeluaran – pengeluaran lain yang dikeluarkan sebagai bentuk perpanjangan dari tindakan korupsi sebagai komponen pengurang pajak. Hasil review Bab V Pemulihan Aset lagi-lagi mendorong Indonesia untuk menyelesaikan UU Perampasan Aset dan UU Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Dalam hal pemenuhan hasil rekomendasi, KPK tidak dapat berjalan sendiri untuk memastikan keterpenuhan target ini. Perlu adanya komitmen, kerjasama, sikap, serta upaya nyata dari pemerintah dan parlemen.

“Tahun 2022, akan ada peninjauan untuk pelaksanaan rekomendasi secara keseluruhan, ini akan memperlihatkan komitmen Indonesia terhadap kesepakatan yang telah diratifikasi,” kata Staf Ahli Kelembagaan, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Diani Sadiawati.

Diani mengatakan, pelaksanaan rekomendasi UNCAC akan menunjukkan komitmen Indonesia terhadap pencegahan korupsi. Soalnya, kata dia, mencegah tetap lebih baik.

Dunia internasional menyepakati bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang dapat bersifat lintas negara, Kesepakatan ini kemudian tertuang dalam inisiatif Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Officer on Drugs and Crime (UNODC) untuk melaksanakan sebuah perjanjian internasional United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang ditandatangi Indonesia pada tanggal 18 Desember 2003.

Saat ini, 186 negara termasuk Indonesia telah menjadi Negara Pihak pada UNCAC. Negara Pihak berarti negara tersebut berkomitmen dengan meratifikasi UNCAC ke dalam peraturan domestiknya. Indonesia telah menunjukkan komitmennya kepada Konvensi Anti-Korupsi PBB ini dengan meratifikasi UNCAC melalui UU nomor 7 tahun 2006.

UNCAC meliputi serangkaian panduan bagi negara-negara anggota dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, meliputi upaya pencegahan, perumusan jenis-jenis kejahatan yang termasuk korupsi, proses penegakan hukum, ketentuan kerjasama internasional serta mekanisme pemulihan aset terutama yang bersifat lintas negara. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam UNCAC secara efektif dapat dianggap sebagai cerminan kuatnya komitmen suatu negara untuk memberantas korupsi, menjalankan tata pemerintahan yang baik dan menegakkan rule of law.

KPK kembali mengajak baik pemerintah dan parlemen untuk berkomitmen secara serius dalam menyelesaikan semua rekomendasi. Salah satunya adalah tugas untuk menyelesaikan revisi UU Tindak Pidana Korupsi. Baik pemerintah dan parlement perlu terus konsisten bahwa delik korupsi adalah extra ordinary crimes dan seriousness crimes tidak saja terletak pada modus operandi dan komitmen tegas penegak hukumnya. Justru karakter khusus kejahatan korupsi yang memerlukan rumusan norma hukum pidana dan ancaman pidana yang justru menyimpang dari standar hukum pidana. RUU Tindak Pidana Korupsi juga perlu segera mengadopsi aturan suap pejabat asing, illicit enrichment, suap pada sektor swasta dan trading in influence sebagai salah satu celah yang perlu diisi antara legislasi domestik dengan standar UNCAC.

Pasal 6 dan 36 UNCAC misalnya, mengatur mengenai independensi lembaga anti korupsi untuk dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan bebas dari pengaruh yang tidak semestinya. Review UNCAC mendorong Indonesia menerapkan Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies. Dengan berpijak kepada konvensi anti korupsi ini, jelas bahwa dalam hal ini, Indonesia hanya memiliki 1 opsi. KPK selaku lembaga anti korupsi yang menjalankan mandatnya sesuai yang tertuang dalam UU No 30 tahun 2002, hanya boleh untuk diperkuat, tidak untuk dilemahkan. [rfq/rid]

Sumber : www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

 

 

"Pose pengunjung kolam wisata Desa Ponggok di Klaten, Jawa Tengah. Pemerintah desa memanfaatkan Dana Desa untuk bangun infrastruktur penunjang pariwisata desa: jalan, drainase, MCK, sampai area parkir. Dari pariwisata, Desa Ponggok kini berpenghasilan sampai Rp14 miliar setahun".

