7 Tersangka Kasus Tangkap Tangan Di KalBar

Rakyat.id
09/09/19

Jakarta, 4 September 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tujuh orang tersangka dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di Bengkayang dan Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (3/9). Kegiatan ini terkait dengan dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.

Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya terkait terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sebagai pemberi, KPK menetapkan RD  (swasta), YF (swasta), NM (swasta), BF (swasta), dan PS (swasta). Sedangkan sebagai penerima, KPK menetapkan SG (Bupati Kabupaten Bengkayang) dan AKS (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang).

SG selaku Bupati Bengkayang meminta sejumlah dana kepada AKS  dan YN (Kepala DInas Pendidikan Bengkayang). Permintaan uang tersebut dilakukan SG atas pemberian anggaran Penunjukan Langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Kepala Dinas PU sebesar Rp 7,5 miliar dan Kadisdik sebesar Rp 6 miliar. AKS dan YN dihubungi oleh ajudan Bupati yang meminta mereka menghadap Bupati. SG diduga meminta uang kepada AKS dan YN masing-masing sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan SG untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.

Untuk dapat memenuhi permintaan tersebut, AKS menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal. AKS menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, SG dan AKS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Sebagai pihak yang diduga pemberi: RD, YF, NM, BF dan PS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau  Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Sumber: Siaran Pers https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/1208-kpk-tetapkan-7-tersangka-kasus-pemberian-hadiah-janji-terkait-proyek-pemerintah-di-bengkayang

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id

[fiq/rid]

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
© PT. Aliansi Rakyat Multimedia Indonesia 2021
userusersmagnifiercrossmenuchevron-down
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x