66 Pidana Pemilu Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Rakyat.id
12/04/19

 

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis informasi penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang telah ditangani hingga 1 April 2019. Melalui informasi tersebut, dijelaskan, hingga 1 April 2019, Bawaslu telah memproses 6.649 dugaan pelanggaran Pemilu baik yang berasal dari temuan, maupun yang bersumber dari laporan masyarakat. Jumlah tersebut terdiri atas pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran pidana pemilu. Selain itu, ada terdapat jenis pelangagran lainnya seperti pelanggaran kode etik, pelanggaran hukum lainnya, serta sejumlah dugaan yang tidak termasuk kategori pelanggaran.

Tidak kurang dari 4.759 dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang telah ditangani Bawaslu. selain itu, terdapat 548 dugaan pelanggaran pidana, 107 dugaan pelanggaran kode etik, 656 pelanggaran hukum lainnya, 105 dugaan pelanggaran yang sedang dalam proses, dan 474 laporan dan temuan yang kemudian diputuskan bukan termasuk kategori pelanggaran.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan, dari 548 dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang ditangani oleh sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), 66 pelanggaran pidana sudah dalam pemerikasaan di Pengadilan dan sudah ada putusan inkracht (van gewisjde verklaard)“Sudah ada 66 putusan Pengadilan terhadap pelanggaran pidana,” ujar Fritz, Kamis (4/4).

Jumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana Pemilu bisa saja bertambah mengingat masih ada waktu hingga hari pemungutan suara tiba. Hal ini tentu saja diperkuat dengan tingginya trend pelaporan dugaan tindak pidana yang telah masuk ke sentra Gakkumdu hingga April 2019. Gakkumdu sendiri berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu disebutkan sebagai pusat penanganan bersama tindak pidana Pemilu.

Gakkumdu

Pasal 1 ayat (2) Peraturan Bawaslu No. 31 Tahun 2018 menyebutkan bahwa, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.

Setidaknya ada tiga unsur utama yang mengisi komposisi Gakkumdu. Selain Bawaslu, ada  unsur kepolisian dan kejaksaan. Ketiga unsur ini melaksanakan penanganan tindak pidana pemilu di bawah satu atap secara terpadu di Gakkumdu. Gakkumdu sendiri berkedudukan di Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan luar negeri. Masing-masing memiliki sekretariat di Bawaslu di semua tahapan dari pusat hingga ke daerah mengingat pembentukan dan penetapan Gakkumdu dilakukan oleh Ketua Bawaslu.

Anggota Gakkumdu terdiri dari Pengawas Pemilu, Penyidik dari Kepolisian, dan Kejaksaan. Berdasarkan Perbawaslu Gakkumdu, jumlah Penyidik yang tergabung dalam Gakkumdu Pusat paling banyak berjumlah 15 orang. Gakkumdu Provinsi maksimal 9 orang, dan Gakkumdu Kabupaten/Kota beranggotakan 6 orang. Untuk keadaan tertentu, jumlah penyidik yang tergabung dalam Gakkumdu pada setiap tingkatan tersebut dimungkinkan bertambah sesuai dengan kebutuhan.

Jaksa yang ditempatkan di Gakkumdu adalah jaksa yang memiliki kualifikasi dan kompetensi. Jaksa tersebut diperbantuka sementara waktu dan menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Jumlah Jaksa yang ditugaskan pun sama dengan Penyidik. 15 orang di Gakkumdu pusat, 9 orang di Gakkumdu Provinsi, 6 orang di Gakkumdu Kabupaten/Kota.

Dalam menjalankan tugas menangani pidana pemilu, Gakkumdu terikat jangka waktu. Diatur dalam Pasal 18 Perbawaslu tentang Gakkumdu, sejak tanggal ditetapkan oleh Ketua Bawaslu sampai dengan berakhirnya tahapan Pemilu dimana dilaksanakannya pengucapan sumpah oleh Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Jangka waktu tersebut bisa diperpanjang apabila penangana perkara tindak pidana pemilu belum selesai, serta ketika KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota tidak melaksanakan putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana pemilu.

Sebagai apresiasi terhadap aparat Polri dan Kejaksaan yang bertugas di Gakkumdu, Ketua Bawaslu dapat merekomendasikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk memberikan penghargaan kepada Penyidik Tindak Pidana Pemilu maupun Penuntut Umum yang telah menyelesaikan tugas dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Pemberian penghargaan tersebut dilaksanakn sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, Pusat Data hukumonline telah menyediakan sejumlah Peraturan Bawaslu untuk memudahkan publik mengakses peraturan-peraturan tersebut. Untuk itu, publik bisa masuk langsung klik di sini untuk mengakses Peraturan Bawaslu yang telah ada. Tidak perlu log in dan registrasi terlebih dahulu, untuk itu semua peraturan Bawaslu tersebut bisa diakses secara gratis.

Sumber:

https://bawaslu.go.id/

www.hukumonline.com/M.Dani.P.H

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ca3434889879/mengawal-integritas-lembaga-pemutus-perkara-pemilu

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c9b7a2d7048c/kolaborasi-kpk-dan-bawaslu-untuk-pemilu-bersih

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c9b3f08ba425/mk-siap-100-persen-tangani-sengketa-pemilu

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
© PT. Aliansi Rakyat Multimedia Indonesia 2021
userusersmagnifiercrossmenuchevron-down
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x