- Joko Widodo

Sumber & Gambar: Presiden RI Joko Widodo

 

"Di Palembang, kemarin, saya menyerahkan SK Perhutanan Sosial kepada 1.900 kepala keluarga di Sumatra Selatan. Luasnya 56.000 ha! Melalui program Perhutanan Sosial, masyarakat mengelola hutan secara legal dan hasilnya untuk kesejahteraan mereka sendiri,".

- Joko Widodo

Sumber & Foto: Presiden RI Joko Widodo

 

 

Pemberdayaan perempuan Indonesia sekali lagi tidak berdaya, merasa kurang diperhatikan suaranya untuk didengarkan oleh kelompok yang bernama pemberdayaan lembaga, suara berisi tema kekerasan seksual itu belum tersampaikan dengan baik. Ketika kasus - kasus pelecehan sudah seperti catatan diary kekecewaan dari pihak perempuan serta anak -anak di Indonesia khususnya. Memperhatikan tapi tidak serius menanganinya, sudah melihat banyak hal tetapi tidak memutuskan, mungkin seperti peribahasa "Tong kosong nyaring bunyinya".

Over dosis kekerasan seksual ?

Ketika anda mengetik di mesin pencari  goggle, anda akan menemukan banyak varian kata dalam kata "Pelecehan Seksual"

Apakah contoh kasus di atas merupakan kasus biasa - biasa saja, ataukah kelak kasus ini akan menimpa salah satu anggota keluarga, sahabat terdekat kita semuanya. Sudah sangat jauh kita tinggakan tahun 1998 sampai dengan tahun 2018, tetap saja perempuan Indonesia belum mendapatkan prioritas utama dalam penanganan berpendapat. Tercatat dalam data index

 

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/06/08/jumlah-penduduk-perempuan-indonesia-pada-2018-mencapai-1319-juta-jiwa

Ini membuktikan bahwa perempuan berhak mendapatkan status hukum sama, hak kehidupan sama, serta berpendapat. Lalu apakah harus menunggu hingga kekuatan perempuan bertindak untuk melindungi dirinya dari kekerasan perempuan sampai dengan dua puluh tahun lagi ?

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/10/22/jumlah-penduduk-perempuan-mulai-2032-lebih-banyak-dari-laki-laki

Semoga saya masih hidup dan bisa menyaksikan bahwa kaum perempuan Indonesia bisa menguasai lembaga - lembaga  di Indonesia untuk dapat mengatur suara pendapatnya lalu memutuskannya secara adil bijaksana untuk kemajuan perempuan kelak. Jangan sampai lembaga mendapatkan ketidakpercayaan dari masyarakat, ibarat "Karena nila setitik, rusak susu sebelangga"

Tapi kenapa harus menunggu selama itu ?

 

Tidak membutuhkan waktu lama apabila memang sudah terbukti banyaknya korban pelecehan serta pengaduan - pengaduan membuat kerugian bagi pihak korban. Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus cepat diselesaikan, dengan jalan keluar mempunyai ketentuan prinsip pencegahan, pemulihan nama baik korban yang merasa dirugikan, perlindungan hak - hak para korban.

https://nasional.tempo.co/read/1149031/komnas-sebut-banyak-kekerasan-terhadap-perempuan-tak-tertangani

Pemberian pelayanan kepada korban pelecehan seksual juga sangat penting peranannya, karena akan membuat para korban mempunyai kepercayaan diri, keberanian mengemukakan kebenaran. Membuat instansi - instasi kecil di daerah untuk  pengaduan kekerasan seksual, serta melindungi semua data - data korban kekerasan seksual.

