Film merupakan gambar bergerak, mempunya inspirasi, nilai pembelajaran, kisah kehidupan , pesan amanat, latar belakang serta ide gagasan kenapa film tersebut dibuat. Dalam projek membuat sebuah kisah fillm layar lebar dibutuhkan, sudut pandang, sikap, karakter, olah karya, karsa dan cipta. Banyak film-film tidak diterima oleh khalayak ramai, tetapi bukan berarti bahwa film itu tidak disukai oleh banyak pihak lainnya, karena sebuah film memilih audiensi penontonnya sendiri, menyuguhkan pembelajaran serta pengalaman bagi setiap penonton. Hal seperti ini merupakan hak dari penonton untuk suka terhadap filmnya, jalan cerita, tokoh cerita, ataupun ide cerita.

Dalam pembuatan film membutuhkan seni serta industri, agar mendapatkan apresiasi serta pengakuan dari pihak profesional terhadap suatu karya film. Di jaman seperti sekarang ini, membuat film merupakan hal menarik untuk diceritakan, digambarkan serta di pertontonkan kepada pihak lainnya agar suatu film memberikan pesan karya moral, hiburan, keberanian, serta akhirnya film-film tersebut mendapatkan penghargaan dari pihak pencinta film.

Banyaknya genre film membuat para pembuat naskah film memilih dengan cerdas, untuk film-film bagus ke masa depan kelak, banyaknya genre film membuat para insani film ini mencoba unutk menggabungkan genregenre terebut ke dalam alur cerita film. Dari genre humor, horor, drama, dokumenter, persahabatan ,komedi, animasi, film noir, keluarga, petualangan , percintaan, persahabatan serta perdamaian.

Jaman sudah semakin canggih , pengalaman kehidupan sudah dapat di filmkan sebagai realita kenyataan peristiwa, jadi hal yang difilmkan merupakan potret imajinasi naskah tertulis  digambarkan menjadi adegan oleh para pemeran film. Untuk jaman seperti ini menurut saya terhadapa sudut pandang kreatifitas, cerita nyata, ataupun pengalaman hidup, merupakan sebagai bentuk ekspresi dari pengungkapan karya. Jadi tidak bisa dalam sebuah film terjadi penghambatan dalam penayangannya karena bentuk karya adalah ekspresi kreatifitas kebebasan yang sudah melalui norma-norma. Asalkan tidak bertentangan dengan SARA.

Peristiwa dalam film, bukan hal yang tabu bagi para penonton melihat tayangan tersebut karena kecanggihan teknologi serta imajinasi sudut pandang telah memberikan kebebasan dalam penciptaan karya, coba kita ingat-ingat tentang sebuah film yang dimana adegannya belum pernah kita lihat, kita dengar ataupun kita baca terkait gambar-gambar bergeraknya.

Persamaan persepsi, cara berpikir, pengkekalan moral, karakter diri, perbedaan pengalaman, potret sisi kehidupan berbeda, hal ini tidak bisa disamakan untuk menilai dari sebuah film tersebut baik atau tidak bagi khalayak ramai, karena karya film akan menemukan penontonnya sendiri menurut nalar persepsi pribadi-pribadi.

Beberapa film populer di dunia dan tidak boleh diputar di bioskop , menurut berbagai data yang telah dipublikasikan yaitu :

  1. Lady Terminator (1988)
  2. Merdeka 17085 (2001)
  3. Something In The Way (2013)
  4. Act Of Killing Jagal (2012)
  5. Look Of Silence Senyap (2015)
  6. About A Woman (2014)
  7. Siti (2015)
  8. Babi Buta Yang Ingin Terbang (2018)
  9. Parts Of The Heart

Menontonlah dengan bijaksana serta mengambil sudut pandang cerita, pengalaman para pemeran film hanyalah potret-potret peristiwa. Karya film merupakan ekspresi kebebasan para pembuat film, tokoh film untuk kembali menuturkan kisah-kisah kehidupan yang memang sudah ada kenyataannya dalam perilaku kehidupan manusia. Disinilah letak para penonton untuk menilai mana  baik dan tidak baik, karena studio tempat kita menonton akan mempunyai kategori umur para penontonnya, jadi menontonlah dengan sesuai tingkatan umur, cara berpikir serta kemampuan menilai film. [fiq/rid]

