PSBB KETAT & Ganjil Genap

Rakyat.id
23/09/20

Sistem ganjil genap ditiadakan sampai dengan tanggal 28 September 2020 sesuai masa berlakunya PSBB wilayah Jakarta. Untuk transportasi umum masih berjalan seperti biasa dengan kapasitas hanya 50 persen. Masyarakat pun diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan, Polda Metro Jaya mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk meniadakan sistem ganjil genap sejak diberlakukan PSBB Ketat Jilid 2 di Jakarta Senin (14/9/20).

Dirinya mengungkapkan, penindakan pelanggaran secara elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipastikan tetap berlaku. Alasan tetap diberlakukannya tilang elektronik selama masa PSBB Ketat ini untuk menindak para pelanggar lalu lintas yang melakukan pelanggaran lain selain ganjil genap.

Karena itu, bagi Anda para pengendara yang masih tetap harus beraktivitas di ibukota selama masa PSBB Ketat, pastikan selalu mematuhi segala aturan dan rambu lalu lintas yang ada.

Sumber & Foto: (af/bq/hy)

[RID/fiq]

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
© PT. Aliansi Rakyat Multimedia Indonesia 2021
userusersmagnifiercrossmenuchevron-down
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x