Perempuan Korban Kekerasan Akan Terus Mendapatkan Keadilan & Bebas Diskriminasi

Rakyat.id
05/08/22

Rakyat.id - Jakarta, – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkomitmen akan terus mengawal proses hukum penanganan dan tindak lanjut kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren di Kabupaten Jombang dengan tersangka MSAT. KemenPPPA bersama kementerian/lembaga dan perangkat daerah yang membidangi urusan perlindungan perempuan dan anak juga telah melaksanakan rapat koordinasi mengenai perkembangan kasus tersebut.

“Dalam menjalankan fungsi penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan sebagai wujud komitmen kehadiran negara, Kemen PPPA akan terus mengawal proses hukum yang saat ini tengah berjalan dan memastikan para korban mendapatkan akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan,” ujar Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa dalam Rapat Koordinasi Kasus Kekerasan Seksual Kabupaten Jombang di Jakarta.

Dari hasil rapat koordinasi tersebut, KemenPPPA dan Kementerian/Lembaga terkait berharap dalam persidangan MSAT ini, hakim dalam pemeriksaan perkara dapat mempertimbangkan kesetaraan gender dan non-diskriminasi, dengan mengidentifikasi fakta persidangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

Margareth berharap Komisi Yudisial dapat memantau jalannya proses sidang dengan melihat penerapan Pedoman dan Larangan berdasarkan Pasal 5 PERMA 3/2017 yang menegaskan dalam pemeriksaan perempuan berhadapan dengan hukum, hakim tidak diperkenankan untuk (a) menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan dan/atau mengintimidasi perempuan berhadapan dengan hukum; (b) membenarkan terjadinya diskriminasi terhadap perempuan dengan menggunakan kebudayaan, (c) aturan adat, dan praktik tradisional lainnya maupun menggunakan penafsiran ahli yang bias gender; (d) mempertanyakan dan/atau mempertimbangkan mengenai pengalaman atau latar belakang seksualitas korban sebagai dasar untuk membebaskan pelaku atau meringankan hukuman pelaku; dan (e) mengeluarkan pernyataan atau pandangan yang mengandung stereotip gender sehingga korban mendapatkan hak atas keadilan, hak atas kebenaran dan hak atas pemulihan secara paripurna.

“Hal ini menjadi perhatian KemenPPPA karena korban dan keluarga diketahui mendapatkan tekanan dari berbagai pihak yang dikhawatirkan akan memengaruhi psikis korban dalam menghadapi persidangan. Oleh karena itu, tanpa bermaksud mencampuri kewenangan yang ada, KemenPPPA mendukung adanya proses hukum yang adil dalam rangka memberikan pemenuhan dan perlindungan hak perempuan korban kekerasan sebagaimana diatur dalam Deklarasi PBB Tahun 1993 tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan,” tutur Margareth.

Sementara itu, mengenai mekanisme perlindungan saksi dan korban dalam kasus MSAT, peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga yang bertugas melindungi saksi dan korban merupakan komitmen kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada saksi korban.

“Penanganan jenis kejahatan ini tidak menjadi tanggung jawab satu pihak saja, melainkan harus terjadi sinergi antarpihak sehingga penanganannya komprehensif, khususnya dalam memberikan perlindungan bagi saksi korban saat memberikan keterangan dalam sidang MSAT pelaku pencabulan santriwati Jombang,” ujar Margareth.

Margareth menyampaikan KemenPPPA mengapresiasi Kementerian/Lembaga dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang telah mengikuti koordinasi kasus MSAT, serta Women’s Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang dan LBH Surabaya yang bersama-sama memberikan pendampingan hukum kepada korban.

“KemenPPPA juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi Kepolisian Nasional, Bareskrim Polri, Komisi Kejaksaan RI, Komisi Yudisial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang bersama-sama sejak awal mengawal kasus MSAT ini dan melakukan koordinasi agar terpenuhinya hak korban dalam mendapatkan perlindungan sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum,” tutur Margareth.

Pihak KemenPPPA kemudian menghimbau kepada masyarakat apabila mengalami, melihat, dan mendengar adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar dapat melaporkan kasusnya ke layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui call center 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

Dalam rapat koordinasi ini, turut hadir dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Arniati, yang menyampaikan apresiasinya kepada KemenPPPA, dan kepada Polda Jatim atas koordinasi dan kerjasamanya dalam menangani kasus MSAT. Ia juga menyampaikan bahwa Kejati mengharapkan dukungan untuk menghadirkan saksi untuk pemeriksaan para saksi yang didampingi oleh LPSK dikarenakan kehadiran saksi sangat penting untuk mendukung pembuktian.

“Untuk para saksi korban, agar dapat memberikan kesaksian di persidangan secara daring (online) dan terdapat ruangan terpisah antara saksi korban dan terdakwa. Dikarenakan adanya kekhawatiran para saksi korban akan mendapatkan tekanan psikologis dari pihak terdakwa apabila persidangan dilakukan secara tatap muka (offline),” ujar Mia.

Senada dengan hal tersebut, Apong Herlina, S.H., M.H. dari Komisi Kejaksaan juga menyampaikan apresiasinya kepada KemenPPPA yang telah menginisiasi pertemuan untuk membantu para saksi korban kasus MSAT ini, Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah memperjuangkan keadilan bagi korban, LPSK dan semua pihak yang turut serta mengawal kasus ini.

Apong juga mengajak kepada peserta rapat koordinasi untuk bersama-sama mengajukan pemeriksaan kesaksian saksi korban dapat dilakukan secara daring (online) karena dikhawatirkan korban akan teringat kembali kejadian di masa lalu dengan terdakwa, juga adanya kekhawatiran akan ada pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa yang akan menyudutkan saksi korban. Selain itu, ia juga meminta LPSK untuk dapat melindungi saksi lainnya yang diketahui belum terlindungi secara langsung, karena sudah menjadi tanggung jawab negara untuk melindungi saksi tersebut.

Sumber & Foto: {KEMENPPPA RI}


[RID]

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
© PT. Aliansi Rakyat Multimedia Indonesia 2021
userusersmagnifiercrossmenuchevron-down
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x