Saudaraku, banyak kritik dialamatkan pada ahli hukum kita. Kebanyakan terkesan sbg legal technician; kurang memahami visi hukum sbg penanda peradaban, akibat lemahnya pemahaman filsafat dan kesejarahan hukum.
Hari ini saya baca buku The Rule of Laws, karya Fernanda Pirie (2021), yg mengupas sejarah 4000 thn usaha manusia menertibkan dunia.
Visi ttg ketertiban sendiri beragam. Sistem hukum dasar yg dikembangkan di Mesopotamia, China dan India berbeda dlm bahasa, logika, dan tujuan. Visi hukum tradisi Mesopotamia tekankan keadilan, China tekankan disiplin, Hindu tekankan tertib kosmos. Visi hukum keadilan lebih akomodatif thd hak (rights); visi hukum disiplin dan tertib kosmos lebih tekankan kewajiban.
Pelembagaan hukum sbg sarana pembentuk peradaban berkembang melalui proses adopsi dan adaptasi. Model hukum Mesopotamia, dgn kode Hammurabi sbg landmarknya, memengaruhi pelembagaan hukum dlm tradisi Semitik-Abrahamik dan Greco-Romawi dgn corak berbeda.
Dlm tradisi Semitik-Abrahamik, kode Hammurabi itu diadopsi kerangka dasarnya utk diadaptasikan dgn tradisi dan adat Yahudi sbg kaum nomaden; lalu diintegrasikan dlm sistem hukum keagamaan yg tekankan kewajiban. Kristen dan Islam melanjutkan jalur ini dgn mengadopsi sebagian hukum Yahudi (Hammurabi) utk didaptasikan dgn tuntunan agama baru dan tradisi lain. Kristen mengawinkankannya dgn tuntunan Injil dan tradisi hukum Greco-Romawi. Islam mengawinkannya dgn tuntunan Qur'an, tradisi Nabi Muhammad dan adat lokal; menjadikan ahli agama sbg otoritas perumus hukum, meski umumnya terbatas pd hukum pribadi dan keluarga. Sedang hukum publik diatur penguasa, meski scr teori hrs memperhatikan tuntunan ulama dan kaidah agama.
Di sisi lain, tradisi Greco-Romawi mengadopsi kode Hammurabi itu utk diadaptasikan dgn adat lokal dan sistem Republik Romawi yg melembagakan hukum berbasis sistem hukum negara (state law). Melahirkan sistem civil law yg menyebar luas seiring perluasan pengaruh (republik dan imperium) Romawi dan Romawi Suci. Sisakan Inggris, yg tak pernah takluk (sepenuhnya) pd Romawi, kembangkan sistem common law, berbasis adat, tradisi dan dekrit lembaga peradilan.
Di luar itu, India dgn sistem sosial Hindu berbasis kasta, menempatkan kaum brahmana sbg otoritas perumus hukum yg menuntun warga dan penguasa hidup tertib harmoni (kosmos) di jln dharma-agama sesuai kasta, yg dirumuskan dlm Dharmasutra. Adapun di China, hukum selalu merupakan produk penguasa. Guru agung, spt Konghucu, tak terlalu percaya pd efektivitas hukum tertulis; lebih mempercayai keteladan moral penguasa. Dgn demikian makin menguatkan posisi penguasa sbg perumus dan penentu hukum.
Bagaimana dgn Indonesia? Negeri ini merupakan tempat perjumpaan seluruh sistem hukum dunia: hukum berbasis keagamaan berdampingan dgn civil law dan common law ala Indonesia--dlm bentuk hukum adat, ditambah hukum internasional yg diratifikasi. Menjadi tantangan mendebarkan, bagaimana sistem hukum Pancasila mampu merekonsiliasikan keragaman tradisi dan sumber hukum itu ke dalam suatu sistem hukum nasional. (Belajar Merunduk, Yudi Latif).
Sumber : { Yudi Latif}
Sumber Buku : The Rule Of Laws
[rakyatid]