 

 

 

Obat awet muda dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, menunggu hasilnya sesuai kemampuan serta keinginan bergerak tetap aktif,  asupan kreatifitas semangat kepada otak agar tetap sehat, energik, serta mempunyai kemampuan, kemauan fisik untuk melakukan segala aktifitas olahraga. Jangan sampai menunggu tubuh kita terlalu jatuh tidak punya semangat untuk bergerak, seperti dalam peribahasa ini “Bagai Bulan Kesiangan” artinya Pucat dan Lesu. Jadilah semangat untuk hal kesehatan obat awet muda anda seperti kutipan “Kekuatan tidak berasal dari kemampuan fisik, tetapi kekuatan datang dari kemauan yang gigih” (Mahatma Gandhi). Anda belum terlambat untuk merasakan obat awet muda ini.

 

Aktifitas ataupun kegiatan awet muda ini, tidak selalu dikaitkan dengan mengkonsumsi berbagai jenis suplemen dan ramuan-ramuan lainnya. Dalam kegiatan ini, kami akan berbagi tentang awet muda melalui  asupan pikiran kegiatan olahraga. Seberapa pentingkah pikiran kita yang dikomandoi oleh otak ini, agar tetap berfungsi baik sesuai kemampuan berpikir. Otak menggerakan semua aktifitas, fungsi organ anatomi tubuh agar melakukan kehendak. Jangan sampai kegiatan olahraga menjadi suatu hal yang rumit, menjengkelkan dan membuat kepala kita dibebankan, seperti peribahasa ini “Bagai Duri Dalam Daging” artinya selalu terasa tidak menyenangkan  hati dan mengganggu pikiran. Apabila sudah dalam tingkatan seperti ini, tubuh anda akan terasa tua dari umur anda sekarang.  Mungkin ini merupakan obat awet muda berikutnya “Kita tidak berhenti berolahrga karena menjadi renta. Kita menjadi renta karena berhenti berolahraga”(Kenneth Cooper).

 

Banyak sekali panduan serta artikel-artikel agar kita bisa selalu awet muda, jawabannya dengan melakukan olahraga, menjaga asupan gizi serta menjaga pola gaya hidup, serta membuat waktu untuk diri sendiri.

Untuk saat ini, kita akan berkomentar tentang olahraga zumba.

  1.  Apakah Zumba dapat dikreasikan dengan tarian-tarian daerah, alasannya?

ZUMBA adalah gabungan dari senam kebugaran dan menari. Diinspirasi dari musik Latin dan internasional yang dipadu dengan gerakan tarian. Dikreasikan secara dinamis, menarik, menggembirakan sekaligus membentuk kebugaran yang efektif. Jadi sah jika seorang instruktur (ZIN) menciptakan koreo yang sudah dipakemkan dikombinasi dengan gerakan tarian daerah yang sesuai.

2.Musik daerah mana saja di indonesia yang dapat dilakukan dalam seni kebugaran zumba?

Berdasar misi awal zumba adalah dinamis, menarik, menggembirakan sekaligus membentuk kebugaran yang efektif maka tentu saja musik daerah yang bersifat sama. Dan sepertinya tidak sulit di jaman milenial sekarang untuk di remix secara teknologi audio digital.

3. Siapa saja yang dapat melakukan gerakan zumba?

Semua kalangan dengan segala keterbatasan sekalipun.

4. Zumba berasal dari columbia, apakah bisa populer di Indonesia?

Sangat bisa. Sama juga dengan hip hop, Kpop, Capuera, salsa.

5. Siapa saja penggerak Zumba di Indonesia pad saat ini?

Hampir semua instruktur menjadi penggerak zumba di masing2 wilayahnya. Kami semua bersatu dalam satu naungan Zcom. Tidak ada organisasi lain yang boleh dibentuk mengatasnamakan zumba. Karena sudah dilegalkan secara internasional dan diwakilkan dalam tiap negara satu perwakilan.

