Sumber gambar : riotuasikal.com
Laki itu tidak melecehkan perempuan atau perbuatan cabul. Dalam undang-undang hukum pidana (KUHP)tidak dikenal dengan perbuatan pelecehan seksual tetappi tertulis dengan perbuatan cabul. Banyak kesempatan untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan norma dan kesetaraan.
Perbuatan cabul dalam KUHP diatur pada  Pasal 289 sampai dengan Pasal 296.
Pasal 290 KUHP misalnya menyatakan: Dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun
Saatnya sekarang ini perempuan dijadikan teman, sahabat dan juga tempat berbagi hal terbaik dalam ilmu pengetahuan serta pengalaman. Tidak hanya sebagai obyek untuk melakukan hasrat yang tidak baik.
Beberapa tindakan dalam mencegah terjadinya pelecehan seksual:
1. Laki itu memberikan tempat duduk kepada perempuan ketika berada di dalam bus pelayanan publik.
2. Laki itu tidak ambil kesempatan. saat perempuan sedang tertidur dalam kendaraan umum.
3. Laki itu tidak berdiri dibelakang pantat perempuan ketika sedang berdiri di dalam kendaraan publik.
4. Laki itu menjaga anggota bagian tubuhnya agar tidak menggangu kenyamanan wanita.
5. Laki itu tidak melakukan kesempatan dengan meraba,mencolek, perempuan ketika sedang dalam kondisi terjepit.
6. Laki itu tidak melakukan ujaran kata-kata tidak pantas,siulan,memperlihatkan gambar porno,main mata genit,lelucon cabul dan bercanda untuk melecehkan perempuan.
7. Laki itu tidak menggunakan kekuasaannya untuk mengatakan,mengajak perempuan dalam tindakan kekerasaan seksual.
8. Laki itu tidak memaksakan keinginan kehendaknya sendiri apabila ada penolakan.
9. Laki itu tidak melakukan pemukulan dalam melakukan hubungan seksual.
10. Laki itu tidak melihat jorok ketika perempuan jalan didepan.
11. Laki tidak meracuni makanan dan minuman perempuan untuk ajakan paksaan.
12. Laki itu berani lawan laki yang melakukan pelecehan seksual perempuan didepan matanya.
Memang banyak terjadi kasus pelecehan seksual terhadap perempuan,dimana saja,kapan saja,pada saat kapanpun. Kini, jaman telah berubah, semuanya adalah sama dalam kesetaraan gender. [fiq/rid]
Iya swmuanya sama dlm kesetaraan gender maka saya TIDAK SETUJU yg nomor 1. Yg hrs dilakukan sama2 berupaya menciptakan lingkungan yg baik bkn dg mengurangi hak laki2, ttg pemberian duduk seharusnya hanya utk penumpang prioritas seperti ibu hamil, lansia, bayi dan org berkebutuhan khusus. Terima kasih.