 

Karena jaman sekarang sudah memasuki era digitalisasi kemajuan teknologi, tidak dipungkiri bukan hanya ekonomi, bisnis, hukum dan budaya saja yang bisa direkam oleh jejak digital. Tetapi kasus pelecehan seksual juga dapat di buktikan secara jelas, tepat, padat, terbukti serta dirasakan langsung oleh jejak digital teknologi, jangan lantas hal tersebut terbentu dengan undang - undang ITE.

 

https://www.bbc.com/indonesia/media-46320115

https://nasional.tempo.co/read/1149580/jalan-panjang-agni-penyintas-kasus-kekerasan-seksual/full&view=ok

 

Harus bisa memilih, menimbang, memutuskan dengan jernih, bening, gemilang, apakah itu kekerasan seksual atau pornografi. Karena dengan keputusan yang gegabah akan membuat timbangan hukum kebangsaan akan menangis terhadap produk keadilan.

 

Masyarakat perempuan khususnya harus segera mengambil posisi tawar kekuatan perlindungan untuk dirinya sendiri kelak di masa depan, bukan berarti pada saat ini mempunyai kelemahan dalam bertindak. Tetapi menurut saya, masih kurangnya persatuan suara bulat pada pihak perempuan serta lemahnya perundang - undangan untuk perempuan serta sedikitnya peranan perempuan dalam jejak suaranya di lembaga - lembaga pemberdayaan negara.

 

Segera ambil sikap untuk berdiri sama tinggi, berjuang bersama menentukan pilihan perlindungan masa depan untuk generasi perempuan. Sudah cukup berbicara kasus pelecehan seksual, mari kita bersama membuat peraturan undang - undang untuk mencegah kekerasan seksual lalu memberikan edukasi pendidikan tentang pencegahan seksual kepada masyarakat, agar kasus - kasus ini tidak menjadi momok menakutkan bagi bangsa.

 

 

 

 

 

Obrol - obrol tentang pendidikan, program pendidikan, kampanye pendidikan, kesejahteraan, kompetensi, karier pendidikan selalu seksi untuk dibahas. Dari jaman dahulu sampai dengan jaman sekarang, dari guru - guru mempunyai sertifikasi dan guru - guru honorer,   tidak  lepas juga untuk membicarakan tentang upah batas rata - rata, pengangkatan jabatan, serta kualitas dari guru - guru.

Dalam masa menuju pendidikan global, alangkah baiknya juga memikirkan tentang bagaimana pendidikan untuk Balita ?

Sebelum membahas tentang semua hal yang manis berisi tentang janji, metode, kurikulum, mental , karakteristik, sertifikasi, sudah banyak jilid serta demo, berbicara tentang kesejahteraan, serta nasib untuk mempertahankan pekerjaan sebagai guru. Alangkah baiknya dalam rangka memperingati hari guru nasional 2018, para guru juga kembali untuk mencetak, berbagi, menawarkan program, mengikhlaskan diri, belajar kembali, menata ulang problem kesiswaan, agar di tahun 2018 dalam abad 21 ini para siswanya mendapatkan kebanggaan dalam ajang prestasi - prestasi tingkat dunia. Karena melihat dari jumlah guru di Indonesia 3.254.353 orang pada tahun 2018/2019 (sumber Media Indonesia) dari tingkatan TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB.

Kalau berbicara tentang kesejahteraan guru dan prestasi siswanya, sepertinya layak untuk diberikan kesejahteraan kepada guru yang mencetak kebanggaan bagi bangsa dan negara, seperti halnya sebeagai berikut

https://edukasi.kompas.com/read/2018/08/10/21143801/prestasi-dunia-siswa-indonesia-raih-emas-ajang-seni-2018-di-jepang

https://edukasi.kompas.com/read/2018/07/31/22382501/bersaing-90-negara-siswa-indonesia-raih-emas-olimpiade-fisika-dunia

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2018/07/siswa-indonesia-kembali-ukir-prestasi-internasional-bidang-kimia-dan-fisika

https://id.wikipedia.org/wiki/Sokola_Rimba

Kita bisa obral tentang kesejahteraan dan kemakmuran, lantas apa yang diberikan setelah itu untuk menciptakan bibit - bitit sumber daya manusia lebih berkembang lagi, ini tantangan untuk semua guru profesional. Beberapa hal dari hasil dan pengorbanan seorang guru untuk menciptakan keberhasilan membuat harum bagi bangsa dan negara, sepertinya mereka berhak berbicara tentang kesejahteraan serta profesionalitas etos kerja.

