Semuanya senang, bahagia, gembira, saling berangkulan dan bertepuk tangan untuk berbagi terkait kekuasaan. Apakah hal ini akan membuat suatu bangsa menjadi kuat dalam hal ekonomi, hukum, lingkungan, serta mental berpikir masyarakatnya. Mari kita renungkan kembali untuk apa kita semuanya bernegara serta merasakan merdeka seutuhnya.

Tidaklah mudah untuk membuat hal lebih baik, apalagi membuat bangga semua masyarakatnya. Sudahkan kepemimpinan, sistem, serta pilihan politik menjadikan karakter suatu bangsa besar ini mendapatkan peganggan untuk meraba, melangkah serta melihat kemajuan negara di waktu yang akan datang.

Mengartikan lobi-lobi politik terasa seperti jaman-jaman sebelumnya, tidak terasa ada hal baru dalam pengartian sakralnya, apalagi pembicaraan tentang kursi-kursi jabatan, obrolan kewenangan, hingga porsi politik.

Era millennial menjadi taruhan besar bagi kemajuan jaman, untuk saat ini. Hitungan-hitungan jaman tidaklah akurat dalam keinginan ambisi sebuah dunia kemajuan. Hal-hal seperti ini dibutuhkan kembali penguatan cara berpikir masyarakatnya, keterampilan, cara menyelesaikan masalah, gaya hidup, teknologi dan juga kearifan lokal.

Tidak ada jawaban yang tepat dan benar untuk sebuah terobosan kemenangan di masa depan, apabila gaya pertandingan politik, pergantian pemain politik, aturan permainan politik masih menggunakan pola-pola terdahulu. Mulailah dengan cara berpolitik jelas, bermain sistem pemerintahan tegas, tepat, terarah dalam pemilihan gaya solusi permasalahan.

Sudahkah kita merasakan perubahan impian dalam menyusun karakter hidup, sudahkan kita menyusun ketepatan pandangan dalam pelaksanaan berpolitik bersama, sudahkah kita berproses dalam menentukan keinginan politik bagi kemakmuran seluruh generasi bangsa. Ataukah kita hanya ambil bagian yang enak-enak saja dalam sistem politik kita saat ini.

Semoga saja perjalanan negeri menjadi semakin solid, berangkat dari keinginan sama untuk menciptakan kearifan dalam berbangsa serta bernegara. Ini merupakan batasan waktu, harus segera tercapai walaupun hanya wacana keberanian. Agar waktunya kelak setelah melewati penghabisan era milennial ini, kita mendapatkan wajah, karakter bernegara yang akan disegani oleh seluruh bangsa-bangsa lainnya.

Semoga kepingan-kepingan politik di masa silam menjadi jalan pembuka kebaikan, kebijaksanaan untuk semua elemen kekuasaan agar membawa ajaran kehidupan bagi seluruh rakyat. Tidak ada jalan yang sulit apabila kita mulai jujur untuk memilih arah negeri.

Apakah kursi-kursi menjadi topik pembicaraan paling hebat dalam membangun negeri?

Bagaimana apabila komposisi kekuasaan tidak berjalan baik, masih mau memikirkan rakyat atau hanya menunggu kompromi?

Siapakah yang mengatur negeri dalam kepemimpinan politik?

Seberapa banyak urusan internal politik menjadi hambatan dalam proses kemandirian negeri?

[fiq/rid]

 

 

 

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi  pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Penetapan tersangka ini adalah hasil dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu, 10 Juli 2019 di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang tunai SGD6.000 yang diduga sebagai suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi  pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Setelah melakukan pemeriksaan dan kegiatan lain, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka maksimal 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan izin prinsip dan lokasi  pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sebanyak tiga orang diduga sebagai penerima adalah NBA (Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021), EDS (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan), dan BUH (Kepala Bidang Perikanan Tangkap). Satu orang lainnya diduga sebagai pemberi adalah ABK (swasta).

