Rakyat.id-Sidoarjo.- Kasus WT, tersangka pemilik kayu ilegal jenis sonokeling berasal dari dalam Taman Nasional Alas Purwo dan KPH Banyuwangi Selatan, segera disidangkan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 1 April 2022, menyatakan berkas sudah lengkap. Dalam waktu dekat penyidik Balai Gakkum KLHK Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, agar bisa disidangkan.
Penyidik menjerat WT dengan Pasal 12 Huruf m Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf c Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika hasil patroli rutin Tim Polisi Kehutanan TN Alas Purwo tanggal 27 Juni 2021 di sekitar kawasan. Tim mengamankan barang bukti 44 batang kayu sonokeling gelondongan yang disimpan di belakang dan di samping rumah tersangka WT, di Dusun Kutorejo RT/RW 018/003, Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi. Balai Taman Nasional Alas Purwo melaporkan kejadian tersebut kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra.
Laporan ditindaklanjuti Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra dengan memeriksa kasus itu, termasuk saksi-saksi dan WT yang telah menyerahkan diri. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan WT serta lacak balak, kayu sonokeling tersebut diketahui diambil dari dalam kawasan hutan konservasi TN Alas Purwo dan kawasan Hutan Produksi Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Berdasarkan hasil itu, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menetapkan WT sebagai tersangka.
Dampak dari pencurian dan penebangan kayu di dalam kawasan hutan menyebabkan rusaknya ekosistem dan deforestasi kawasan yang dapat mengakibatkan kawasan hutan tidak berfungsi dengan baik sehingga berisiko terjadi bencana banjir dan tanah longsor.
Sumber: (KEMEN KLHK RI)
—
[RID/fiq]