6. Bagaimana pergerakan olah raga zumba pada tahun-tahun ke depan?

Hampir tiap bulan ada training untuk mendapatkan lisensi sebagai ZIN atau instruktur dengan peserta yang selalu lebih dari 10 orang. Dan masing2 instruktur punya kesempatan untuk menikmatkan kemampuan dan ketrampilan dalam berbagai training lanjutan dan juga berkesempatan memiliki spesialisasi yang diminati. Jadi sudah jelas perkembangan Zumba akan sangat pesat di Indonesia.

7. Kenapa zumba sangat disukai oleh banyak kategori umur?

Karena Zumba itu bergerak bikin bahagia.

8. Apa saja manfaat zumba?

Cardio Respiratory, includes cardio capacity  and endurance

Muscular Fitness, includes strength and muscular endurance

Flexibility, includes increase the flexibility of muscles, improve joint mobility and muscles suppleness

9. Kapan waktu yang baik untuk melakukan zumba, berikan alasannya?

Tidak ada yang menentukan kapan waktu terbaik untuk melakukan zumba. Karena seperti orang makan, kapan saja dia ingin atau merasa perlu, maka lakukanlah.  [MeiC/fiq/rid].

Sumber foto: http://www.capcana.com

 

Kuli tinta itu bernama Wa Lone

Tinta kenyataan itu bernama Kyaw Soe Oo

Terkurung di jeruji besi kepemimpinan sipil

Pengadilan memakan waktu, mengikis harapan

 

Wajah mereka terlihat di surat kabar

Borgol tahanan melibat kedua tangan jurnalis kemanusiaan

Membongkar cerita kekuasaan

Terjebak Undang-Undang Rahasia

 

Sssstttt…sssttt..sssttt rakyat tidak boleh berisik

Ditangkap terjerat undang-undang kolonial

Dokument menjadi saksi  kata tulisan

Penjara Insein menjadi sejarah insan pekerja tinta

nb: puisi untuk Kyaw Soe Oo & Wa lone, semangat terus, kami diluar mendengar, melihat, mencatat ruang semesta.

Sumber foto: amnesty.org.au

 

Bagaimana pengalaman anda ketika ingin bertransaksi untuk membeli sebidang tanah, apakah itu akan membuat anda kesulitan atau anda hanya menyerahkan saja hal tersebut kepada perantara. Banyak pengalaman-pengalaman unik ketika anda mencoba unutk melakukannya sendiri, dari pengumpulan data-data, tanya jawab dengan pembeli langsung, serta melakukan survei lokasi ke tempat objek tanah yang akan menjadi kepemilikan bagi anda.

Hal apa saja yang harus anda perhatikan ketika ingin membeli sebidang tanah, sebaiknya sebelum melakukan transaksi jual-beli tanah sebaiknya anda melihat Undang-Undang Pokok Agraria http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_5_60.htm

Kenapa harus melihat dan membaca Undang-Undang Pokok Agraria :

Karena UU No 5 Tahun 1960, membicarakan tentang hak, kepemilikan, mengatur, menentukan, wewenang, hukum, hak menguasai dan fungsi sosial atas semua aturan-aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setelah membaca hal tersebut akan membuat lebih mengerti atas hal yang akan dikuasai.

Sebelum Proses Jual Beli Tanah, Hal apa saja yang harus diperhatikan :

  1. Tanah tidak dalam sengketa
  2. Tanah tidak dalam tanggungan

Kenapa hal tersebut diatas  harus diperhatikan :

PPAT dapat menolak pembuatan akta jual-beli, apabila tanah bermasalah

Siapakah PPAT:

PPAT : adalah Pejabat Umum yang diberik kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun ; Biasanya jabatan ini dirangkap oleh Notaris

PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.

PPAT Khusus ; adalah Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu.