Memang benar adanya ditangan para guru, bibit - bibit generasi penerus akan dicetak menjadi sesuatu hal yang akan hadir untuk mengisi kemerdekaan bagi negara. Tugas guru tidaklah mudah, jadi jangan main-main dengan profesionalisme serta etos kerja guru. Tanggung jawab besar, mental, cara berpikir anak-anak bangsa, semuanya adalah hasil dari proses pendidikan guru.  Lalu siapa yang akan dipersalahkan ketika para siswa ini melakukan hal- hal negatif , seperti halnya berikut ini

https://metro.sindonews.com/topic/1122/tawuran-pelajar

Mungkin hal tersebut bukan salah siapapun, jadi biarkan saja adanya. Atau kita bisa saja persalahkan keadaan serta jaman.

Bicara, berpendapat , opini tentang guru profesional ?

Semua janji kesejahteraan untuk guru ?

Apakah hasil dari pengajaran guru kepada siswa sudah memuaskan ?

Bagaimana apabila semua sudah melalui proses kesejahteraan, tetapi sumber daya manusia yang dihasilkan melalui pengajaran tidak sesuai dengan kebutuhan standar nasional ?

 

Pendidikan pengenalan pembelajaran pertama kali merupakan hasil dari pemberian olah rasa, karsa keluarga, masyarakat dan pemerintah, setelah itu kita akan mulai bibit - bibit generasi balita ini untuk pengenalan, persiapan, perekaman memori belajar untuk menciptakan generasi masa depan gemilang. Menciptakan pendidikan kepada para balita indonesia, untuk melihat proses tingkatan keberhasilan di abad 21 dengan pengenalan program yang berbeda.

 

Pembinaan gen penerus, pewaris bagi bangsa bisa dimulai sejak dini. Anak usia balita sudah bisa mendapatkan waktunya untuk bermain serta pengenalan kebangsaan, bagi kejayaan negara kelak dikemudian hari, agar kelak bangsa mendapatkan para lansia - lansia yang memenuhi tingkat kesejahteraan tinggi, memdapatkan kategori indeks menyenangkan, kebahagiaan. Karena dari balita, kita sudah perkenalkan dengan sesuatu hal kebersaaman, keberanian, kemampuan menata kemandirian, kedisiplinan, serta kepercayaan diri yang tinggi untuk kelak menghadapi pendidikan formal, lebih dikenal sistem pendidikan ini bernama playgroup.

 

Sekolah untuk para balita sangat penting dilaksanankan, lalu bagaimana untuk penyediaan guru -guru pengajarnya, apakah perlu profesional tinggi juga ?. Jelas sekali dibutuhkan guru pengajar yang hanya tidak bersertifikasi SD, SMP, SMA, kalau perlu dibutuhkan pengajar profesional dari lulusan  universitas luar negeri juga dalam bidang pengajaran anak - anak balita, karena kita akan mendapatkan perbedaan yang sangat jelas, mencolok, dapat dibandingkan, mempunyai arti penting dalam pengenalan pendidikan pertama kepada balita, seperti dalam peribahasa, "Lubuk akal lautan ilmu". Siapapun orang tua ingin anaknya menjadi pintar dan bermanfaat.

 

Kemampuan anak balita akan siap untuk terjun kependidikan berikutnya, karena mereka sudah dikenalkan terlebih dahulu kepada materi - materi pendidikan yang menyenangkan, mempunyai nilai serta kedisiplinan. Apakah program pengenalan materi kependidikan balita akan menjadi prioritas nasional, saya tidak tahu apakah itu penting atau tidak ?. Semoga menjadi generasi penerus  berkarakter bangsa Indonesia dan tidak melupakan warisan leluhur nenek moyang pendiri bangsa sebelumnya, seperti dalam peribahasa, "Tiada ilmu suluh padam".

