Nasional

Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Umum, Upaya Cegah Penyebaran Covid-19

Pembebasan bersyarat tersebut hanya ditujukan bagi narapidana tindak pidana umum sebagai upaya mengurangi risiko penyebaran Covid-19

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, utamanya yang mengatur soal pembebasan narapidana tindak pidana korupsi.

Hal itu dengan tegas ia sampaikan saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 6 April 2020.

“Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi (narapidana) koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini,” kata Presiden.

Kepala Negara memastikan bahwa pembebasan bersyarat sejumlah narapidana tersebut yang telah disetujui minggu lalu hanya ditujukan bagi narapidana untuk tindak pidana umum.

“Tetapi tidak bebas begitu saja. Tentu saja ada syarat, kriteria, dan pengawasannya,” kata Presiden.

Pembebasan secara bersyarat ini dimaksudkan untuk menghambat atau memutus rantai penyebaran Covid-19, utamanya di lembaga-lembaga pemasyarakatan yang ada. Warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang perlu diakui melebihi kapasitas di sejumlah lapas yang ada tentunya sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19.

“Di negara-negara yang lain, saya melihat misalnya di Iran yang membebaskan 95 ribu napi, Brazil 34 ribu napi, negara-negara yang lainnya juga melakukan yang sama,” kata Presiden.

Sumber & Foto: Humas Kemensetneg.

[fiq/RID]

Peace | Love | Unity | Respect
Tinggalkan Komentar

Berita Terkait

DATA BMKG PENTING UNTUK MEMBANGUN INFRASTRUKTUR

Sebagai negara kepulauan yang terletak di daerah cincin api dan juga negara seismik aktif, Indonesia secara konstan menghadapi risiko bencana alam baik berupa gempa, letusan gunung api, dan bencana…

KAWASAN CANDI BOROBUDUR CAGAR BUDAYA KELAS DUNIA

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan revitalisasi tata kelola Kawasan Candi Borobudur menjadi kawasan cagar budaya berkelas dunia. Hal ini diutarakan dalam sesi diskusi…