Stop Kekerasan Seksual

Rakyat.id
27/11/18

 

 

Pemberdayaan perempuan Indonesia sekali lagi tidak berdaya, merasa kurang diperhatikan suaranya untuk didengarkan oleh kelompok yang bernama pemberdayaan lembaga, suara berisi tema kekerasan seksual itu belum tersampaikan dengan baik. Ketika kasus - kasus pelecehan sudah seperti catatan diary kekecewaan dari pihak perempuan serta anak -anak di Indonesia khususnya. Memperhatikan tapi tidak serius menanganinya, sudah melihat banyak hal tetapi tidak memutuskan, mungkin seperti peribahasa "Tong kosong nyaring bunyinya".

Over dosis kekerasan seksual ?

Ketika anda mengetik di mesin pencari  goggle, anda akan menemukan banyak varian kata dalam kata "Pelecehan Seksual"

  • Contoh kasus pelecehan seksual terbaru
  • Contoh kasus pelecehan seksual pada wanita
  • Contoh kasus pelecehan seksual 2017
  • Contoh kasus pelecehan seksual 2018
  • Contoh kasus pelecehan seksual di sekolah
  • Contoh kasus pelecehan seksual di tempat kerja
  • Contoh kasus pelecehan seksual di tempat umum
  • Contoh kasus pelecehan seksual anak di bawah umur

Apakah contoh kasus di atas merupakan kasus biasa - biasa saja, ataukah kelak kasus ini akan menimpa salah satu anggota keluarga, sahabat terdekat kita semuanya. Sudah sangat jauh kita tinggakan tahun 1998 sampai dengan tahun 2018, tetap saja perempuan Indonesia belum mendapatkan prioritas utama dalam penanganan berpendapat. Tercatat dalam data index

 

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/06/08/jumlah-penduduk-perempuan-indonesia-pada-2018-mencapai-1319-juta-jiwa

Ini membuktikan bahwa perempuan berhak mendapatkan status hukum sama, hak kehidupan sama, serta berpendapat. Lalu apakah harus menunggu hingga kekuatan perempuan bertindak untuk melindungi dirinya dari kekerasan perempuan sampai dengan dua puluh tahun lagi ?

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/10/22/jumlah-penduduk-perempuan-mulai-2032-lebih-banyak-dari-laki-laki

Semoga saya masih hidup dan bisa menyaksikan bahwa kaum perempuan Indonesia bisa menguasai lembaga - lembaga  di Indonesia untuk dapat mengatur suara pendapatnya lalu memutuskannya secara adil bijaksana untuk kemajuan perempuan kelak. Jangan sampai lembaga mendapatkan ketidakpercayaan dari masyarakat, ibarat "Karena nila setitik, rusak susu sebelangga"

Tapi kenapa harus menunggu selama itu ?

 

Tidak membutuhkan waktu lama apabila memang sudah terbukti banyaknya korban pelecehan serta pengaduan - pengaduan membuat kerugian bagi pihak korban. Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus cepat diselesaikan, dengan jalan keluar mempunyai ketentuan prinsip pencegahan, pemulihan nama baik korban yang merasa dirugikan, perlindungan hak - hak para korban.

https://nasional.tempo.co/read/1149031/komnas-sebut-banyak-kekerasan-terhadap-perempuan-tak-tertangani

Pemberian pelayanan kepada korban pelecehan seksual juga sangat penting peranannya, karena akan membuat para korban mempunyai kepercayaan diri, keberanian mengemukakan kebenaran. Membuat instansi - instasi kecil di daerah untuk  pengaduan kekerasan seksual, serta melindungi semua data - data korban kekerasan seksual.

 

Karena jaman sekarang sudah memasuki era digitalisasi kemajuan teknologi, tidak dipungkiri bukan hanya ekonomi, bisnis, hukum dan budaya saja yang bisa direkam oleh jejak digital. Tetapi kasus pelecehan seksual juga dapat di buktikan secara jelas, tepat, padat, terbukti serta dirasakan langsung oleh jejak digital teknologi, jangan lantas hal tersebut terbentu dengan undang - undang ITE.

 

https://www.bbc.com/indonesia/media-46320115

https://nasional.tempo.co/read/1149580/jalan-panjang-agni-penyintas-kasus-kekerasan-seksual/full&view=ok

 

Harus bisa memilih, menimbang, memutuskan dengan jernih, bening, gemilang, apakah itu kekerasan seksual atau pornografi. Karena dengan keputusan yang gegabah akan membuat timbangan hukum kebangsaan akan menangis terhadap produk keadilan.

 

Masyarakat perempuan khususnya harus segera mengambil posisi tawar kekuatan perlindungan untuk dirinya sendiri kelak di masa depan, bukan berarti pada saat ini mempunyai kelemahan dalam bertindak. Tetapi menurut saya, masih kurangnya persatuan suara bulat pada pihak perempuan serta lemahnya perundang - undangan untuk perempuan serta sedikitnya peranan perempuan dalam jejak suaranya di lembaga - lembaga pemberdayaan negara.

 

Segera ambil sikap untuk berdiri sama tinggi, berjuang bersama menentukan pilihan perlindungan masa depan untuk generasi perempuan. Sudah cukup berbicara kasus pelecehan seksual, mari kita bersama membuat peraturan undang - undang untuk mencegah kekerasan seksual lalu memberikan edukasi pendidikan tentang pencegahan seksual kepada masyarakat, agar kasus - kasus ini tidak menjadi momok menakutkan bagi bangsa.

 

 

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
© PT. Aliansi Rakyat Multimedia Indonesia 2021
userusersmagnifiercrossmenuchevron-down
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x