Rakyat.id - Kaltim, -Direktorat Jenderal Tata Ruang kembali menyerahkan dokumen Persetujuan Substansi dalam rangka Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023 – 2042 bertempat di Kantor Gubernur Kalimatan Timur pada Jumat (13/03).
Mewakili Gubernur Kalimatan Timur, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, M. Syirajuddin dalam sambutannya mengatakan bahwa dokumen RTRW ini akan menjadi landasan dalam melaksanakan kebijakan pembangunan dari berbagai sektor di Provinsi Kalimantan Timur untuk kedepannya, serta dalam rangka mendukung Ibu Kota Nusantara.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sangat memerlukan percepatan dalam penetapan Rancangan Peraturan Daerah RTRW Provinsi Kalimantan Timur ini, terutama untuk meningkatkan iklim investasi dan percepatan dalam rangka pengembangan wilayah agar dapat mendukung aktifitas Ibu Kota Nusantara,” ujar M. Syirajuddin.
Selanjutnya, pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengungkapkan bahwa RTRW menjadi rujukan dalam rencana dalam pembangunan wilayah, karena tujuan pembangunan wilayah tidak terlepas dari kebijakan dan strategi yang akan dituangkan di dalam dokumen RTRW.
“Betapa pentingnya posisi RTRW menjadi dasar, rujukan, dan acuan pembanguan wilayah, baik itu dalam pembangunan jangka pendek maupun jangka menengah,” ucap Gabriel Triwibawa.
Lebih lanjut , Gabriel Triwibawa menambahkan bahwa dengan ditetapkannya Ibu Kota Nusantara di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, hal ini memiliki makna bahwa Provinsi Kalimantan Timur tidak hanya sekedar tempat pemindahan Ibu Kota Negara saja, namun juga menjadi tempat pemerataan ekonomi yang selaras, seimbang, dan merata. Serta menjadikan Provinsi Kalimantan Timur menjadi generator pertumbahan ekonomi di Indonesia bagian tengah dan juga bagian timur.
Turut hadir dalam acara serah terima dokumen Persetujuan Substansi ini yaitu, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Rahma Julianti, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahaan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur Aji Muhammad Fitra Firnanda, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalimantan Timur.
Sumber & Foto: {KEMENATR/BPN RI}
[rakyat.id]