Dalam Transaksi Jual-Beli Tanah membutuhkan data akurat apa saja dari pihak penjual:

  1. Data penjual (Foto copy suami+istri)
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat Nikah
  4. File Asli SHM/SHGB/SHGU
  5. Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan 5 tahun terakhir
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak
  7. Surat bukti persetujuan suami-istri
  8. Apabila sudah bercerai , dapat diperlihatkan akta pembagian harta bersama

Dalam Transaksi Jual-Beli Tanah membutuhkan data akurat apa saja dari pihak pembeli:

  1. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat Nikah apabila sudah menikah
  4. NPWP

Setelah anda bertemu dengan penjual, sebaiknya anda terus berkonsentrasi dengan apa yang akan dilakukan terhadap objek yang akan di jual. Jangan terlalu senang dahulu atas apa yang anda lihat di lokasi penjualan. Ambil beberapa foto, lalu videokan lokasi tersebut dengan jelas dan terang. Ketika anda merasa sudah cukup berbicang-bincang, sebaiknya anda segera melanjutkan proses selanjutnya. Jangan lupa untuk selalu berhubungan baik dengan penjual, karena anda sebagai pembeli masih akan selalu membutuhkan kebijaksanaan serta kebaikan dari penjual tanah tersebut.

Kemana selanjutnya untuk melakukan proses pembuatan  Akte Jual Beli :

Langkah selanjutnya tidak kalah penting dengan melibatkan Kantor PPAT setempat, sesuai dengan domisili objek penjualan untuk membantu melakukan semua hal, hinggga terjadinya lembaran Akte Jual - Beli.  Hal apa saja yang nanti akan dilakukan, pemeriksaan sertifikat ke kantor pertanahan, membayar PPH/BPHTB di bayarkan di bank atau kantor pos, dibantu oleh PPAT. Penjual bayar pajak penghasilan (PPH), pembeli bayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Apabila tanah tersebut digunakan untuk kegiatan, anda dapat cek penggunaannya sebagai (SHGB/SHGU) untuk melihat jatuh temponya. [fiq/rid]

 

 

Salah satu bagian penting dan krusial keberadaannya dari Bawaslu adalah keberadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Satuan yang berhadapan secara langsung dengan proses dinamis pemungutan dan penghitungan suara. Tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan puncak (kulminatif) dari serangkaian tahapan pemilu yang sudah berjalan sebelumnya. Kadang menjadi kritis jika tidak dapat dikelola dan dikendalikan sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing pihak.

Sumber:www.bawaslu.go.id

Link: https://bawaslu.go.id/sites/default/files/publikasi/buku%20saku%20ptps%20rev%206.pdf

 

Hadirnya buku saku yang disusun oleh Bawaslu ini diharapkan dapat menjadi sumber panduan dan informasi bagi Bapak/Ibu Saksi Peserta Pemilu untuk melaksanakan tugasnya. Hal ini sebagaimana Pasal 351 ayat (8) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengamanatkan pelatihan Saksi Peserta Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Buku saku yang ada di tangan Bapak/Ibu saat ini merupakan penjelasan dan deskripsi dari para pihak yang terlibat dalam pemungutan suara, tugas dan larangan Saksi Peserta Pemilu hingga tata cara, mekanisme serta prosedur pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum 2019. Bentuk penyajian buku saku yang dibantu dengan ilustrasi dan contoh formulir diharapkan memudahkan Bapak/Ibu Saksi memahami setiap prosedur dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara.

Buku Saku: https://bawaslu.go.id/sites/default/files/publikasi/PDF-BUKU%20SAKU%20SAKSI%20PESERTA%20PEMILU%202019-A4-16032019-PAGES.pdf

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu memutakhirkan Indeks Kerawanan
Pemilu (IKP) 2019. Dari hasil pemutakhiran tersebut, diharapkan potensi kerawanan dapat
diantisipasi oleh seluruh pemangku kepentingan Pemilu 2019.

Skor IKP 2019 dalam skala nasional berada pada kategori kerawanan sedang yaitu
49,63. Namun, skor kerawanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih berada di atas
rata-rata nasional. Dengan demikian, para pemangku kepentingan tetap harus melakukan
upaya pencegahan agar kerawanan-kerawanan tidak terjadi pada saat pelaksanaan pemilu
17 April 2019 mendatang.

Dari empat dimensi yang diukur, dimensi penyelenggaraan yang bebas dan adil
memiliki skor kerawanan paling tinggi yaitu 54,22, disusul dimensi kontestasi dengan skor
53,81. Untuk itu, perhatian dalam pengawasan dan penanganan lebih harus diberikan dua
dimensi tersebut.

