Rakyat.id-Jakarta,-Guru Besar atau Professor rumpun ilmu agama di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) Kementerian Agama bertambah lagi. Kemenag telah menerbitkan surat keputusan terkait penetapan 17 guru besar di PT, salah satunya guru besar pada Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon.
Prof. Dr. Yance Zadrak Rumahuru, S.Si, MA yang juga Rektor IAKN Ambon ditetapkan sebagai guru besar bidang Agama dan Lintas Budaya, oleh Menteri Agama RI bersama 16 guru besar lainnya. Â Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait penetapan 17 guru besar itu sudah diserahkan Sekjen Kemenag Prof. Dr. Nizar Ali, M.Ag dan Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, kepada para pihak di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (3/4/2022).
Hadir menyaksikan, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Dr. Rochmat Mulyana Sapdi, M.Pd dan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Prof. Dr. Amin Suyitno, M.Ag.
Dalam kesempatan itu, Nizar Ali menegaskan, penetapan guru besar rumpun ilmu agama oleh Kemenag tetap mengacu kepada standar mutu sebagaimana yang dilakukan oleh Kemendikbud dan di atur dalam PMA 7/2021 dan KMA 856/2021. "Tidak jarang usulan guru besar kita kembalikan, bisa juga karena jurnal bereputasi internasional dinyatakan discountinu, angka kreditnya belum terpenuhi, atau belum adanya syarat tambahan," tegas Guru Besar UIN Sunan Kalijaga ini.
Kepada para guru besar baru tersebut, Nizar berpesan mereka dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan mutu dan daya saing PTK. "Setelah jadi guru besar harus tetap berkarya dan produktif, karena mempunyai otoritas keilmuan yang tinggi," harap Nizar.
Sumber & Foto : {KEMENAG RI}
[RID]