Peristiwa

Tersangka Dugaan Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak

 

Jakarta, 7 Februari 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Dua tersangka tersebut adalah SKM (Anggota DPR) dan NPA (Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak). Keduanya menjadi tersangka dalam perkara Dugaan Suap terkait dengan Pengurusan Dana Perimbangan Pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

NPA diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi Dana Perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Ia diduga memberi uang Rp4,41 miliar, yang terdiri dari dalam bentuk mata uang Rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas USD33,500.

Jumlah ini merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari Dana Perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

 

Dari sejumlah uang tersebut, SKM diduga menerima sejumlah Rp2,65 Milyar dan USD22,000. SKM diduga menerima suap ini antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.

Dari pengaturan tersebut akhirnya Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp49,915 Miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 Miliar. Atas perbuatannya, SKM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; Tersangka lain, NPA disangkakan melanggar dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sumber : www.kpk.go.id

Peace | Love | Unity | Respect
Tinggalkan Komentar

Berita Terkait