Adapun, pada skala provinsi, Provinsi Papua adalah provinsi dengan skor IKP paling
tinggi dengan skor 55,08 (29 kabupaten/kota). Selain Papua, ada 15 provinsi lain yang skor
IKP-nya lebih tinggi dari rata-rata skor nasional. 15 daerah itu adalah Aceh (50,27),
Sumatera Barat (51,72), Kepulauan Riau (50,12), Jambi (50,17), Bengkulu (50,37), Banten
(51,25), Jawa Barat (52,11), Jawa Tengah (51,14), Daerah Istimewa Yogyakarta (52,67),
Kalimantan Utara (50,52), Kalimantan Timur (49,69), NTT (50,76), Sulawesi Utara (49,64),
Sulawesi Tengah (49,76), dan Sulawesi Selatan (50,84).

Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, ditemukan delapan daerah masuk kategori
kerawanan tinggi. Delapan daerah tersebut adalah Kabupaten Jayapura di Papua (80,21),
Kabupaten Lembata di NTT (72,04), Kabupaten Mamberamo Raya di Papua (69,66), Kota
Solok di Sumatera Barat (68,59), Kabupaten Intan Jaya di Papua (68,52), Kabupaten Bogor
di Jawa Barat (67,64), Kabupaten Tolikara di Papua (67,44) dan Kabupaten Nduga di Papua
(66,88). Bahkan, di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, kerawanan tinggi itu terjadi di
seluruh dimensi.

506 daerah lainnya masuk kategori kerawanan sedang dan tidak ada daerah yang
masuk kategori kerawanan rendah. Dari data ini perlu dilakukan pencegahan secara masif
dan terstruktur oleh seluruh pemangku kepentingan.

Salah satu isu dominan yang harus diprioritaskan demi menekan kerawanan adalah
persoalan hak pilih. Tingginya prioritas hak pilih juga direspon dengan putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) terkait perpanjangan waktu pengurusan form A5 untuk pindah memilih
hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara.

Berdasarkan pemutakhiran IKP 2019, Bawaslu menyampaikan beberapa rekomendasi
kepada para pemangku kepentingan. Kepada Komisi Pemilihan Umum sebagai penaggung
jawab utama penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu merekomendasikan agar menjamin hak pilih
baik pemilih yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar sepanjang memenuhi syarat
sebagai pemilih.

Bawaslu merekomendasikan partai politik peserta pemilu dan aktor politik baik lokal
maupun nasional agar menciptakan pesan kampanye damai dan menerima hasil pemilu.
Jika kemudian melakukan gugatan atau sengketa agar melakukannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Bawaslu juga merekomendasikan penguatan calon
perempuan untuk meningkatkan representasi perempuan dalam politik elektoral.
Kepada pemerintah, Bawaslu merekomendasikan agar melakukan percepatan
terhadap pemenuhan dan perbaikan administrasi kependudukan.

Hal itu untuk menjamin hak
politik warga negara. Pemerintah juga harus menjamin rasa aman dan ketentraman pemilih
pada saat menggunakan hak suaranya. Pentig pula bagi pemerintah untuk menjamin
netralitas aparatus sipil negara untuk tidak aktif melakukan tindakan menguntungkan peserta
pemilu tertentu.

Kepada masyarakat pemilih, Bawaslu mengajak untuk memperkuat hak pilih bagi
penyandang disabilitas, masyarakat adat dan kalangan minoritas lainnya. Pemenuhan hak
politik minoritas diawali dengan kemampuan untuk pengetahuan terkait teknis kepemiluan
Pemilu 2019 dan perhatian penuh terhadap kebijakan masa depan.

Sumber:

Humas Bawaslu RI
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat 10350
Telepon: 021 - 3905889 / 3907911

 

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis informasi penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang telah ditangani hingga 1 April 2019. Melalui informasi tersebut, dijelaskan, hingga 1 April 2019, Bawaslu telah memproses 6.649 dugaan pelanggaran Pemilu baik yang berasal dari temuan, maupun yang bersumber dari laporan masyarakat. Jumlah tersebut terdiri atas pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran pidana pemilu. Selain itu, ada terdapat jenis pelangagran lainnya seperti pelanggaran kode etik, pelanggaran hukum lainnya, serta sejumlah dugaan yang tidak termasuk kategori pelanggaran.

