Kemen ATR/BPN RI Atasi Kasus Pertanahan, Diperlukan Ketrampilan, Tehnik & Negosiasi

Rakyat.id
14/04/22

Rakyat.id-Cikeas. - Peran mediator dalam upaya menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan adalah membantu pihak yang berkonflik untuk menemukan solusi terbaik, tanpa menyalahkan salah satu pihak dan tetap bersikap netral. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan keterampilan serta teknik yang andal dalam bernegosiasi. Oleh sebab itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) menyelenggarakan Pelatihan Keterampilan & Teknik Bernegosiasi Angkatan II yang dilaksanakan secara daring.

Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah yang mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) mengatakan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan telah mengatur mengenai kegiatan mediasi yang merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa dan konflik melalui proses perundingan, untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang memiliki keterampilan dan teknik bernegosiasi.

"Fokus pelatihan ini adalah keterampilan dan teknik dalam melakukan negosiasi distributif dan integratif. Kedua pola negosiasi ini tampil secara bersamaan dalam sekuens yang berbeda dalam satu proses negosiasi," ujarnya dalam pembukaan Pelatihan Keterampilan & Teknik Bernegosiasi Angkatan II melalui daring, Senin, (04/04/2022).

Lebih lanjut Agustyarsyah menuturkan, dalam menyelesaikan konflik pertanahan disesuaikan cara bernegosiasi tergantung pada kondisi para pihak dalam konflik. "Apapun kemungkinannya, negosiasi distributif dan negosiasi integratif dipraktikan dengan cara yang berbeda. Memerlukan keterampilan dan teknik yang berbeda dan digunakan dalam kondisi serta situasi yang berbeda," tuturnya.

Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN menjelaskan, pelatihan ini bekerja sama dengan Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada sejak tahun 2013 melalui Pelatihan Mediasi Pertanahan Tingkat I maupun Tingkat II. Pelatihan tersebut telah meluluskan 852 mediator, namun masih perlu dibekali pelatihan keterampilan dan teknik bernegosiasi, guna menyelesaikan kasus pertanahan.

"Diharapkan dengan keterampilan dan teknik bernegosiasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN dapat meningkatkan penyelesaian kasus pertanahan di seluruh Indonesia. Pelatihan ini juga bertujuan untuk berlatih cara menggunakannya dan menguasai teknik-teknik dasarnya," jelasnya.

Pelatihan Keterampilan dan Teknik Bernegosiasi Angkatan II yang dilaksanakan tanggal 4 s.d. 11 April 2022 ini diikuti oleh 26 peserta yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan beberapa Kepala Kantor Wilayah BPN.

Sumber: (KEMEN ATR/BPN RI)

--[RID/fiq]

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
© PT. Aliansi Rakyat Multimedia Indonesia 2021
userusersmagnifiercrossmenuchevron-down
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x