Rakyat.id, – Jakarta, 7 Oktober 2020 – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Protocol to Implement the 7th Package of Commitments on Financial Services Under ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol ke-7 Jasa Keuangan AFAS), untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly hadir dalam sidang paripurna yang berlangsung pada 5 Oktober 2020 tersebut.
Proses pengesahan ini telah melalui rapat kerja antara Komisi XI DPR bersama dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, yang kemudian memutuskan bahwa pengesahan Protokol ke-7 Jasa Keuangan AFAS akan dilakukan melalui UU.
AFAS dibentuk pada tahun 1995 sebagai salah satu upaya negara-negara ASEAN untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN. AFAS menjadi dasar dari proses menuju integrasi sektor jasa di ASEAN, termasuk jasa keuangan. Melalui kerja sama ini, negara-negara anggota ASEAN berkomitmen untuk memperluas akses pasar sektor jasa, termasuk jasa keuangan secara bertahap guna menstimulasi efisiensi dan daya saing sektor jasa di ASEAN.
Sebagai bagian dari tahapan menuju integrasi sektor jasa di ASEAN, pada 23 Juni 2016 di Hanoi, Vietnam, para Menteri Keuangan ASEAN menandatangani Protokol ke-7 Jasa Keuangan AFAS. Agar komitmen yang disampaikan oleh Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya berlaku efektif, maka perlu dilakukan pengesahan atas Protokol ke-7 jasa keuangan AFAS.
Protokol ke-7 Jasa Keuangan AFAS ini akan memberikan manfaat bagi Indonesia melalui jalur investasi. Investasi yang masuk diharapkan dapat berkontribusi mengembangkan pasar industri asuransi umum syariah dalam negeri, khususnya dengan cara:
(i) meningkatkan akumulasi modal industri keuangan syariah untuk dapat mengembangkan teknologi dan jaringan operasi;
(ii) mendorong alih pengetahuan dan teknologi sehingga meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan inovasi produk asuransi umum syariah;
(iii) memberikan pilihan produk yang lebih beragam kepada konsumen dengan biaya yang lebih efisien (kompetitif); serta
(iv) memperluas kapasitas industri asuransi dalam menyediakan proteksi dan meningkatkan kontribusi industri asuransi dalam upaya pendalaman pasar keuangan.
Selain itu, sebaliknya, terbukanya kesempatan bagi penyedia jasa keuangan Indonesia untuk mengakses industri jasa keuangan negara mitra juga merupakan hal yang dapat dimanfaatkan dari pengesahan Protokol Ke-7 AFAS ini.
Sumber & Foto: (Biro Komunikasi & Layanan KEMENKEU)
[RID/fiq]