Tidak kurang dari 4.759 dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang telah ditangani Bawaslu. selain itu, terdapat 548 dugaan pelanggaran pidana, 107 dugaan pelanggaran kode etik, 656 pelanggaran hukum lainnya, 105 dugaan pelanggaran yang sedang dalam proses, dan 474 laporan dan temuan yang kemudian diputuskan bukan termasuk kategori pelanggaran.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan, dari 548 dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang ditangani oleh sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), 66 pelanggaran pidana sudah dalam pemerikasaan di Pengadilan dan sudah ada putusan inkracht (van gewisjde verklaard)“Sudah ada 66 putusan Pengadilan terhadap pelanggaran pidana,” ujar Fritz, Kamis (4/4).

Jumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana Pemilu bisa saja bertambah mengingat masih ada waktu hingga hari pemungutan suara tiba. Hal ini tentu saja diperkuat dengan tingginya trend pelaporan dugaan tindak pidana yang telah masuk ke sentra Gakkumdu hingga April 2019. Gakkumdu sendiri berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu disebutkan sebagai pusat penanganan bersama tindak pidana Pemilu.

Gakkumdu

Pasal 1 ayat (2) Peraturan Bawaslu No. 31 Tahun 2018 menyebutkan bahwa, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.

Setidaknya ada tiga unsur utama yang mengisi komposisi Gakkumdu. Selain Bawaslu, ada  unsur kepolisian dan kejaksaan. Ketiga unsur ini melaksanakan penanganan tindak pidana pemilu di bawah satu atap secara terpadu di Gakkumdu. Gakkumdu sendiri berkedudukan di Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan luar negeri. Masing-masing memiliki sekretariat di Bawaslu di semua tahapan dari pusat hingga ke daerah mengingat pembentukan dan penetapan Gakkumdu dilakukan oleh Ketua Bawaslu.

Anggota Gakkumdu terdiri dari Pengawas Pemilu, Penyidik dari Kepolisian, dan Kejaksaan. Berdasarkan Perbawaslu Gakkumdu, jumlah Penyidik yang tergabung dalam Gakkumdu Pusat paling banyak berjumlah 15 orang. Gakkumdu Provinsi maksimal 9 orang, dan Gakkumdu Kabupaten/Kota beranggotakan 6 orang. Untuk keadaan tertentu, jumlah penyidik yang tergabung dalam Gakkumdu pada setiap tingkatan tersebut dimungkinkan bertambah sesuai dengan kebutuhan.

Jaksa yang ditempatkan di Gakkumdu adalah jaksa yang memiliki kualifikasi dan kompetensi. Jaksa tersebut diperbantuka sementara waktu dan menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Jumlah Jaksa yang ditugaskan pun sama dengan Penyidik. 15 orang di Gakkumdu pusat, 9 orang di Gakkumdu Provinsi, 6 orang di Gakkumdu Kabupaten/Kota.

Dalam menjalankan tugas menangani pidana pemilu, Gakkumdu terikat jangka waktu. Diatur dalam Pasal 18 Perbawaslu tentang Gakkumdu, sejak tanggal ditetapkan oleh Ketua Bawaslu sampai dengan berakhirnya tahapan Pemilu dimana dilaksanakannya pengucapan sumpah oleh Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Jangka waktu tersebut bisa diperpanjang apabila penangana perkara tindak pidana pemilu belum selesai, serta ketika KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota tidak melaksanakan putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana pemilu.

Sebagai apresiasi terhadap aparat Polri dan Kejaksaan yang bertugas di Gakkumdu, Ketua Bawaslu dapat merekomendasikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk memberikan penghargaan kepada Penyidik Tindak Pidana Pemilu maupun Penuntut Umum yang telah menyelesaikan tugas dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Pemberian penghargaan tersebut dilaksanakn sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, Pusat Data hukumonline telah menyediakan sejumlah Peraturan Bawaslu untuk memudahkan publik mengakses peraturan-peraturan tersebut. Untuk itu, publik bisa masuk langsung klik di sini untuk mengakses Peraturan Bawaslu yang telah ada. Tidak perlu log in dan registrasi terlebih dahulu, untuk itu semua peraturan Bawaslu tersebut bisa diakses secara gratis.

