Uang Elektronik Atau Uang Nyata ?

Rakyat.id
08/12/18

 

 

Banyak orang - orang bilang ,"Sudahlah, ikuti jaman agar lebih nyaman dan bertambah kaya,". Terkadang ide kreatif tidak cukup untuk menjadi yang pertama, karena para pemodal juga akan tertarik dengan ide anda, lalu menduplikasainya secara teratur, tercepat, terarah dan terkoordinasi. Untuk kesempatan ini saya tertarik dengan uang elektronik, bagaimana caranya agar bisa mendapatkan lisensi uang elektronik.

Untuk lebih jelasnya lagi tentang uang elektronik itu apa ya, coba klik disini agar dapat informasi lebih jelas ya https://id.wikipedia.org/wiki/Uang_elektronik

Semakin banyak keinginan untuk melampui hal-hal modern pasti akan selalu berkaitan dengan keinginan, keuangan, surat hutang, property serta mengikuti sistem yang ada dalam proses kekayaan. Tetapi masih banyak kebijakan dalam menggunakan sebagian kekayaan, dibawah ini ada beberapa qoute tentang uang

"Uang seringkali menuntut terlalu banyak," - Ralp Waldo Emerson.

"Kaya bukanlah memiliki harta yang besar, tetapi memiliki sedikit keinginan," - Epicentus

"Penghematan mencakup semua kebajikan lainnya," - Cicero

 

Apakah kita memahani semua tentang perjalanan mata uang yang beredar diseluruh dunia dengan segala hitungan-hitungan digit perekonomian, hutang piutang, kas keuangan, pencetakan uang serta pendistribusian uang tersebut. Kenapa kita hanya mengenal mata uang Rupiah serta Dollar saja, apabila kita ingin menjadi kaya. Lebih masuk akal, apabila ingin menjadi milliader anda juga harus sudah mengetahui bagaimana pola uang bergerak, uang bersembunyi, uang berjalan ataupun uang yang sedang mengendap-gendap. Masih ingin menjadi kaya ?, boleh - boleh saja, tidak ada larangan apapun untuk menjadi kaya, tetapi jangan lupa dalam pencarian kekayaannya, teringat filsafat Jawa seperti ini,"Aja Kuminter Mundak Keblinger, Aja Cidra Mundak Cilaka,".

 

Merasa puas dengan uang anda saat ini, simpanan di bank luar negeri, di kartu-kartu plastik, di surat-surat berharga ?. Kalau saya membaca filasafat ini membuat tertawa dalam hati,"Saiki jaman edan yen ora edan ora komanan, sing bejo sing eling lan waspodo,"- Filsafat Jawa.

Bermula ketika jaman sudah mulai berbayar menggunakan gawai, tidak pakai uang nyata di dalam dompet lusuh. Mengantri dalam barisan panjang, melihat para pembeli membawa kantong-kantong plastik besar setelah menyodorkan handphone, smartphone atau gawainya kepada kasir. Ada apa pagi ini, serasa lapar berkepanjangan, biasanya langsung mendapatkan makanan dengan cepat tanpa harus menunggu lama.

Ternyata fenomena uang elektronik mulai menjadi pilihan dalam melakukan transaksi di depan kasir untuk pembelian setiap menu makanan siap tersedia. Lalu untuk uang nyata juga dapat memperoleh pesanan makanan, tetapi tidak mendapatkan potongan harga apabila tidak menggunakan uang elektronik. Kerugian mengantri panjang menjadi tanda tanya besar, kenapa uang nyata harus menunggu lama untuk mendapatkan makanan. Akhirnya saya berfikir, kenapa tidak mencobanya.

Setelah anda mengisi saldo uang elektronik, ada di aplikasi gawai anda. Banyak hal terjadi yaitu penawaran serta potongan diskon, harga murah  setiap minggu, bulan ataupun harian hanya ada di dalam transaksi uang elektronik, untuk beli makanan, kemudahan transportasi serta pembelian banyak barang. Bagaimana mereka mendapatkan proses seperti ini, bisa terjadi pengurangan harga cukup besar dengan pemegang uang nyata ?

Mengapa uang elektronik mempunyai manfaat dan tidak, bagi anda?

Lalu siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari uang - uang elektronik tersebut ?

Apabila kartu - kartu plastik  berisi uang itu hilang, apakah kita bisa mendapatkannya kembali dengan jumlah sama ?

Perusahaan siapa saja yang telah terdaftar untuk menggunakan izinnya sebagai pelayanan uang elektronik?

silahkan untuk informasinya dapat anda klik disini

https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/informasi-perizinan/uang-elektronik/penyelenggara-berizin/Pages/default.aspx

Lalu bagaimana tentang saldo uang-uang tersebut, apakah bisa dikembalikan ? untuk hal seperti ini tidak perlu khawatir, karena sudah ada penjelasannya, silahkan klik disini

https://www.msn.com/id-id/ekonomi/other/aturan-baru-bi-saldo-uang-elektronik-bisa-sampai-rp-2-juta/ar-AAwWdmH

Agar lebih menariknya, saya akan memberikan keterangan penjelasan diberikan oleh OJK  tentang pengawasan sistem jasa keamanan.

- Mengembangkan pengawasan Sistem Jasa Keuangan (SJK) berbasis Teknologi Informasi (IT Based Supervision).

-Penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.

-Mengimplementasikan Standar Internasional Prudensial yang terbaik dengan kepentingan nasional. --mereformasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) untuk mewujudkan IKNB yang kuat dan berdaya saing.

-Efisiensi di industri jasa keuangan untuk mewujudkan IJK yang berdaya saing.

- Revitalisasi pasar modal dalam mendukung pembiayaan pembangunan jangka panjang.

-Mengoptimalkan peran Financial Technology/Teknologi Finansial (Tekfin) melalui pengaturan, perizinan dan pengawasannya yang memadai.

-Mengurangi tingkat ketimpangan melalui penyediaan akses keuangan.

-Meningkatkan efektivitas kegiatan edukasi dan perlindungan konsumen.

-Mendorong peningkatan peran serta keuangan syariah dalam mendukung penyediaan sumber dana pembangunan.

Untuk lebih jelasnya lagi, anda dapat klik disini

http://www.neraca.co.id/article/91285/bi-diminta-transparan-soal-e-money-ojk-terbitkan-10-kebijakan-utama-terkait-it

Apabila anda mendapatkan informasi kembali ataupun cerita tentang penggunaan uang elektronik, anda dapat menuliskannya di kolom yang telah disediakan. Sepertinya perilaku kebanyakan warga sudah mulai menyukai uang elektronik sebagai bentuk penghematan dalam berbelanja serta kemudahan pembelian dengan harga terjangkau.

Mungkin ada baiknya juga nanti kita akan bicarakan dan berbagi informasi tentang finasial teknologi. Bagi pembaca yang membutuhkan salinan pdf tentang salinan peraturan OJK TERHADAP UANG ELEKTRONIK dapat anda copy di link ini

https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Inovasi-Keuangan-Digital-di-Sektor-Jasa-Keuangan/pojk%2013-2018.pdf

Terimakasih telah membaca & semoga bermanfaat

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
© PT. Aliansi Rakyat Multimedia Indonesia 2021
userusersmagnifiercrossmenuchevron-down
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x