 

Apakah pengenalan materi atau sekolah - sekolah kepada balita akan menimbulkan interaksi sosial kepada masyarakat setempat, kita akan mengetahuinya kelak apabila kita mendaptkan guru - guru pengajar yang tidak hanya dari dalam negeri saja, tentunya profesional guru juga harus mendapatkan pengalaman tinggi dari seorang guru yang sudah pernah belajar dari negara - negara lain. Pengalaman belajar dari guru - guru ini akan memberikan warna sosial kepada kehidupan bermasyarakat dimasa depan kelak tanpa merubah landasan dasar serta pedoman hidup kebangsaan. Seperti peribahasa "Tuntutlah ilmu sampai negeri Cina"

Semoga saja pendidikan untuk para balita ini akan mendapatkan hasil perbedaan ketingkatan wawasan yang lebih tinggi lagi standardnya, ketika menuju dewasa dan lansia karena kecerdasannya. Dan juga sekolah-sekolah untuk para balita ini bisa dijangkau oleh masyarakat luas. Karena di dalam sekolah playgroup bagi balita dibutuhkan mainan - mainan penting bagi para balita ini untuk merangsang pertumbuhan otaknya. Mainan ini pada jaman sekarang sangat dibutuhkan yang mempunyai nilai, edukasi, permainan, wawasan, tanggungjawab serta kedisiplinan.

Tidak ada maksud untuk menjelek -jelekan siapapun dan mempersalahkan bidang profesional lainnya, saya hanya berasumsi dalam pikiran saya sendiri. Karena saya mau berbagi dengan apa yang saya  rasakan ketika melihat balita mulai tumbuh kembang dengan berbagai macam model pengenalan materi -materi bagi balita, ternyata itu penting.

Terimaksih telah membaca & semoga berkenan [fiq/rid].

 

 

Bertemu para petani di Kabupaten Pringsewu, Lampung, kemarin. Di sana sedang dikerjakan Bendungan Way Sekampung yang berkapasitas 68 juta m3 yang rencananya rampung Desember 2019. Selama 2015-2019 pemerintah menargetkan pembangunan 65 bendungan, 49 di antaranya bendungan baru. - Joko Widodo

Sumber & Foto: Presiden RI Joko Widodo

 

Ada lebih dari 74 ribu desa di seluruh Indonesia. Dan yang namanya desa selalu ada di pikiran dan hati saya. Mengapa? Karena saya sendiri berasal dari desa. Saya ingin pemerintah fokus membangun desa. Bahkan desa telah menjadi bintang utama pembangunan selama empat tahun ini.

- Joko Widodo

Sumber & Foto : Presiden RI Joko Widodo

 

 

Kebebasan bernarasi atau kebebasan berpikir ?

Kenapa menjadi masalah ataupun dipermasalahkan ?

Dalam membentuk pola keberagaman berbangsa dan bernegara diperlukan suatu kebebasan, gagasan, wawasan untuk menentukan pola demokrasi kekinian yang tentunya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan undang - undang serta hukum yang berlaku.  Berusaha untuk mengisi kemerdekan, tidak lantas marah atau melaporkan kepada yang berwajib ketika menemukan sebuah narasi, pendapat, wacana, permasalahan, berbeda karena setiap warga negara berhak di lindungi,  sesuai dengan aline ke dua dari UUD'45, "Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus di isi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu , berdaulat, adil dan makmur". Karena bangsa Indonesia merupakan satu kesatuan walaupun berbeda pendapat, sekalli lagi harus dapat dipertanggung jawabkan. Tidak hanya memberikan kritik tetapi tidak tahu solusi untuk memperbaiki ataupun membuat permasalahan semakin tidak menentu.

