Konsultasi Publik| Radio Siaran | Ketentuan Teknis | UU NO 12/2011

Rakyat.id
15/09/22

Rakyat.id, -Kementerian Kominfo membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk (Masterplan) dan Ketentuan Teknis Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Radio Siaran Terestrial. 

Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang- undangan serta sebagai wujud nyata upaya pelayanan kepada masyarakat pada penyelenggaraan penyiaran. 

Konsultasi publik ini merupakan kelanjutan dari konsultasi publik yang telah dilaksanakan sebelumnya pada bulan Januari 2021 melalui Siaran Pers No. 08/HM/KOMINFO/01/2021 pada tautan https://m.kominfo.go.id/content/detail/31972/siaran-pers-no-08hmkominfo012021-tentang-konsultasi- publik-rancangan-pm-kominfo-mengenai-rencana-induk-masterplan-dan-ketentuan-teknis-penggunaan- spektrum-frekuensi-radio-untuk-keperluan-radio-siaran-terestrial-pada-pita-frekuensi-radio-mf-dan- vhf/0/siaran_pers, setelah dilakukan penyempurnaan baik melalui pembahasan maupun kegiatan uji coba bersama dengan para pemangku kepentingan terkait diantaranya adalah: 

1)  Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI); 
2)  Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI); 
3)  Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI). 

RPM ini disusun sebagai penyempurnaan dari Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur rencana induk frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) dan Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur rencana induk frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran Frequency Modulation (FM). Selain itu, RPM ini juga disusun dengan menyesuaikan ketentuan radio siaran AM terhadap The Final Acts of the Regional Administrative LF/MF Broadcasting Conference (Regions 1 and 3) Geneva, 1975 (GE75) dan ITU–R Rules of Procedure. RPM ini juga menindaklanjuti arah kebijakan dan strategi transformasi digital dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024, dan mengantisipasi perkembangan teknologi penyiaran sebagaimana disinggung dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Pada RPM yang telah disempurnakan bersama dengan para pemangku kepentingan ini diatur hal-hal sebagai berikut: 

1) pengaturan pita frekuensi radio dan jenis teknologi yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan radio siaran terestrial, yaitu: 

    • radio siaran analog terestrial pada Pita Frekuensi Radio MF di rentang frekuensi radio 526,5 kHz – 1606,5 kHz dengan menggunakan standar teknologi berbasis Amplitude Modulation (AM); 
    • radio siaran digital terestrial pada Pita Frekuensi Radio MF di rentang frekuensi radio 526,5 kHz – 1606,5 kHz dengan menggunakan standar teknologi berbasis Digital Radio Mondiale (DRM); 
    • radio siaran analog terrestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II di rentang frekuensi radio 87,5 MHz – 108 MHz dengan menggunakan standar teknologi berbasis Frequency Modulation(FM); 
    • radio siaran digital terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II di rentang frekuensi radio 87,0 MHz – 108 MHz dengan menggunakan standar teknologi berbasis Digital Radio Mondiale (DRM); 
    • radio siaran digital terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band III di rentang frekuensi radio 174 MHz – 202 MHz dengan menggunakan standar teknologi berbasis Digital Radio Mondiale (DRM); dan 
    • radio siaran digital terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band III di rentang frekuensi radio 202 MHz – 230 MHz dengan menggunakan standar teknologi berbasis Digital Audio Broadcasting (DAB+).

2) sebagai bentuk simplifikasi regulasi yang merupakan amanat Reformasi Birokrasi, maka RPM Masterplan Radio Siaran Terestrial akan mencabut: 

    • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 21/PER/M.KOMINFO/4/2009 tentang Standar Penyiaran Digital Untuk Penyiaran Radio Pada Pita Very High Frequency (VHF) di Indonesia; 
    • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) Pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 kHz - 1605,5; dan 
    • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation.

Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas RPM tersebut perlu dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 26 September 2022 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat fauz001@kominfo.go.id, benny.elian@kominfo.go.id,musf001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id. 

Naskah Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk (Masterplan) dan Ketentuan Teknis Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Radio Siaran.

Sumber & Foto: {KEMENKOMINFO RI}


[RID]

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
© PT. Aliansi Rakyat Multimedia Indonesia 2021
userusersmagnifiercrossmenuchevron-down
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x