Kasus Montara, Republik Indonesia Tuntut Tanggung Jawab Australia

Rakyat.id
12/04/19

 

 

Sepuluh tahun sudah kasus ledakan anjungan minyak Montara di Laut Timor perairan Australia dan Indonesia terkatung-katung tanpa kejelasan. Tepatnya pada 21 Agustus 2009 sumur minyak Montara milik PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd (PTTEP-AA) meledak. Kemudian, pada 9 November 2009 kebocoran dapat di atasi.

 

Namun, selama rentang waktu tersebut, kebocoran telah menimbulkan pencemaran yang melintasi wilayah perairan Indonesia, tepatnya di sekitar wilayah perairan Laut Timor. Akibatnya, warga khususnya nelayan yang tinggal di sekitar perairan laut timor menderita kerugian baik moril dan materiil.

 

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2009 melansir, 29 hari setelah ledakan, tumpahan minyak menyebar ke arah barat, berada sekitar 110 km pesisir Namodale, Rote Ndao dan 121 km Oetune, Kupang, NTT. Citra satelit Terra-MODIS pada 28 September 2009 mendeteksi tumpahan minyak kembali mendekati perairan Indonesia dengan jarak paling dekat, sekitar 47 km dari pesisir Rabe, Kupang dan 65 km dari Batuidu, Rute Ndao, NTT.

 

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan kendati sempat dibentuk nota kesepahaman (MoU) pada 2010 lalu oleh Dubes Australia, Greg Moriarry dan Freddy Numberi, sayangnya MoU tersebut tak pernah ditindaklanjuti. Kini, katanya, pemerintah sedang berupaya untuk menuntut pertanggungjawaban dari pemerintah Australia. Pasalnya, Pemerintah Australia bersikukuh bahwa kesalahan tersebut terletak pada swasta, sehingga tak ada kaitannya dengan pertanggungjawaban Negara.

 

Sementara itu, Purbawa menegaskan bahwa Australia jelas tak bisa menampik status negaranya yang juga telah meratifikasi The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, sehingga Negara tetap harus bertanggungjawab atas segala aktivitas yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran di wilayah maritime Negaranya maupun Negara lain yang terdampak.

 

“Jelas di article 194 bahwa state (Negara) terlibat disini. Jadi jangan bilang lagi kalau itu hanya tanggungjawab swasta, pemerintah Negara juga harus bertanggungjawab,” katanya dalam jumpa pers, Kamis (11/4).

 

Merespons itu, sejak Agustus 2018 lalu Menko Maritim telah membentuk Task Force Montara untuk mempercepat penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara tersebut. Tim Task Force ini, katanya, akan diberangkatkan ke Canberra untuk melakukan pertemuan dengan pihak terkait di Australia.

 

“Kami akan duduk bersama menyelesaikan kasus Montara 2009 ini dalam sebuah suasana persahabatan yang erat antara Indonesia dan Australia, kira-kira 20 hingga 27 April ini,” ungkapnya.

 

Tak hanya itu, ia menyebut pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Sekretariat Kabinet (Setkab) untuk diumumkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) agar mengedepankan isu Montara ini setiap akan menjalin kerjasama dengan Australia. Harapannya, tak ada kerjasama yang terjalin tanpa mengindahkan isu Montara.

 

Tak berakhir pada masalah pencemaran akibat tumpahan minyak, ia juga mengatakan bahwa akibat bubuk kimia beracun, Dispersant jenis Corexit 9872 A yang digunakan AMSA (Australia Maritime Safety Authority) untuk menenggelamkan sisa tumpahan minyak Montara ke dalam dasar Laut Timor, akibatnya dalam 1 kali 24 jam banyak sekali ikan besar dan kecil mati termasuk di kawasan Indonesia.

 

Sebelumnya dilansir dari Antara, Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Pencemaran Laut Timor Ferdi Tanoni menyebutkan ada empat pihak yang sesungguhnya terlibat dan bertanggungjawab atas tragedi tumpahan minyak dari ledakan kilang minyak Montara ke Laut Timor pada Agustus 2009.