Sumber:

https://bawaslu.go.id/

www.hukumonline.com/M.Dani.P.H

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ca3434889879/mengawal-integritas-lembaga-pemutus-perkara-pemilu

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c9b7a2d7048c/kolaborasi-kpk-dan-bawaslu-untuk-pemilu-bersih

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c9b3f08ba425/mk-siap-100-persen-tangani-sengketa-pemilu

 

 

Sepuluh tahun sudah kasus ledakan anjungan minyak Montara di Laut Timor perairan Australia dan Indonesia terkatung-katung tanpa kejelasan. Tepatnya pada 21 Agustus 2009 sumur minyak Montara milik PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd (PTTEP-AA) meledak. Kemudian, pada 9 November 2009 kebocoran dapat di atasi.

 

Namun, selama rentang waktu tersebut, kebocoran telah menimbulkan pencemaran yang melintasi wilayah perairan Indonesia, tepatnya di sekitar wilayah perairan Laut Timor. Akibatnya, warga khususnya nelayan yang tinggal di sekitar perairan laut timor menderita kerugian baik moril dan materiil.

 

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2009 melansir, 29 hari setelah ledakan, tumpahan minyak menyebar ke arah barat, berada sekitar 110 km pesisir Namodale, Rote Ndao dan 121 km Oetune, Kupang, NTT. Citra satelit Terra-MODIS pada 28 September 2009 mendeteksi tumpahan minyak kembali mendekati perairan Indonesia dengan jarak paling dekat, sekitar 47 km dari pesisir Rabe, Kupang dan 65 km dari Batuidu, Rute Ndao, NTT.

 

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan kendati sempat dibentuk nota kesepahaman (MoU) pada 2010 lalu oleh Dubes Australia, Greg Moriarry dan Freddy Numberi, sayangnya MoU tersebut tak pernah ditindaklanjuti. Kini, katanya, pemerintah sedang berupaya untuk menuntut pertanggungjawaban dari pemerintah Australia. Pasalnya, Pemerintah Australia bersikukuh bahwa kesalahan tersebut terletak pada swasta, sehingga tak ada kaitannya dengan pertanggungjawaban Negara.

 

Sementara itu, Purbawa menegaskan bahwa Australia jelas tak bisa menampik status negaranya yang juga telah meratifikasi The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, sehingga Negara tetap harus bertanggungjawab atas segala aktivitas yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran di wilayah maritime Negaranya maupun Negara lain yang terdampak.

 

“Jelas di article 194 bahwa state (Negara) terlibat disini. Jadi jangan bilang lagi kalau itu hanya tanggungjawab swasta, pemerintah Negara juga harus bertanggungjawab,” katanya dalam jumpa pers, Kamis (11/4).

 

Merespons itu, sejak Agustus 2018 lalu Menko Maritim telah membentuk Task Force Montara untuk mempercepat penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara tersebut. Tim Task Force ini, katanya, akan diberangkatkan ke Canberra untuk melakukan pertemuan dengan pihak terkait di Australia.

 

“Kami akan duduk bersama menyelesaikan kasus Montara 2009 ini dalam sebuah suasana persahabatan yang erat antara Indonesia dan Australia, kira-kira 20 hingga 27 April ini,” ungkapnya.

 

Tak hanya itu, ia menyebut pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Sekretariat Kabinet (Setkab) untuk diumumkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) agar mengedepankan isu Montara ini setiap akan menjalin kerjasama dengan Australia. Harapannya, tak ada kerjasama yang terjalin tanpa mengindahkan isu Montara.

 

Tak berakhir pada masalah pencemaran akibat tumpahan minyak, ia juga mengatakan bahwa akibat bubuk kimia beracun, Dispersant jenis Corexit 9872 A yang digunakan AMSA (Australia Maritime Safety Authority) untuk menenggelamkan sisa tumpahan minyak Montara ke dalam dasar Laut Timor, akibatnya dalam 1 kali 24 jam banyak sekali ikan besar dan kecil mati termasuk di kawasan Indonesia.

