Antisipasi Kerawanan Pemilu 2019

Rakyat.id
12/04/19

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu memutakhirkan Indeks Kerawanan
Pemilu (IKP) 2019. Dari hasil pemutakhiran tersebut, diharapkan potensi kerawanan dapat
diantisipasi oleh seluruh pemangku kepentingan Pemilu 2019.

Skor IKP 2019 dalam skala nasional berada pada kategori kerawanan sedang yaitu
49,63. Namun, skor kerawanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih berada di atas
rata-rata nasional. Dengan demikian, para pemangku kepentingan tetap harus melakukan
upaya pencegahan agar kerawanan-kerawanan tidak terjadi pada saat pelaksanaan pemilu
17 April 2019 mendatang.

Dari empat dimensi yang diukur, dimensi penyelenggaraan yang bebas dan adil
memiliki skor kerawanan paling tinggi yaitu 54,22, disusul dimensi kontestasi dengan skor
53,81. Untuk itu, perhatian dalam pengawasan dan penanganan lebih harus diberikan dua
dimensi tersebut.

Adapun, pada skala provinsi, Provinsi Papua adalah provinsi dengan skor IKP paling
tinggi dengan skor 55,08 (29 kabupaten/kota). Selain Papua, ada 15 provinsi lain yang skor
IKP-nya lebih tinggi dari rata-rata skor nasional. 15 daerah itu adalah Aceh (50,27),
Sumatera Barat (51,72), Kepulauan Riau (50,12), Jambi (50,17), Bengkulu (50,37), Banten
(51,25), Jawa Barat (52,11), Jawa Tengah (51,14), Daerah Istimewa Yogyakarta (52,67),
Kalimantan Utara (50,52), Kalimantan Timur (49,69), NTT (50,76), Sulawesi Utara (49,64),
Sulawesi Tengah (49,76), dan Sulawesi Selatan (50,84).

Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, ditemukan delapan daerah masuk kategori
kerawanan tinggi. Delapan daerah tersebut adalah Kabupaten Jayapura di Papua (80,21),
Kabupaten Lembata di NTT (72,04), Kabupaten Mamberamo Raya di Papua (69,66), Kota
Solok di Sumatera Barat (68,59), Kabupaten Intan Jaya di Papua (68,52), Kabupaten Bogor
di Jawa Barat (67,64), Kabupaten Tolikara di Papua (67,44) dan Kabupaten Nduga di Papua
(66,88). Bahkan, di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, kerawanan tinggi itu terjadi di
seluruh dimensi.

506 daerah lainnya masuk kategori kerawanan sedang dan tidak ada daerah yang
masuk kategori kerawanan rendah. Dari data ini perlu dilakukan pencegahan secara masif
dan terstruktur oleh seluruh pemangku kepentingan.

Salah satu isu dominan yang harus diprioritaskan demi menekan kerawanan adalah
persoalan hak pilih. Tingginya prioritas hak pilih juga direspon dengan putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) terkait perpanjangan waktu pengurusan form A5 untuk pindah memilih
hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara.

Berdasarkan pemutakhiran IKP 2019, Bawaslu menyampaikan beberapa rekomendasi
kepada para pemangku kepentingan. Kepada Komisi Pemilihan Umum sebagai penaggung
jawab utama penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu merekomendasikan agar menjamin hak pilih
baik pemilih yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar sepanjang memenuhi syarat
sebagai pemilih.

Bawaslu merekomendasikan partai politik peserta pemilu dan aktor politik baik lokal
maupun nasional agar menciptakan pesan kampanye damai dan menerima hasil pemilu.
Jika kemudian melakukan gugatan atau sengketa agar melakukannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Bawaslu juga merekomendasikan penguatan calon
perempuan untuk meningkatkan representasi perempuan dalam politik elektoral.
Kepada pemerintah, Bawaslu merekomendasikan agar melakukan percepatan
terhadap pemenuhan dan perbaikan administrasi kependudukan.

Hal itu untuk menjamin hak
politik warga negara. Pemerintah juga harus menjamin rasa aman dan ketentraman pemilih
pada saat menggunakan hak suaranya. Pentig pula bagi pemerintah untuk menjamin
netralitas aparatus sipil negara untuk tidak aktif melakukan tindakan menguntungkan peserta
pemilu tertentu.

Kepada masyarakat pemilih, Bawaslu mengajak untuk memperkuat hak pilih bagi
penyandang disabilitas, masyarakat adat dan kalangan minoritas lainnya. Pemenuhan hak
politik minoritas diawali dengan kemampuan untuk pengetahuan terkait teknis kepemiluan
Pemilu 2019 dan perhatian penuh terhadap kebijakan masa depan.

Sumber:

Humas Bawaslu RI
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat 10350
Telepon: 021 - 3905889 / 3907911

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
© PT. Aliansi Rakyat Multimedia Indonesia 2021
userusersmagnifiercrossmenuchevron-down
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x