APBN, KESEHATAN & PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Rakyat.id
11/09/21

Rakyat.id - Jakarta, 2 September 2021.

  Di tahun 2021, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap menjadi instrumen utama dalam penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19. Lanjutan program Pencegahan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) pada tahun ini dialokasikan sebesar Rp744,77 triliun.

Peraturan Menteri Keuangan

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan untuk menjaga APBN yang kredibel, Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 109/PMK.09/2021 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern (TKPI) di Lingkungan Kemenkeu, untuk menggantikan PMK sebelumnya PMK 237/PMK.09/2016 dengan perihal yang sama. Melalui PMK TKPI, Menkeu mengharapkan terciptanya pengawasan intern yang efektif di lingkungan Kemenkeu.

Aturanya seperti apa, sebagai berikut ;

Salah satu substansi dalam PMK ini adalah aturan tentang tanggung jawab Pimpinan Unit Organisasi dan seluruh aparat unit kerja, yang bertanggung jawab terhadap penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan pengendalian intern dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan unit masing-masing.

Selebihnya, PMK ini banyak mengatur tentang peran Inspektorat Jenderal (Itjen) dalam melaksanakan pengawasan intern mulai dari perencanaan, pelaksanaan, komunikasi, hingga pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern. PMK ini telah mengakomodasi pengawasan intern yang dilaksanakan agar dapat dijalankan secara daring (jarak jauh) dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini.

Bagaimana komitmen pemerintah dalam kesejahteraan masyarakat ?.

Alokasi Anggaran PC-PEN merupakan komitmen Pemerintah dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama untuk memberikan tambahan dukungan penanganan kesehatan dan perlindungan sosial, di tengah peningkatan kasus Covid-19 akibat penularan Varian Delta. Oleh karena itu, alokasi belanja negara pada tahun ini adalah sebesar Rp2.750 triliun.

Di sisi lain, pendapatan negara dianggarkan sebesar Rp1.743,6 triliun, sehingga Pemerintah juga harus menyiapkan langkah-langkah pembiayaan anggaran sebesar Rp1.006,4 triliun. Melihat besarnya postur APBN yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya untuk mengamankan APBN dari kebocoran, salah satunya melalui penguatan ekosistem pengawasan APBN.

Apa tujuan dari komite audit Kementerian Keuangan ?.

Selain ketentuan tentang tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing unit, substansi lain yang menjadi upaya Kemenkeu untuk memperkuat ekosistem pengawasan APBN adalah pembentukan Komite Audit, yang bertujuan untuk meningkatkan independensi pelaksanaan pengawasan intern. Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Audit menjalankan peran oversight bagi Itjen, serta memberikan masukan dalam bidang pengawasan intern, laporan keuangan, dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal kepada Menkeu.

Keberadaan Komite Audit sebagai adopsi praktik terbaik dalam bidang audit intern diharapkan akan memperkuat berjalannya tata kelola yang baik bagi Kemenkeu. Praktik ini merupakan salah satu langkah yang diyakini para praktisi tata kelola untuk meningkatkan kualitas pengawasan intern, termasuk menjaga independensi dan objektivitas Itjen. Di Indonesia, Kemenkeu merupakan kementerian yang pertama kali membentuk Komite Audit dan selanjutnya dicontoh oleh beberapa Kementerian.

Apa itu penguatan ekosistem pengawasan APBN ?

Selain aturan di atas, melalui PMK TKPI, Menkeu juga secara eksplisit memperkuat ekosistem pengawasan APBN secara fundamental melalui kerja sama berbagai elemen. Elemen-elemen tersebut yaitu para pembuat kebijakan, pelaksana program, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), aparat penegak hukum, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Harapan dari ekosistem pengawasan APBN ?.

Dengan demikian, diharapkan terbangun ekosistem pengawasan APBN yang lebih terintegrasi untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang memberikan manfaat lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bagaimana agar ekosistem ini terintegrasi dengan berbagai pihak untuk bekerja sama ?.

Sebagai bentuk penguatan ekosistem pengawasan APBN yang terintegrasi tersebut,  Kemenkeu merealisasikannya melalui pembangunan Nota Kesepahaman Kerja Sama dengan berbagai pihak, antara lain BPKP, KPK, POLRI, PPATK, dan Kejaksaan Agung. Nota Kesepahaman tersebut diwujudkan dalam berbagai kerja sama pengawasan, peningkatan kasitas Sumber Daya Manusia, dan pertukaran informasi.

 

Sumber & Foto: (KEMENKEU RI)

[RID/fiq]

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
© PT. Aliansi Rakyat Multimedia Indonesia 2021
userusersmagnifiercrossmenuchevron-down
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x