Rakyat.id – Jakarta. -Memberikan akses terhadap informasi adalah kewajiban badan publik, untuk itu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) pengembangan terhadap laman PESAN dan PPID Kemenko Marves.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Bidang Hubungan Masyarakat, Khairul Hidayati, secara daring pada Rapat Tindak Lanjut Pengintegrasian Layanan Publik (15-06-2023).
“Teman-teman humas, khususnya yang membidangi pelayanan publik bisa belajar banyak pada rapat ini. Pelajari agar memudahkan kalian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Khairul dalam pembukaannya. Dirinya juga menyampaikan kepada pihak pengembang untuk segera menyelesaikan perbaruan pada laman PESAN dan PPID Kemenko Marves agar pelayanan publik semakin optimal.
“Saat ini kami masih memfinalkan untuk tahapan verifikasi pemohon informasi, mengingat ada data yang perlu diunggah sehingga meningkatkan resiko keamanan,” ungkap Anjang Bangun Prasetio, Koordinator Bagian Data dan Informasi Kemenko Marves.
Dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya dan tim akan menyesuaikan konten laman sesuai laman sebelumnya, dengan perbaruan dan interface yang lebih user friendly.
“Pada laman pembaruan ini, masyarakat atau pemohon dapat mentracking sampai dimana proses permohonan yang mereka ajukan. Serta dapat melakukan keberatan jika informasi yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang diminta,” tambahnya.
Prasetio kemudian melanjutkan bahwa ada fitur tambahan yang semakin memudahkan masyarakat, yaitu fitur layanan melalui aplikasi whatsapp. “Untuk hari ini target akan segera diselesaikan, nanti akan koordinasi kembali via luring atau daring menyesuaikan jadwal dari kemenko marves,” tandasnya.
Pada kesempatan tersebut, Khairul mengutarakan harapannya agar laman PESAN dan PPID Kemenko Marves dapat semakin memudahkan masyarakat umum untuk mendapatkan layanan di Kemenko Marves.“Semoga dengan ini, akan mendorong kita bekerja lebih efisien dan optimal dalam melayani publik,” harap Khairul.
Sumber & Foto: {Kemen Marves RI}
[rakyat.id]