Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah

Rakyat.id
18/03/22

Rakyat.id-Palembang,– Sebagai komitmen Bersama Pemerintah dan DPR RI dalam menyebarluaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kegiatan sosialisasi UU HKPD hari ini bertempat di Griya Agung Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda utama paparan kebijakan fiskal UU HKPD oleh Wakil Menteri Keuangan diikuti oleh diskusi interaktif Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Acara dihadiri langsung oleh di antaranya Gubernur Sumatera Selatan, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, dan juga secara daring oleh lima orang anggota Komisi IX DPR RI, serta 66 Kepala Pemerintah Daerah atau yang mewakili dari seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Riau dan Kepulauan Riau pada tanggal 17 Maret 2022.

Sosialisasi ini merupakan kegiatan yang sangat penting untuk mendapatkan pemahaman yang holistik dan integral atas kebijakan-kebijakan dalam UU HKPD yang telah diundangkan pada 5 Januari 2022 lalu.

UU HKPD melakukan perubahan fundamental dalam pengalokasian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA), daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil meskipun berbeda Provinsi akan mendapatkan prosentase DBH SDA, hal ini menjadi salah satu pilar dalam UU HKPD yang memiliki tujuan meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal.

Pengaturan mengenai kebijakan Transfer ke Daerah berbasis kinerja dalam UU ini di antaranya berupa 10% dari alokasi DBH akan dialokasikan berdasarkan kinerja daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara, serta kinerja pemeliharaan lingkungan untuk mengurangi dampak aktivitas eksploitasi sumber daya alam. “Ibu Bapak sekalian, pengalokasian DBH juga akan memperhatikan kinerja daerah. Karena itu alokasi DBH 90% pakai formula, 10% menggunakan kinerja, termasuk di dalam mendukung penerimaan negara dan upaya pemulihan lingkungan,” ungkap Wakil Menteri Keuangan.

Kebijakan formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) didesain agar tidak one size fits all, dialokasikan berdasarkan unit cost kebutuhan dengan tetap memperhatikan jumlah penduduk, kondisi, karakteristik, dan capaian kinerja daerah. UU HKPD mengkaitkan kebebasan penggunaan DAU dengan kinerja daerah dalam mengelola keuangannya. DAK juga tidak lagi hanya diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan pembangunan fisik, namun diperluas untuk mendanai operasional pelayanan publik. Skema DAK ke depan juga akan mengintegrasikan hibah daerah ke dalamnya untuk semakin memberikan warna kinerja dari dana yang bersifat specific grant ini. Perbaikan kebijakan DAU dan DAK ini merupakan momentum untuk mengatasi kesenjangan horizontal antardaerah yang sampai saat ini masih terjadi. Idealnya, setiap warga negara Indonesia di mana pun berada berhak untuk merasakan tingkat layanan publik yang sama (equal).

Dari sisi perpajakan daerah, UU HKPD mengatur mengenai penguatan sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui restrukturisasi dan konsolidasi jenis PDRD, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi daerah. UU ini juga membuka adanya opsi retribusi tambahan, termasuk retribusi pengendalian perkebunan terkait sawit yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, untuk menyesuaikan dengan dinamika di daerah, namun tetap menjaga stabilitas perekonomian.

Bersamaan dengan peningkatan kapasitas fiskal tersebut, UU HKPD juga mengamanatkan berbagai upaya dan dukungan perbaikan pengelolaan keuangan di daerah, seperti simplifikasi program/kegiatan dan pengaturan mandatory spending. Beberapa pengaturan dalam UU HKPD tersebut akan menantang bagi beberapa daerah, karena akan terjadi perubahan perilaku belanja.

Dari sisi skema pembiayaan, UU HKPD mendorong penggunaan creative financing untuk akselerasi pembangunan di daerah. Adapun UU HKPD tidak hanya mengartikan creative financing sebagai pembiayaan berbentuk utang namun juga mendorong bentuk lain yang berbasis sinergi pendanaan dan kerjasama dengan pihak swasta, BUMN, BUMD, ataupun antar-Pemda. Selain itu, UU HKPD juga membuka adanya opsi bagi daerah yang berkapasitas fiskal tinggi dan telah memenuhi layanan publiknya dengan baik untuk membentuk Dana Abadi Daerah untuk kemanfaatan lintas generasi.

Penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah menjadi salah satu poin penting dalam UU HKPD, kebijakan penetapan batas kumulatif defisit dan pembiayaan utang Daerah, pengendalian dalam kondisi darurat, serta sinergi bagan akun standar. Pelaksanaan sinergi akan didukung oleh sistem informasi yang dapat mengkonsolidasikan informasi keuangan pemerintahan secara nasional sesuai bagan akun standar yang kian terkonsolidasi antara pusat dan daerah.

Sumber: (KEMENKEU RI)

--

[RID/fiq]

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
© PT. Aliansi Rakyat Multimedia Indonesia 2021
userusersmagnifiercrossmenuchevron-down
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x