 

Sebelumnya dilansir dari Antara, Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Pencemaran Laut Timor Ferdi Tanoni menyebutkan ada empat pihak yang sesungguhnya terlibat dan bertanggungjawab atas tragedi tumpahan minyak dari ledakan kilang minyak Montara ke Laut Timor pada Agustus 2009.

 

"Keempat pihak tersebut masing-masing PTTEP (PTT Exploration and Production), perusahaan migas dari Norwegia dan Amerika Serikat serta Pemerintah Australia," kata Tanoni.

 

Atas dasar bukti tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat langsung kepada Presiden Amerika Serikat Donald J Trump guna meminta bantuannya dalam penyelesaian kasus yang maha dahsyat tersebut di Laut Timor. Tumpahan minyak Montara di Laut Timor ini telah menghancurkan kehidupan para petani rumput laut yang menyebar di 13 kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur, serta merusak ekositem laut dan menimbulkan berbagai penyakit aneh sampai membawa kematian bagi masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir.

 

Masyarakat korban pencemaran Montara dari Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang pun melayangkan gugatan "class action" ke Pengadilan Federal Australia menuntut ganti rugi sebesar 635 dolar Australia kepada PTT Exploration and Production.

 

Tanoni juga mengatakan jauh sebelum Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyelesaian kasus Montara di luar pengadilan, pihaknya sudah tujuh kali melakukannya sejak 2011 sampai Agustus 2016, namun ditolak PTTEP sehingga pihaknya bersama rakyat korban terpaksa mengajukan gugatan ke Pengadilan Federal Australia.

 

Tunggu Hasil Gugatan di Australia

Sekedar informasi, sebelum masyarakat korban pencemaran Montara dari Kab. Rote Ndao dan Kabupaten Kupang melayangkan gugatan class action, Pemerintah RI sebetulnya sudah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melawan PTTEP, namun gugatan itu akhirnya dicabut sejak Februari 2018 lalu.

 

Kini, Purbaya menyebut masih menahan masuknya gugatan di dalam negeri sebelum gugatan di Pengadilan federal Australia diselesaikan. Alasannya, pemerintah perlu mendukung gugatan yang sekarang sedang berlangsung di Australia untuk menghindari terjadinya kekacauan akibat adanya 2 gugatan yang sama dalam 1 waktu di 2 negara.

 

Jika gugatan di Australia menang, katanya, maka itu bisa dijadikan bukti untuk memperkuat gugatan pemerintah di dalam Negeri. Sementara di dalam Negeri, persiapan pengajuan gugatan juga sambil dilakukan penguatan.

 

Sample diperbanyak, rupanya sample yang selama ini di tes masih sedikit. Yang penting jangan sampai tindakan kita melemahkan tuntutan yang sedan berjalan di Australia” katanya.

Sumber: www.hukumonline.com

Berita terkait :

https://id.wikipedia.org/wiki/Tumpahan_minyak_Montara

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5874ab91999a4/pemerintah-ajukan-kasus-montara-ke-pn-jakpus

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57a1da111792f/pengadilan-australia-terima-gugatan-petani-rumput-laut-indonesia

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57b9e87fc60c4/australia-harus-bertanggungjawab-atas-pencemaran-laut-timor

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e2e9db27e4f9/pemerintah-didesak-tuntaskan-kasus-blok-montara

 

 

Ada dua macam rabies, yaitu rabies ganas dan rabies tenang.

Tanda-tanda rabies ganas:

  1. Hewan menjadi ganas, suka mengigit apa saja
  2. Ekor atau buntutnya dilengkungkan diantara perut dan kedua paha
  3. Tidak menurut pada perintah pemilik
  4. Keluar air liur berlebihan
  5. Kejang-kejang kemudian lumpuh
  6. Biasanya hewan akan mati setelah 4/7 hari sejak timbul gejala atau paling lama 12 hari setelah proses gigit.

Tanda-Tanda Rabies Tenang:

  1. Bersembunyi di tempat tenang
  2. Tidak mampu menelan, mulut terbuka
  3. Kejang-kejang berlangsung singkat
  4. Kelumpugan
  5. Kematian dalam waktu cepat
© PT. Aliansi Rakyat Multimedia Indonesia 2021
magnifiercrossmenuchevron-down