Publikasi Penyelenggara Pos yang Telah Mendapat Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2019
Berdasarkan data penerimaan PNBP Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal, dari 668 Penyelenggara Pos, masih terdapat 109 penyelenggara yang belum melaksanakan pembayaran kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal tahun buku 2019.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan:
- Surat Kasubdit Pencegahan dan Penertiban tertanggal 17 Maret 2020 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2019
- Surat Kasubdit Pencegahan dan Penertiban tertanggal 3 Agustus 2020 perihal Surat Teguran Pertama Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2019
- Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 3 September 2020 perihal Surat Teguran kedua Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2019, serta
- Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 6 Oktober 2020 perihal Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2019
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Kominfo mempublikasikan para Penyelenggara Pos yang belum melaksanakan kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal tersebut pada Website Kementerian Kominfo (daftar perusahaan terlampir).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan pos.
Apabila penyelenggara sudah melakukan pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2019, mohon dapat melakukan klarifikasi ke TIM KPLPU Dito Ari Wicaksono (0857-2818-1567), Ari Ismanto (0898-0577-913) Hedi (0877-8116-5414).
Klarifikasi perlu menyertakan bukti pembayaran melalui laman https://ditdal.kominfo.go.id/pos. Jika klarifikasi sudah diterima dan diverifikasi kebenarannya maka surat teguran ketiga pembayaran tersebut dapat diabaikan.
Sumber & Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo
untuk informasi lebih lanjut:
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
This is a really good tip especially to those new to the blogosphere.
Simple but very precise information… Thank you for sharing this one.
A must read article!
I love your blog site. very great colors & theme.
Did you design this site yourself or did
you work with somebody to do it for you? Plz respond as I’m aiming to design my own blog site and
wish to understand where u got this from. lots of thanks. http://claytononbmi50.lowescouponn.com/top-guidelines-of-weight-loss-1
Hmm it seems like your site ate my first comment (it was super long) so I
guess I’ll just sum it up what I had written and say, I’m
thoroughly enjoying your blog. I too am an aspiring blog blogger but I’m still new to the whole thing.
Do you have any suggestions for newbie blog writers? I’d genuinely appreciate it.
A motivaqting discussion iѕ ԁefinitely worth comment.
I dⲟ bеlieve that y᧐u ought to publish more on tһis subject,
it migh not ƅe a taboo matter ƅut ɡenerally people Ԁon’t talk abоut thеse subjects.
To the next! Bestt wishes!!