 

"Keempat pihak tersebut masing-masing PTTEP (PTT Exploration and Production), perusahaan migas dari Norwegia dan Amerika Serikat serta Pemerintah Australia," kata Tanoni.

 

Atas dasar bukti tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat langsung kepada Presiden Amerika Serikat Donald J Trump guna meminta bantuannya dalam penyelesaian kasus yang maha dahsyat tersebut di Laut Timor. Tumpahan minyak Montara di Laut Timor ini telah menghancurkan kehidupan para petani rumput laut yang menyebar di 13 kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur, serta merusak ekositem laut dan menimbulkan berbagai penyakit aneh sampai membawa kematian bagi masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir.

 

Masyarakat korban pencemaran Montara dari Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang pun melayangkan gugatan "class action" ke Pengadilan Federal Australia menuntut ganti rugi sebesar 635 dolar Australia kepada PTT Exploration and Production.

 

Tanoni juga mengatakan jauh sebelum Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyelesaian kasus Montara di luar pengadilan, pihaknya sudah tujuh kali melakukannya sejak 2011 sampai Agustus 2016, namun ditolak PTTEP sehingga pihaknya bersama rakyat korban terpaksa mengajukan gugatan ke Pengadilan Federal Australia.

 

Tunggu Hasil Gugatan di Australia

Sekedar informasi, sebelum masyarakat korban pencemaran Montara dari Kab. Rote Ndao dan Kabupaten Kupang melayangkan gugatan class action, Pemerintah RI sebetulnya sudah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melawan PTTEP, namun gugatan itu akhirnya dicabut sejak Februari 2018 lalu.

 

Kini, Purbaya menyebut masih menahan masuknya gugatan di dalam negeri sebelum gugatan di Pengadilan federal Australia diselesaikan. Alasannya, pemerintah perlu mendukung gugatan yang sekarang sedang berlangsung di Australia untuk menghindari terjadinya kekacauan akibat adanya 2 gugatan yang sama dalam 1 waktu di 2 negara.

 

Jika gugatan di Australia menang, katanya, maka itu bisa dijadikan bukti untuk memperkuat gugatan pemerintah di dalam Negeri. Sementara di dalam Negeri, persiapan pengajuan gugatan juga sambil dilakukan penguatan.

 

Sample diperbanyak, rupanya sample yang selama ini di tes masih sedikit. Yang penting jangan sampai tindakan kita melemahkan tuntutan yang sedan berjalan di Australia” katanya.

Sumber: www.hukumonline.com

Berita terkait :

https://id.wikipedia.org/wiki/Tumpahan_minyak_Montara

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5874ab91999a4/pemerintah-ajukan-kasus-montara-ke-pn-jakpus

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57a1da111792f/pengadilan-australia-terima-gugatan-petani-rumput-laut-indonesia

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57b9e87fc60c4/australia-harus-bertanggungjawab-atas-pencemaran-laut-timor

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e2e9db27e4f9/pemerintah-didesak-tuntaskan-kasus-blok-montara

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
3 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

I as well as my friends were found to be viewing the excellent ideas located on the website while unexpectedly came up with a terrible feeling I never expressed respect to the web site owner for those secrets. These boys had been for that reason glad to see them and have in actuality been loving them. Appreciation for genuinely indeed considerate and also for getting these kinds of essential subjects most people are really wanting to understand about. My personal sincere apologies for not saying thanks to you earlier.

Thank you so much for giving everyone such a superb opportunity to read from this website. It is always very sweet and as well , jam-packed with a good time for me and my office acquaintances to search your blog minimum three times a week to find out the new items you have. And definitely, I am actually contented concerning the wonderful guidelines served by you. Selected two points in this post are in fact the most beneficial I've had.

Thank you so much for providing individuals with an extraordinarily brilliant possiblity to read articles and blog posts from this web site. It can be very cool plus jam-packed with a lot of fun for me and my office fellow workers to visit your blog not less than three times per week to see the new items you will have. And definitely, I'm at all times fulfilled with the spectacular guidelines you serve. Some 3 areas on this page are honestly the best we have all had.

© PT. Aliansi Rakyat Multimedia Indonesia 2021
userusersmagnifiercrossmenuchevron-down
3
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x