Stop Cabul !

Rakyat.id
01/10/18

 

 

Sumber gambar : riotuasikal.com

Laki itu tidak melecehkan perempuan atau perbuatan cabul. Dalam undang-undang hukum pidana (KUHP)tidak dikenal dengan perbuatan pelecehan seksual tetappi tertulis dengan perbuatan cabul. Banyak kesempatan untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan norma dan kesetaraan.

Perbuatan cabul dalam KUHP diatur pada  Pasal 289 sampai dengan Pasal 296.

Pasal  290 KUHP misalnya menyatakan:  Dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun

  1. Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya.
  2. Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin.
  3. Barangsiapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.

Apakah anda pernah melihatnya, melakukannya, mencegahnya, memberikan ruang etika kepada perempuan?

Saatnya sekarang ini perempuan dijadikan teman, sahabat dan juga tempat berbagi hal terbaik dalam ilmu pengetahuan serta pengalaman. Tidak hanya sebagai obyek untuk melakukan hasrat yang tidak baik.

Beberapa tindakan dalam mencegah terjadinya pelecehan seksual:

1. Laki itu memberikan tempat duduk kepada perempuan ketika berada di dalam bus pelayanan publik.
2. Laki itu tidak ambil kesempatan. saat perempuan sedang tertidur dalam kendaraan umum.
3. Laki itu tidak berdiri dibelakang pantat perempuan ketika sedang berdiri di dalam kendaraan publik.
4. Laki itu menjaga anggota bagian tubuhnya agar tidak menggangu kenyamanan wanita.
5. Laki itu tidak melakukan kesempatan dengan meraba,mencolek, perempuan ketika sedang dalam kondisi terjepit.
6. Laki itu tidak melakukan ujaran kata-kata tidak pantas,siulan,memperlihatkan gambar porno,main mata genit,lelucon cabul dan bercanda untuk melecehkan perempuan.
7. Laki itu tidak menggunakan kekuasaannya untuk mengatakan,mengajak perempuan dalam tindakan kekerasaan seksual.
8. Laki itu tidak memaksakan keinginan kehendaknya sendiri apabila ada penolakan.
9. Laki itu tidak melakukan pemukulan dalam melakukan hubungan seksual.
10. Laki itu tidak melihat jorok ketika perempuan jalan didepan.
11. Laki tidak meracuni makanan dan minuman perempuan untuk ajakan paksaan.
12. Laki itu berani lawan laki yang melakukan pelecehan seksual perempuan didepan matanya.

Memang banyak terjadi kasus pelecehan seksual terhadap perempuan,dimana saja,kapan saja,pada saat kapanpun. Kini, jaman telah berubah, semuanya adalah sama dalam kesetaraan gender. [fiq/rid]

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Agus

Iya swmuanya sama dlm kesetaraan gender maka saya TIDAK SETUJU yg nomor 1. Yg hrs dilakukan sama2 berupaya menciptakan lingkungan yg baik bkn dg mengurangi hak laki2, ttg pemberian duduk seharusnya hanya utk penumpang prioritas seperti ibu hamil, lansia, bayi dan org berkebutuhan khusus. Terima kasih.

© PT. Aliansi Rakyat Multimedia Indonesia 2021
userusersmagnifiercrossmenuchevron-down
1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x