PERIKSA (RT - PCR) TURUN HARGA 45%

Rakyat.id
18/08/21

Rakyat.id -Jakarta, 16 Agustus 2021.

Berapakah harga yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sebagai berikut?.

Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp.495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp.525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Berapa persenkah harga yang turun dari harga awal ?.

Dengan demikian Harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya.

Bagaimana perbandingan harganya dengan negara ASEAN lainnya ?.


Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga Test RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam.

Mau kepoin daftar harga test PCR, berapa ya?.

Adapun daftar harga Test PCR di ASEAN sebagai berikutThailand pada kisaran harga Rp. 1.300.000 - Rp 2.800.000,-Singapura pada harga Rp. 1.600.000,-Filipina pada kisaran harga Rp. 437.000 - Rp. 1.500.000,-Malaysia pada harga Rp. 510.000Vietnam pada harga Rp. 460.000

Apakah ada surat edaran & tarifnya, kita harus jelas dan paham. Ini penjelasannya sebagai berikut;


Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).SE BATAS TARIF TERTINGGI PEMERIKSAAN RT-PCR_210816_161458.

Siapa & Bagaimana hal tersebut di jelaskanMenurut Prof Abdul Kadir;


Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan "evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen - komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini".


''Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp.495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,'' katanya dalam Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, Senin (16/8).

Lalu surat pemberitahuan edaran tahun 2020 bagaimana pak?


Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Tarif PCR tertinggi untuk siapa ?

Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

Kalau tarif penelusuran kontak atau rujukan bagaimana?


Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Pembaca yang bijaksana harus menyelesaikan bacaannya :). Sebagai berikut penjelasannya ;


Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, BPKP melaksanakan evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021.


Dikatakan, BPKP diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR karena terdapat penurunan harga beberapa komponen sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.

"Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar,'' katanya.

Bagaiman agar cara himbauan ini bisa diketahui oleh daerah lainnya?.


Dengan adanya penetapan tersebut, Kementerian Kesehatan menghimbau Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

Metode standar apa untuk diagnosis COV-19 ?.


Metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis COVID-19.

Nomor yang bisa dihubungi untuk informasi lebih lanjut,

Hotline Virus Corona 119 ext 9.

Sumber : (KEMENKESRI)

[RID/fiq]

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
© PT. Aliansi Rakyat Multimedia Indonesia 2021
userusersmagnifiercrossmenuchevron-down
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x