Penyelenggara Komunikasi Yang Mendapat Teguran Ke 3 | Siaran Pers

Rakyat.id
02/07/19

 

 

Sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi menyatakan bahwa setiap penyelenggara jasa dan/atau jaringan telekomunikasi wajib membayar BHP Telekomunikasi. Jakarta, Senin (24/06).

Merujuk Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahaan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Dan Kontribusi Kewajiban Pelayanaan Universal/Universal Service Obligation jatuh tempo pembayaran BHP Telekomunikasi pada tanggal 30 April tahun berikutnya.

Berdasarkan data penerimaan BHP Telekomunikasi, terdapat 20 penyelenggara telekomunikasi yang belum melaksanakan pembayaran kewajiban BHP Telekomunikasi tahun buku 2018 (daftar penyelenggara terlampir).

Mengingat telah diterbitkannya Surat Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Penertiban a.n. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika tertanggal 6 Maret 2019 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2018, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 2 Mei 2019 perihal Surat Teguran Pertama Kewajiban Pembayaran BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2018, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 16 Mei 2019 perihal Surat Teguran Kedua Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2018 dan Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 19 Juni 2019 perihal Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2018 maka Kementerian Kominfo melalui siaran pers ini melakukan publikasi bagi Penyelenggara Telekomunikasi yang belum melaksanakan kewajiban BHP Telekomunikasi tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud maka akan dikenakan sanksi administratif berupa Teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dan Pencabutan Izin Penyelenggaraan.

Apabila penyelenggara tersebut sudah melakukan pembayaran BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2018, maka bukti pembayaran mohon dapat segera dikirimkan melalui website: https://ditdal.kominfo.go.id dan surat teguran ketiga kewajiban pembayaran tersebut dapat diabaikan.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016, penyelenggara telekomunikasi wajib menyampaikan dokumen terkait BHP Telekomunikasi paling lambat satu minggu setelah jatuh tempo pembayaran. Apabila kewajiban penyampaian dokumen dimaksud tidak dipenuhi maka akan dikenakan sanksi administratif berupa Teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dan Pencabutan Izin Penyelenggaraan.

Sumber&Gambar:

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
© PT. Aliansi Rakyat Multimedia Indonesia 2021
userusersmagnifiercrossmenuchevron-down
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x