Rakyat.id-Solo,- Dalam rangka mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah penguatan terhadap layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau yang lebih dikenal dengan KKPR. Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penguatan Layanan KKPR kepada Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi tata ruang di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang digelar di Hotel Novotel Solo, Selasa, (13/09/2022).
Pada tahun ini, bimbingan teknis lebih berfokus pada tahap penilaian dan penerbitan KKPR. Dengan demikian, validator di daerah dapat menyamakan persepsi terkait pelaksanaan dan penerbitan KKPR dalam proses bisnis maupun tata cara pengisian hasil penilaian.
Mengawali acara, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Eko Budi Kurniawan menegaskan agar pemerintah daerah dapat mempercepat penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan dapat merealisasikan fungsi RDTR sebagai payung hukum dalam penataan dan pemanfaatan ruang di daerah. “Ini sangat penting menurut kami, karena RDTR menjadi landasan utama dalam penerbitan KKPR. Seperti yg kita ketahui bersama, jika terdapat RDTR maka penerbitan KKPR akan menjadi otomatis, sehingga lebih cepat dan transparan,” ujar Eko.
Hal senada juga diungkapkan oleh Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Direktorat Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki. Ia mengatakan bahwasanya dalam amanat Undang Undang Cipta Kerja, terdapat kemudahan persyaratan dasar perizinan berusaha yang salah satunya adalah KKPR. “Jika suatu daerah sudah memiliki RDTR maka iklim investasi akan lebih cepat terbangun karena penerbitan KKPR yang lebih cepat melalui sistem OSS,” terangnya.
Kamarzuki juga menambahkan, pemerintah daerah diharapkan menyelenggarakan sosialisasi terhadap pelaku usaha di daerahnya masing-masing dalam hal pendaftaran berkas KKPR di sistem OSS, mengingat banyak perusahaan yang masih belum terlalu memahami proses bisnis KKPR tersebut.
Pada tahun 2022-2024, kebutuhan investasi Indonesia naik menjadi 47% menjadi 4.900 Triliun. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan Kementerian Investasi/BKPM, Noor Fuad yang turut hadir menjadi narasumber secara daring. “Kebutuhan investasi ini tak terlepas dari kebutuhan ruang. Dengan hadirnya OSS, maka OSS menjadi instrumen dari perizinan berusaha di seluruh wilayah di Indonesia. Oleh karena itu, penyelenggaraan perizinan berusaha melalui OSS-RBA menjadi penting dan vital peranannya,” ungkap Noor Fuad.
Ia juga menggarisbawahi, peran investasi yang penting dalam menstimulasi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. “Dengan adanya investasi ini, diharapkan dapat terjadi pemerataan pembangunan, terciptanya lapangan kerja, dan pada akhirnya memberikan kesejahteraan pada masyarakat di daerah,” tambahnya.
Dalam aspek pertanahan, Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Yanuar Hikmat Ginanjar menjelaskan bahwa pertimbangan teknis pertanahan adalah hal yang diperlukan dalam proses bisnis KKPR. “Kantor Pertanahan tidak memberikan justifikasi apakah sesuai atau tidak dengan tata ruang. Kami lebih menyediakan informasi pertanahan terhadap lokasi yang dimohonkan KKPRnya,” jelas Yanuar
Nantinya semua data-data yang terkait dengan pertimbangan teknis dalam sistem KKPR, lanjut Yanuar, akan diunggah ke dalam sistem Geo-KKP maupun sistem OSS.
Bimbingan Teknis ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi tata ruang pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sumber & Foto: {KEMENATR/BPN RI}
[rakyatid]