 

Di Indonesia, semua warga negaranya bebas menentukan kehidupan beragamanya masing-masing, tidak ada ancaman, paksaan, saling berkuasa atas nama agama ataupun bersikap radikal terhadap sesama agama lainnya, karena hal ini tidak mencerminkan dari  isi UUD,45 alinea ke tiga, "Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya". Atas rahmat-Nya kita berbangsa Indonesia. Keinginan besar, membuat perbedaan terhadapa bangsa lain, karena bangsa kita ini unik dan spesial. Lalu pertanyaannya, kenapa masih selalu saja mau menang sendiri untuk berkehidupan berbangsa dan bernegara ?. Kebebasasan atas Rahmat-Nya merupakan pemberian kesemua umat beragama di Indonesia dengan dasar kemerdekaan.

Tidak cukup dengan tanggung jawab menjaga diri sendiri dan keluarga, tetapi juga ikut membangun bangsa serta negara, perbaiki mental berpikir serta memberikan tangan untuk saling bekerjasama, karena kita sebagai manusia mempunyai tugas. Di atur oleh Pancasila, untuk kita bersyukur mempunyai landasan dasar negara melangkah menuju suatu bangsa yang universal. Bisa dilihat dari masa periode kepemimpinan Presiden RI yang pernah menjabat Negara Kesatuan Republik Indonesia, semuanya memberikan nilai - nilai kebangsaan serta memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

 

Bagaimana kinerja para Presiden RI dalam melindungi segenap bangsa Indonesia ?

Sudahkan para Presiden RI melanjutkan, memajukan kesejahteraan umum ?

Ketika apa para Presiden RI mencerdaskan kehidupan bangsa ?

 

Setiap sisi perjalanan pemerintahan mempunyai bekas jejak sejarah yang tidak dapat dilupakan oleh setiap pelintas generasi.  Setiap jaman kepemimpinan harus mempunyai perbedaan untuk bangsa (Tatanan struktur pemerintahan, Kemakmuran, Infrastruktur, Gagasan, Kebebasan, Pendidikan) sesuai dengan UUD'45 di landasi Pancasila.

 

Pilihan Presiden RI terbaik menurut versi anda, merupakan hak pribadi anda untuk menilainya, penuturannya juga dapat anda tuliskan dengan jujur, apa saja kekurang serta kelebihannya. Tidak perlu lagi menjadi bangsa yang mudah di pecah belah oleh kepentingan - kepentingan politik bersifat sementara. Tapi bagaimana caranya kita menyatukan semua pikiran menjadi suatu gagasan konsep bermasyrakat di Indonesia dengan adil dan makmur ?

Terimaksih telah membaca & bangga menjadi orang Indonesia. [fiq/rid]

 

 

 

 

 

 

 

Semoga masih bisa mandi di Kali ?

Menerobos rindu, terlihat kesedihan, kejorokan, ketidakmampuan untuk berbuat, lalu apakah hanya diam membaca ruang kenangan tanpa berbuat untuk menjaganya bersama. Permasalahan lingkungan dibutuhkan kerja keras untuk semua personal. Kesadaran menjaga lingkungan agar tidak menimbulkan kerugian besar di kemudian hari, serta penurunan kesehatan bagi penghuni kota.

Melewati jantung-jantung kota, terlihat alliran-aliran sungai berwarna kelam berbau tak sedap, masih tak bosan berdiam diri untuk tetap terkesima dalam ruang mimpi Ibukota. Pagi hari setelah hujan menyisakan sampah-sampah plastik yang entah kemana kelak mereka akan berlabuh, bersantai menyelam merusak keindahan mata. Bau aroma busuk akan tercium ketika melewatinya sambil menghirup nafas perlahan.

Apakah ini sungai-sungai Ibukota ?

Kembali melewati pinggiran kota besar, jalan berukuran sedang, berjejal karung-karung plastik berwarna putih, bertumpuk rapih mengeluarkan air-air hitam yang berhasil dikumpulkan oleh para kuli-kuli pekerja. Berbaris rapi seperti barikade tontonan jaman tentang kejorokan selokan-selokan kota, kasihan pejalan kaki merabah melewati pinggiran trotoar. Tak kuasa, membeli makanan murah dipinggir jalanan bersahabat dengan karung-karung kototan dari dalam selokan-selokan. Tak bisa dibayangkan begitu rentannya, kebersihan sebagai salah satu ciri dari hak kehidupan yang sehat di Ibukota.