NBA diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS dalam beberapa kali kesempatan. Pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar SGD5.000 dan Rp45 juta.  Suap ini diduga untuk melancarkan izin prinsip yang terbit keesokan harinya yakni izin prinsip reklamasi untuk ABK untuk luas area sebesar 10,2 hektar. Kemudian, tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 6000 kepada NBA melalui BUH, Kabid Perikanan Tangkap DKP Prov. Kepri.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, NBA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, EDS, dan BUH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi: ABK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan empat tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. BUH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, NBA dan ABK ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, terakhir EDS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Praktik suap seperti ini sudah berkali-kali terjadi di daerah dan KPK masih menemukan kepala daerah yang menerima suap untuk penerbitan peraturan daerah, yang akan menguntungkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. KPK juga menyesalkan ketidakpedulian terhadap pengelolaan sumber daya alam yang bisa menimbulkan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian yang tidak sebanding dengan investasi yang diterima. KPK mencermati kasus ini karena salah satu sektor yang menjadi fokus adalah korupsi di sektor sumber daya alam.

Kasus ini juga menambah deretan jumlah kepala daerah dan jajaran dibawahnya, yang kasusnya diproses oleh KPK dengan berbagai modus korupsi. HIngga saat ini KPK sudah menangani 107 kasus terkait kepala daerah.

Perizinan juga menjadi salah satu fokus dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Melalui Stranas PK tersebut, saat ini sedang dilakukan pembenahan melalui upaya integrase pelayanan perizininan melalui Online Single Submission (OSS). OSS diharapkan menjadi pintu gerbang satu-satunya dimana pemohon izin memulai mengurus permohonan melalui OSS dan berakhir di OSS.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

(021) 2557-8300

www.kpk.go.id

 

 

 

Tertawa dalam balutan putih

Berjabatan tangan erat berlengan panjang

Tertangkap kamera saling menatap mata peritiwa

Entah apa yang ada di dalam isi kepala

 

Bersedekap menyatukan energi persatuan

Bersentuhan merasakan tanah air anak bangsa

Wangi Pancasila, patriot pemimpin negeri

Untuk terbang di dunia nyata

 

Mereka menatap lensa kamera

Mereka berucap makna persatuan

Mereka bangga dengan bangsa

Mereka berjanji untuk negara

 

Saksikan pertunjukan pembangunan bagi negeri

Saksikan kemajuan jaman

Saksikan panggung yang telah usang

Saksikan pentas prestasi mulai saat ini

 

[fiq/rid]

 

 

 

 

 

 

 

 

Banyak tulisan yang mengungkapkan tentang pentingnya menjadi manusia yang banyak memberi manfaat, tidak hanya kepada sesama manusia namun juga kepada sesama makhluk Tuhan. Esensinya adalah mendudukan manusia pada posisinya sebagai “Khalifah Fil Ardhi” Pemimpin di Muka Bumi ini.  Mengapa demikian ?

Tengoklah burung yang tidak henti-hentinya memberi banyak manfaat kepada alam sekitarnya dimulai dari menjadi perantara terjadinya penyerbukan, menjadi bagian dari mata rantai makanan dengan memakan ulat atau serangga yang ada pada ranting atau daun tanaman, kotorannya menyuburkan tanah, suaranya memberikan keceriaan dan kebahagiaan pada manusia dan alam, gerakan terbangnya memberi inspirasi manusia sehingga mampu menciptakan kapal terbang. Apa yang dilakukan burung semata-mata melaksanakan tugasnya taat kepada perintah Tuhan yang menciptakannya, tidak ada yang merugikan bagi lingkungannya dan Tuhan berikan senantiasa rejeki untuknya dalam berbagai kondisinya dihadapinya.

Apakah manusia harus kalah dari apa yang diberikan burung kepada alam? Jawabnya seharusnya tidak. Tentunya manusia harus jauh lebih banyak memberikan manfaat kepada alam sekitarnya melalui daya, upaya dan karyanya tanpa harus memikirkan dahulu apakah harus dibayar atau tidak. Alangkah bahagianya bila antar sesama manusia saling memberi, saling berbagi, saling membantu dalam berbagai bentuk dan kesempatan yang dihadapinya. Semua itu bisa dilakukan dari hal yang terkecil sekalipun.

