Bagaimana pengalaman anda ketika ingin bertransaksi untuk membeli sebidang tanah, apakah itu akan membuat anda kesulitan atau anda hanya menyerahkan saja hal tersebut kepada perantara. Banyak pengalaman-pengalaman unik ketika anda mencoba unutk melakukannya sendiri, dari pengumpulan data-data, tanya jawab dengan pembeli langsung, serta melakukan survei lokasi ke tempat objek tanah yang akan menjadi kepemilikan bagi anda.
Hal apa saja yang harus anda perhatikan ketika ingin membeli sebidang tanah, sebaiknya sebelum melakukan transaksi jual-beli tanah sebaiknya anda melihat Undang-Undang Pokok Agraria http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_5_60.htm
Kenapa harus melihat dan membaca Undang-Undang Pokok Agraria :
Karena UU No 5 Tahun 1960, membicarakan tentang hak, kepemilikan, mengatur, menentukan, wewenang, hukum, hak menguasai dan fungsi sosial atas semua aturan-aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setelah membaca hal tersebut akan membuat lebih mengerti atas hal yang akan dikuasai.
Sebelum Proses Jual Beli Tanah, Hal apa saja yang harus diperhatikan :
- Tanah tidak dalam sengketa
- Tanah tidak dalam tanggungan
Kenapa hal tersebut diatas harus diperhatikan :
PPAT dapat menolak pembuatan akta jual-beli, apabila tanah bermasalah
Siapakah PPAT:
PPAT : adalah Pejabat Umum yang diberik kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun ; Biasanya jabatan ini dirangkap oleh Notaris
PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
PPAT Khusus ; adalah Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu.
Dalam Transaksi Jual-Beli Tanah membutuhkan data akurat apa saja dari pihak penjual:
- Data penjual (Foto copy suami+istri)
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah
- File Asli SHM/SHGB/SHGU
- Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan 5 tahun terakhir
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat bukti persetujuan suami-istri
- Apabila sudah bercerai , dapat diperlihatkan akta pembagian harta bersama
Dalam Transaksi Jual-Beli Tanah membutuhkan data akurat apa saja dari pihak pembeli:
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah apabila sudah menikah
- NPWP
Setelah anda bertemu dengan penjual, sebaiknya anda terus berkonsentrasi dengan apa yang akan dilakukan terhadap objek yang akan di jual. Jangan terlalu senang dahulu atas apa yang anda lihat di lokasi penjualan. Ambil beberapa foto, lalu videokan lokasi tersebut dengan jelas dan terang. Ketika anda merasa sudah cukup berbicang-bincang, sebaiknya anda segera melanjutkan proses selanjutnya. Jangan lupa untuk selalu berhubungan baik dengan penjual, karena anda sebagai pembeli masih akan selalu membutuhkan kebijaksanaan serta kebaikan dari penjual tanah tersebut.
Kemana selanjutnya untuk melakukan proses pembuatan Akte Jual Beli :
Langkah selanjutnya tidak kalah penting dengan melibatkan Kantor PPAT setempat, sesuai dengan domisili objek penjualan untuk membantu melakukan semua hal, hinggga terjadinya lembaran Akte Jual – Beli. Hal apa saja yang nanti akan dilakukan, pemeriksaan sertifikat ke kantor pertanahan, membayar PPH/BPHTB di bayarkan di bank atau kantor pos, dibantu oleh PPAT. Penjual bayar pajak penghasilan (PPH), pembeli bayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Apabila tanah tersebut digunakan untuk kegiatan, anda dapat cek penggunaannya sebagai (SHGB/SHGU) untuk melihat jatuh temponya. [fiq/rid]