Klarifikasi Pemberitaan Sita Jaminan AJB Bumiputera 1912

Rakyat.id
13/01/19

 

Jakarta, 11 Januari 2019 – Terdapat pemberitaan mengenai akan disitanya dua aset AJB Bumiputera 1912 sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan atas perkara wanprestasi atau cidera janji antara AJB Bumiputera 1912 dengan mantan Direktur Utamanya, Soeseno HS. Menurut pihak penggugat, aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di jalan Woltermonginsidi No. 84 Jakarta Selatan atas nama Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 dan tanah yang terletak di jalan Bintaro Raya No. 10 Tanah Kusir Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atas nama Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 perlu disita.
Army Mulyanto, S.H., kuasa hukum yang mewakili AJB Bumiputera 1912 mengatakan bahwa saat ini proses hukum terkait dua aset milik perusahaan asuransi jiwa nasional tersebut masih berlangsung.“ Kami tegaskan bahwa kedua aset tersebut merupakan obyek yang sah milik AJB Bumiputera 1912, sehingga pihak lain tidak dapat melakukan upaya apapun secara sepihak tanpa keputusan hukum tetap.“ Jelas Army di kantornya.
Patut diketahui bahwa AJB Bumiputera 1912 dibawah manajemen baru saat ini tengah berupaya keras melakukan permasalahan pembayaran klaim pemegang polis yang tertunda. Upaya keras yang dilandasi dengan komitmen tinggi tersebut lambat laun telah membuahkan hasil yang positif dengan berhasil terbayarnya klaim sekitar 3,9 triliun rupiah di sepanjang tahun 2018. Upaya keras tersebut sangat didukung dengan fasilitas dari aset yang dimiliki oleh AJB Bumiputera 1912, terutama gedung yang berada di Jl. Woltermonginsidi No 84 yang berfungsi untuk melayani para pemegang polis.“ Aset tersebut sangat penting bagi AJB Bumiputera 1912 untuk mengurus klaim pemegang polis yang tertunda,“ ujar Army.
Army menambahkan bahwa AJB Bumiputera 1912 sebagai sebuah perusahaan asuransi jiwa yang selalu mengedepankan nilai luhur para pendirinya akan selalu menghormati proses hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Oleh karena itu, dirinya berharap semuap pihak menghormati proses yang sedang berjalan dahulu yakni upaya hukum Peninjauan Kembali dan Gugatan Perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.“ HIngga belum  adanya keputusan dari pihak yang berwenang yakni Pihak Pengadilan, kami meminta dan memperingatkan siapapun pihak untuk tetap menghormati proses hukum tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku,“ tambah Army. [lawfirm/shk/rid]
Jakarta, 11/01/2019.
Sumber siaran pers
Army Mulyanto - army@sbp-partners.id
Oswald Anggi Soaloan - oswald@sbp-partners.id dan info@sbp-partners.id
Juga melalui nomor telepon di 021-7996909

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
© PT. Aliansi Rakyat Multimedia Indonesia 2021
userusersmagnifiercrossmenuchevron-down
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x