Sesungguhnya alam sudah memberikan tanda tanda bagi mereka yang mau memberi dan berbagi kebaikan kepada sesamanya. Beberapa ayat dalam Quran dan hadits mengungkapkan tentang hal ini antara lain :

Barangsiapa membantu keperluan saudaranya, maka Allah akan membantu keperluannya (HR Bukhari – Muslim)

Barangsiapa memudahkan orang lain yang sedang kesulitan niscaya Allah akan memudahkan baginya di dunia dan di akhirat  (HR Muslim)

Perbuatan baik senantiasa akan memberikan kebaikan pula cepat atau lambat bagi mereka yang melakukannya sebagaimana disebutkan dalam Al Quran :

Barang siapa berbuat baik, sesungguhnya kebaikan itu untuk dirinya sendiri, dan jika berbuat jahat maka kejahatan itu untuk dirinya sendiri (QS Al Isra ayat 7)

Perbanyaklah kebaikan dengan mengerjakan semua aktifitas dengan landasan memberi manfaat kepada diri sendiri dan orang lain, dengan niat ibadah, sukarela tanpa harus dibebani ada balasan materi dari sesama, niscaya kebaikan itu akan memantulkan hasil baiknya. Semakin banyak karya yang diberikan, semakin produktif dan semakin banyak output manfaat, akan semakin banyak amal kebaikan dan semakin banyak pula keberkahan (kebaikan yang berkelanjutan).

Marilah kita mulai perbaiki diri kita untuk menjadi lebih baik lagi, karena sebaik-baiknya diri adalah yang hari ini jauh lebih baik dari hari kemarin.

 

Sumber : R. Kastaman

[fiq/rid]

 

 

#Rahasia Madu

Pernahkah anda tidak bisa tidur lalu binggung apa yang harus dilakukan, sudah banyak cara dicoba untuk bisa tidur sesuai dengan jadwal istirahat. Apakah anda sudah mencoba unutk melakukan hal yang satu ini, dengan menggunakan madu, selain mudah didapatkan ternyata madu juga banyak mempunyai manfaat. Salah satu manfaatnya adalah untuk menenangkan saraf, menanggulangi kesulitan tidur. Bagaimana caranya, sediakan segelas air putih dicampur satu sendok makan madu, Gunakan air hangat, minumlah dengan perlahan, biarkan khasiatnya terasa, lalu mulailah unutk santai dan melanjukan mimpi indah anda.

#Rahasia Kencur

Sering kerja malam, lalu badan terasa lemas dipagi harinya dan tidak semangat. Sudah pernah untuk mencoba resep tradisional ini, bagaimana caranya. Potonglah kencur sekitar seruas ibu jari, dua butir telur ayam kampung, madu, jeruk nipis. Setelah kencur dibersihkan lalu diparut, campurkan dengan tiga sendok makan madu, aduk sampai semua tercampur , berikan sedikit tambahan jeruk. Minumlah satu minggu dua kali, rasakan perbedaanya pada tubuh anda. Pasti hidup akan lebih bergairah.

#Rahasia Kunyit

Ketika kulit anda tergores ataupun lecet, karena terjatuh atau terkena benda tajam, untuk menghilangkan luka tanpa bekas, mungkin anda mau mencoba cara ini. Apabila kulit anda yang lecet tadi terasa agak kering , gosokanlah pada tempat tersebut secara teratur, sampai kulit lecet tadi terasa membaik, lallu lihatlah proses penyembuhannya. Luka anda akan hilang tanpa bekas dengan sendirinya, gunakanlah secara teratur.

#Obat Tradisional Panas Dalam Pada Anak

Risau dan panik ketika panas dalam mengahmpiri anak anda, sedangkan malam sudah cukup larut. Tidak perlu khawatir dan panik dengan keadaan seperti ini. Lakukanlah pengobatan tradisional terlebih dahulu unutk mengatasinya, kalau anak bilang kepada anda bahwa mulut, gusi atau mulut langit-langitnya terasa perih, karena serangan panas dalam. Cobalah segera berikan minuman tradisional ini, tiga ruas kunyit sebesar ibu jari diparut, asam secukupnya, air setengah gelas, kemudian saring, lalu sajikan dengan tambahan garam dan gula secukupnyaagar rasanya lebih disukai anak. Mudah-mudahan dalam waktu singkat anak anda sembuh dari sakitnya.

Selamat mencoba

Sumber: Dari Segala Sumber

[fiq\rid]

 

 

 

Jakarta, 3 Juli 2019. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan usaha Fintech peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L.Tobing.

Sampai saat ini, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak berizin yang ditemukan
Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 683 entitas sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 1087 entitas sebagaimana terlampir. “Meskipun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech PeerTo-Peer Lending tanpa izin OJK, namun tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidakberizin.

Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat harus melihat daftar aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang telah terdaftar di OJK pada websitewww.ojk.go.id,” kata Tongam.
Tongam mengatakan, dari temuan ini Satgas akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk memblokir website dan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal tersebut.
Selain itu, untuk memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending illegal, Satgas sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lendingilegal. Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, dan menyampaikan laporan
informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

43 Entitas Usaha Tanpa Izin Pada tanggal 18 Juni 2019, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 43 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi sebagai berikut:

38 Trading Forex tanpa izin;

Menurut Tongam, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar - besarnya dari masyarakat.  Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat 2 entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Dobel Network Internasional dan PT Karunia Berjaya Selamanya. PT Dobel Network Internasional dan PT Karunia Berjaya Selamanya telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Sumber Informasi lebih lanjut: Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.                                  Telp: 021-29600000, Email: tongam.tobing@ojk.go.id

Link terkait :https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/Siaran-Pers--Satgas-Waspada-Investasi-Kembali-Hentikan-140-Fintech-Peer-To-Peer-Lending-Tanpa-Izin/SP-SATGAS%20WASPADA%20INVESTASI%20KEMBALI%20HENTIKAN%20140%20FINTECH%20PEER-TO-PEER%20LENDING%20TANPA%20IZIN%20.pdf

https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/Siaran-Pers--Satgas-Waspada-Investasi-Kembali-Hentikan-140-Fintech-Peer-To-Peer-Lending-Tanpa-Izin/LAMPIRAN%20140%20Daftar%20P2P%20Ilegal%20%20%281%29.pdf

https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/Siaran-Pers--Satgas-Waspada-Investasi-Kembali-Hentikan-140-Fintech-Peer-To-Peer-Lending-Tanpa-Izin/LAMPIRAN%2043%20Entitas%20Penawaran%20Investasi%20Tanpa%20Izin.pdf

[fiq/rid]

 

Biarkan saja ramai-ramai bicarakan rekonsiliasi, maafkan dari hati nurani dan kembali bangkit menjadi karakter diri sendiri, berdiri tegak dalam mental kebangsaan serta tetap tersenyum. Terlalu lama waktu telah terbuang untuk sikap rekonsiliasi politik dalam negeri, kelak nyatanya akan mengurangi frekuensi prestasi kemajuan berbangsa. Jangan terlalu dimasukan hati ketika ada permasalahan. Sebelum ada rekonsiliasi, memang akan selalu ada permasalah dalam dunia politik khususnya. Rekonsiliasi politik tidak akan membuat semua peristiwa menjadi sempurna, pasti suatu waktu akan berbalik kembali dalam alur cerita permasalahan.

Dalam pertandingan politik, perbedaan, kemenangan, ulasan, keinginan, program, kekuasaan pasti akan berbeda dalam obrolan di meja makan serta warung-warung pojok pinggir jalan. Kalau kita sebagai penonton pertandingan politik ini tidak bersikap netral terhadap apa itu kewenangan rekosiliasi, waktu ketika hal ini  akan menjadi alur klimak yang mempersulit jalur gerak peristiwa kemajuan jaman.

Tidak terjadi rekonsiliasi ataupun rekonsiliasi, prestasi negeri harus tetap berjalan dengan baik, sudah banyak waktu terbuang hanya untuk berdiskusi, tawar menawar, coba-mencoba, bagi-membagi, tentang keinginan berkuasa. Kalau memang merasa panggung pertandingan politik sudah selesai keputusannya, saran saya kembalilah bersahabat lagi, lupakan waktu kemarin karena ini adalah waktunya masa depan membangun yang belum dibangun. Hakikatnya manusia adalah mahluk sosial.

Apakah arti persahabatan dalam pertandingan politik yang telah usai?

Masih pentingkah rekonsiliasi politik?

Tidak hanya secara personal, tetapi seluruh partai politik kembali berjuang bersikap kritis membangun, menjaga persatuan dan menolak segala apapun yang berbentuk merusak lingkungan hidup. Bosan untuk berperan dalam panggung kekuasaan, anda bisa saja berjuang untuk menjadi pahlawan lingkungan hidup. Menurut saya hal tersebut lebih keren dan lebih dinamis.

