CANDI BOROBUDUR DI UJI COBA SUDAH BOLEH BERWISATA

Rakyat.id
18/11/21

Rakyat.id, -Magelang. Anak-anak di bawah usia 12 tahun sudah boleh berwisata di Candi Borobudur. Hal ini seiring dengan wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, memasuki PPKM level 2.

Untuk memasuki Taman Wisata Candi Borobudur, wisatawan telah memiliki aplikasi PeduliLindungi. Uji coba pembukaan Candi Borobudur dilakukan semenjak, Sabtu (18/9), saat masih berada di PPKM level 3. Untuk uji coba pembukaan ini dilakukan karena ditunjuk oleh Kemenparekraf.

Saat masih berada di PPKM level 3, wisatawan yang membawa anak-anak diminta putar balik. Namun demikian, terhitung mulai, Selasa (16/11), anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh berkunjung di Candi Borobudur. Hal ini dengan catatan kedua orang tua sudah divaksin dan memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Kalau kami di lapangan tentunya bersyukur Alhamdulillah (level 2). Karena selama ini jadi penanganan di lapangan kalau ada anak jadi kasihan (level 3). Lha dengan aturan turun di level 2 ini, ini akan membuat kita pelayanan lebih. Istilahnya lebih peningkatan pelayanan, tapi kita tetap perhatian pada prokes,” kata General Manager Taman Wisata Candi Borobudur, Aryono Hendro Malyanto kepada wartawan di Candi Borobudur, Selasa (16/11/2021)

Pendamping anak atau orang tua yang berwisata di Candi Borobudur sudah benar-benar vaksin. Kemudian, mereka telah memiliki aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, pendamping atau orang tua diminta mengisi surat pernyataan yang menyatakan telah divaksin.

Kita tetap meminta pendamping sudah bener-bener divaksin. Sudah vaksin dan orang tuanya itu harus vaksin, kalau tidak, tetap tidak boleh. Yang kedua, mempunyai aplikasi PeduliLindungi, itu harus. Yang selanjutnya, mereka harus mengisi form yang kita sediakan. Form penegasan yang mendampingi itu sudah vaksin. Mulai hari ini kita siapkan,” tegas Aryono.

Surat pernyataan tersebut, kata dia, khusus untuk pendamping anak-anak atau orang tua. Sedangkan untuk wisatawan lainnya memasuki Candi Borobudur dengan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan prokes yang ketat.

Iya khusus pendamping si anak. Itu kita imbau tetap mengawasi dalam arti dalam jangkauan mereka,” ujarnya.

Salah satu wisatawan, Helda mengaku, sangat senang sekali bisa berwisata dengan anaknya. Adapun persyaratan masuk di Candi Borobudur, nama orang tua dan anak didata, kemudian diminta menandatangani surat pernyataan. Selain itu, terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Senang ya, anak-anak akhirnya bisa ikut jalan-jalan, wisata. Persyaratan masuk di data nama orangtuanya siapa, nama anak siapa, terus tanda tangan buat surat pernyataan. Yang penting orangtuanya sudah vaksin dan sudah terintegrasi sama aplikasi PeduliLindungi,” kata Helda yang berasal dari Bintaro, Tangerang Selatan, itu.

Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan, dalam Inmendagri No 60 tahun 2021 dimana Kabupaten Magelang masuk pada PPKM level 2. Dimana untuk PPKM level 2 memang berbeda dengan PPKM level 3 adalah di sektor pariwisata.

Alhamdulillah hari ini sudah terbit Instruksi Menteri Dalam Negeri no 60 tahun 2021 dimana Kabupaten Magelang sudah masuk pada PPKM level 2. Ketentuan-ketentuan dalam Inmendagri No 60 dimana diatur dalam status level 2 ini memang ada perbedaan dengan di level 3 di antaranya adalah di sektor pariwisata. Di tempat wisata umum ini memang diperbolehkan buka dengan tetap kapasitas 25 persen,” kata Nanda.

Ini harus kita pedoman ini bersama walaupun boleh buka, tetapi tetap mengindahkan kaidah protokol kesehatan. Protokol kesehatan harus kita jaga secara ketat,” ujarnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
© PT. Aliansi Rakyat Multimedia Indonesia 2021
userusersmagnifiercrossmenuchevron-down
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x