Apakah saya mempunyai hak untuk mendapatkan kebersihan di kota besar ?

Bagaimana kabarmu sungai-sungai di Jakarta, melihat perubahannya dari jaman dahulu sampai dengan sekarang. Aku takut membayangkan, tetapi aku terasa masih teringat akan kebersihannya. Entah bagaimana pejabat berwenang membereskan hal ini dari tugas-tugas pengawasan. Rasanya ingin mengabsen sungai - sungai, sebelum hanya terkenang akan dampak kotor dan pengurusannya.

Sungai Ci liwung, daerah aliran sungai 366 km2, untuk lebih jelasnya anda dapat klik disini https://id.wikipedia.org/wiki/Ci_Liwung

Sungai Krukut, daerah aliran 112 km2, untuk lebih jelasnya anda dapat klik disini https://id.wikipedia.org/wiki/Kali_Krukut

Sungai Angke, daerah aliran 506 km2, untuk lebih jelasnya anda dapat klik disini https://id.wikipedia.org/wiki/Kali_Angke

Sungai Ci Sadane, daerah aliran 1009 km2, untuk lebih lengkapnya anda dapat klik disini https://id.wikipedia.org/wiki/Ci_Sadane

Sungai Grogol, mempunyai panjang 23 km, untuk lebih lengkapnya anda dapat klik disini https://id.wikipedia.org/wiki/Kali_Grogol

Sungai Menteng

Kali Sunter https://id.wikipedia.org/wiki/Kali_Sunter

Kali Sungai Putus

Sungai Kali Bambu

 

Bagaimana pandangan konflik bersifat politik, mulai saat ini dirubah sedikit demi sedikit menuju konflik kebersamaan terhadap komoditas lingkungan kebersihan yang sehat, terpadu dan dapat menjadikan aset pariwisata bernilai tinggi. Sudah waktunya merubah sikap, pandangan, cara berpikir, pola kerja serta egoisme pribadi untuk mengendepankan kelompok, golongan, kekuasaan, ambisius serta mau menang sendiri dalam hidup bermasyarakat.

Lihatlah keadaan sekeliling anda, lingkungan, mata air, tumbuhan hidup, binatang, udara segar dan pola hidup sehat bermasyarakat. Apakah sudah ideal bagi suatu individual, merasa gagah dengan kemewahan, keberadaan, kekayaan apabila di sebelah kita masih belum sadar akan kebersihan lingkungan atau kita masih bisa berdiam diri, ketika kita menginjak kantung plastik berisi kotoran manusia di kebun-kebun tumbuhan kita atau kita masih bisa berdiam diri kita ketika kita sedang santai di ketinggian penginapan mewah, lalu terlihat individu yang harus buang hajat ke dalam kali. Membiarkannya terjadi sampai kapan, terulang-terulang kembali tanpa disadari akan menjadi wabah penyakit bagi keluarga kita semuanya.

 

Kebersihan bukan hanya milik orang kaya ataupun hasil produksi dari orang miskin, semuanya melalui proses pembelajaran bersama, saling memperkuat mental kebersihan uuntuk masa depan kehidupan manusia.  Buang hajat sembarangan, apakah berbahaya ? https://lifestyle.kompas.com/read/2012/05/31/11250589/4.Kandungan.Berbahaya.dari.Tinja%20

Buang sampah plastik, apakah berbahaya ? https://www.bbc.com/indonesia/vert-fut-44035755

Sudah waktunya saya, anda, kita, mereka, kalian, bangkit kembali untuk menjadi pelopor untuk lingkungan sehat. [fiq/rid]

Sumber Gambar : Pixabay.com

Salam Sehat Selalu

 

 

© PT. Aliansi Rakyat Multimedia Indonesia 2021
magnifiercrossmenuchevron-down