Kami memerlukan pahlawan lingkungan hidup, agar warisan alam bisa kami ceritakan kepada generasi berikutnya, apakah itu anda?

Semua umat manusia haruslah merekonsiliasi dirinya terhadap alam semesta, menjaganya dengan baik agar semua proses peristiwa kejadian akan selalu harmonis dalam kehidupan. Ketika kita manusia tidak mulai menaruh kepentingan terhadap rekonsiliasi lingkungan, bukan tidak mungkin akan terjadinya kejadian-kejadian yang kelak akan membuat kerugian besar kepada generasi manusia

Kapankah rekonsiliasi manusia terhadap alam akan terus berkembang tanpa perusakan isi bumi?

Kalau anda ingin rekonsiliasi yang mempunyai tawar menawar, datanglah kepada alam lalu berikanlah harapan kepada semesta, pasti kelak anda mendapatkan segala hal keinginan terwujud seperti dalam peribahasa "apa yang kau tanam,itu yang kau tuai". 

Tetaplah menjaga kebersaman dalam persatuan, alam Indonesia berlimpah untuk dikembangkan keragaman hayati, flora dan fauna. Marilah mulai berekonsiliasi dengan alam sekitar kita, agar bisa hidup di negeri sehat, indah, jujur, adil serta sejahtera. Untuk menghayalnya menjadi nyata, kita harus mencintai lingkungan kita terlebih dahulu.

Semoga

[fiq\rid]

 

#Dinding Tidak Retak

Pernahkah anda menempelkan sesuatu dutembok dengan cara memaku tembok tersebut dan hasilnya ternyata membuat pinggiran-pinggiran tembok tersebut retak-retak halus. Lalu bagaimana caranya agar ketika kita memukul tembok dengan paku tetapi tidak membuat rusak temboknya. Ambilah selotip, lalu tandailah tembok yang akan dipukul oleh paku tersebut dengan selotip tepat ditanda yang telah diberikan selotip, lalu lepaslah selotipnya. Anda akan melihat tembok anda tidak mendapatkan masalah dari paku tersebut.

#Memasak Telur Tanpa Minyak Goreng

Ketika tanggal tua datang, ingin menggoreng telur dadar tetapi tidak ada minyak tersisa dalam botol minyak, anda tidak perlu khawatir terhadap hal tersebut. Yang perlu anda lakukan adalah mengisi wajan dengan air secukupnya, kemudian panaskan sampai mendidih. Lalu telur yang sudah dikocok bersama bumbunya dimasukkan perlahan ke dalam wajan tersebut. Tunggu sebentar sampai air mendidih tadi telah kering ataupun habis, lalu angkatlah telur tersebut dan disajikan dimeja makan, anda tetap akan mendapatkan telur enak.

#Hubungan Hewan Angsa & Ayam

Menurut pengalaman saya, bila anda sedang memelihara ayam, jangan lupa juga untuk memelihara ayam. Karena apa? sebab angsa dapat mendeteksi ketika ayam yang sedang sakit. Sebelum sakit kepada ayam datang, angsa akan sakit terlebih dahulu, jadi kita bisa menyelamatkan ayam lainnya.

[fiq/rid]

Sumber: Dari Segala Sumber

 

 

 

Tulisan Ustadz Kholid Syamhudi dari majalah As Sunnah edisi 06 tahun VII/2003M.

Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Berakal dan baligh
  4. Memiliki nishab

Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,

“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)

Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.

Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:

  1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
  2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)

Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.

Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.

Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya

  1. #Nishab emas

Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.

Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)

Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.

Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.

  1. #Nishab perak

Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

  1. Nishab binatang ternak

Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.

“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)

Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:

  1. Onta
    Nishab onta adalah 5 ekor.
    Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.
  2. Sapi
    Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.

Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jumlah Sapi Jumlah yang dikeluarkan
30-39 ekor 1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor 1 ekor musinah
60 ekor 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor 1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
80 ekor 2 ekor musinnah
90 ekor 3 ekor tabi’
100 ekor 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah

Keterangan:

  1. Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
  2. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
  3. Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.
  1. Kambing

Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jumlah Kambing Jumlah yang dikeluarkan
40 ekor 1 ekor kambing
120 ekor 2 ekor kambing
201 – 300 ekor 3 ekor kambing
> 300 ekor setiap 100, 1 ekor kambing

  1. Nishab hasil pertanian

Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”(Qs. Al-An’am: 141)

Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)

Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg

  1. Nishab barang dagangan

Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.

Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:

1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.

Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.

Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:

Modal – Hutang:

Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000

Jadi jumlah harta zakat adalah:

Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000

Zakat yang harus dibayarkan:

Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000

  1. Nishab harta karun

Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)

Cara Menghitung Nishab

Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?

Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan bermanfaat.

Simak selengkapnya disini.

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Sumber: https://muslim.or.id/367-syarat-wajib-dan-cara-mengeluarkan-zakat-mal.html

 

 

Bicara tentang kesiapan untuk mencoba menghitung kemungkinan  sudut pandang Ibukota yang baru merupakan tantangan bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya, karena hak untuk menjadi Ibukota negara merupakan hak dari setiap Provinsi di Indonesia.  Rencana ide kreatif pemindahan Ibukota dari era Presiden RI Sukarno dan Presiden RI Joko Widodo merupakan gagasan menarik serta merupakan kesempatan bagus bagi masa depan, menurut saya.

Link terkait https://nasional.tempo.co/read/1200537/rencana-pemindahan-ibu-kota-dari-era-soekarno-hingga-jokowi

 

Pemindahan Ibu Kota dari  Jakarta ke luar Pulau Jawa, sudah menjadi obrolan menarik untuk segera didukung proses pelaksanaannya. Dengan hitung-hitungan persiapan keuangan negara, memang dibilang cukup besar, tapi bisa dilakukan juga dengan hitungan-hitungan tidak terlalu besar, yaitu dibutuhkan keberanian mencobanya dan melakukanya. Semuanya akan terlihat ketika proses mulainya. Biar bagaimanapun, jumlah uang pemindahan hanya akan menjadi angka-angka saja dalam diskusi, tetapi tidak ada tingkat kemajuan untuk memberanikan diri pindah menuju ruang-ruang baru yang akan lebih banyak peluang serta kemungkinan.

Link terkait:https://tirto.id/bappenas-jelaskan-keuntungan-ibu-kota-pindah-ke-wilayah-tengah-ri-dD8z

 

Walaupun berpindah Ibu Kota bukan berarti timbulnya ketakutan-ketakutan dalam pelaksanaan administrasi dan kelola tata negara, serta membuat tingkat keamanan negara menjadi lemah, tidak menurut saya. Keamanan NKRI akan menjadi lebih kuat, karena setiap jengkal tanah NKRI merupakan landasan kekuatan pertahanan, NKRI merupakan negara kuat yang disegani oleh semua bangsa-bangsa lainnya,  NKRI merupakan negara merdeka berdaulat serta mempunyai ideologi Pancasila diatur oleh UUD'45.

 

Dalam pembuatan infrastruktur baru pemindahan Ibu Kota, ini merupakan tantangan kreatifitas anak-anak muda milenial, untuk berkarya bersama dengan para tokoh, profesional senior dalam menciptakan gagasan pembangunan yang berbeda dari Ibukota sebelumnya. Hal ini juga akan mendatangkan ruang tata kota masa depan yang berbeda, percontohan gaya hidup Ibu kota baru, ataupun karakter kehidupan Ibu kota yang berlingkungan masa depan. Semuanya akan tercipta hal-hal baru.

Apakah ini semuanya terkukung oleh angka ?

Kenapa kita tidak memulainya dengan Ibu Kota Baru?

Sudah berapa banyak negara-negara maju yang memindahkan Ibu Kota?

Bagaimana kita sebagai masyarakat Indonesia melihat Ibu Kota di luar Pulau Jawa?

Semua perpindahan mempunyai resiko, tetapi apakah kita tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut ?

 

Kesempatan, pembaharuan, kejayaan, perbedaan, persamaan serta masa depan bersama orang-orang berani dalam lika-liku perjalanan kehidupan, semoga kita dalam lindungan-NYA.

Hidup Indonesia Raya!

Sumber Link terkait :

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48093451

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/30/08144721/tujuh-hal-yang-harus-diketahui-soal-pemindahan-ibu-kota

https://id.wikipedia.org/wiki/Usulan_pemindahan_ibu_kota_Indonesia

 

[fiq\rid]

 

 

© PT. Aliansi Rakyat Multimedia Indonesia 2021
magnifiercrossmenuchevron-down