Nota Keuangan & RUU APBN Keuangan 2023

Rakyat.id
19/08/22

Rakyat.id-Jakarta, - Pada hari ini, Pemerintah mengajukan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2023 dan Nota Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk kemudian dibahas bersama. Hal tersebut merupakan salah satu tahapan dalam siklus penganggaran yang berlangsung setiap tahun. Tema kebijakan fiskal dan RAPBN 2023 kali ini adalah Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. RAPBN Tahun 2023 akan dioptimalkan untuk mendukung peningkatan produktivitas dengan tetap menjalankan fungsi untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan antisipatif terhadap risiko ketidakpastian.

Upaya akselerasi transformasi ekonomi membutuhkan laju pemulihan ekonomi yang lebih cepat dan bangkit lebih kuat. Di sisi lain faktor risiko tetap akan diwaspadai dan diantisipasi agar tidak menghambat upaya tersebut. Potensi stagflasi dampak lonjakan inflasi global akibat supply disruption yang semakin diperburuk tensi geopolitik menjadi risiko perekonomian yang harus diwaspadai. Risiko global juga berkembang pada krisis utang global akibat meningkatnya cost of fund juga memberikan tekanan terhadap depresiasi nilai tukar mengakibatkan arus modal yang keluar dari negara berkembang.

Menghadapi ketidakpastian yang tinggi, Pemerintah melalui APBN berupaya maksimal untuk menjaga keberlanjutan penguatan pemulihan ekonomui nasional. Potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 akan ditopang solidnya permintaan domestik dan kinerja perdagangan internasional yang diperkirakan tetap dapat tumbuh positif. Mengacu pada kerangka ekonomi makro tahun 2023, Pemerintah melalui kebijakan fiskal terus mendukung reformasi struktural dalam rangka mendorong transformasi ekonomi untuk meningkatkan produktivitas nasional, melalui strategi prioritisasi anggaran dan reformasi fiskal yang holistik. Transformasi ekonomi sangat penting dilakukan agar Indonesia dapat keluar dari jebakan kelas menengah (middle-income trap) serta memperkuat daya saing nasional di pasar global.

“Alhamdulillah, Indonesia mendapatkan apresiasi sebagai salah satu negara yang berhasil mengatasi pandemi dan memulihkan ekonomi dengan cepat. Pemulihan ekonomi dalam tren yang terus menguat, tumbuh 5,01% pada triwulan I, dan menguat signifikan menjadi 5,44% di triwulan II 2022. Sektor-sektor strategis seperti manufaktur & perdagangan tumbuh ekspansif didukung konsumsi masyarakat yg mulai pulih, serta solidnya kinerja ekspor. Neraca perdagangan mengalami surplus 27 bulan berturut-turut”, ujar Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato Nota Keuangan di DPR, Selasa (16/08).

Dengan berpijak pada kebijakan transformasi ekonomi dan memperhitungkan berbagai risiko ekonomi global serta potensi ekonomi nasional, pertumbuhan ekonomi tahun 2023 diperkirakan mencapai 5,3 persen. Kinerja tersebut ditujukan bersifat inklusif dan berkelanjutan yang tercermin dari target indikator kesejahteraan sosial. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) diupayakan berada pada kisaran 5,3-6,0 persen yang diiringi dengan penurunan tingkat kemiskinan dan tingkat ketimpangan (gini ratio) yang diharapkan masing-masing berada pada kisaran 7,5-8,5 persen dan 0,375-0,378. Upaya perbaikan indikator kesejahteraan juga tercermin dari peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) yang diharapkan mencapai 73,31-73,49.

Melalui kebijakan fiskal tahun 2023, Pemerintah akan menggunakan seluruh sumber daya untuk mengakselerasi agenda reformasi struktural pascapandemi dan penguatan sisi supply untuk meningkatkan produktivitas. Tahun 2023 merupakan titik awal tahun anggaran yang akan kembali ke jalur kaidah fiskal dengan batas defisit anggaran maksimal 3 persen terhadap PDB. Langkah konsolidasi fiskal jangka menengah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2020 dengan fondasi reformasi fiskal yang fokus kepada optimalisasi pendapatan negara, perbaikan kualitas belanja, serta pembiayaan produktif dan inovatif. APBN yang sehat menjadi modal yang kokoh untuk terus mendukung pencapaian target pembangunan nasional dan perbaikan ekonomi ke depan.

Sementara itu, dalam acara konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2023, Menkeu menyampaikan optimisme tahun 2023 berkaca dari capaian selama beberapa tahun terakhir. “Jadi tema untuk APBN 2023 di satu sisi optimisme, sangat jelas dari capaian yang kita peroleh 2,5 tahun ini, namun waspada. Optimisme karena tadi growth dan juga APBN KiTa baik, sektor-sektor sudah mulai pulih dan neraca perdagangan positif. APBN 2023 masih akan menjadi tools sebagai shock absorber atas gejolak yang mungkin terjadi dan memitigasi risiko dan kita tetap menunjang dan mendukung transformasi ekonomi”, jelas Menkeu.

Pokok-pokok RAPBN Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2023
Di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai, perekonomian dunia dihadapkan dengan berbagai tantangan yang tidak kalah besar. Gejolak geopolitik yang bereskalasi, inflasi yang persisten, likuiditas pasar keuangan global yang mengetat, serta pasokan pangan dan energi dunia yang tersendat mengakibatkan komplikasi pada arah pemulihan ekonomi global dalam jangka pendek. Hal ini tentunya merupakan tantangan besar bagi langkah perekonomian nasional dalam melanjutkan tren pemulihan ke depan. Perekonomian Indonesia mampu terus tumbuh lebih baik pada semester I 2022 atau tercatat sebesar 5,2 persen (yoy). Akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional perlu dilakukan pasca pandemi agar ekonomi dapat mencapai level optimalnya dalam menciptakan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

  1. Pendapatan Negara
Sejalan dengan pemulihan ekonomi, peningkatan efektivitas UU HPP, serta optimalisasi PNBP melalui inovasi layanan dan reformasi pengelolaan aset secara produktif, pendapatan negara pada RAPBN tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp2.443,6 triliun, yang terdiri dari:
  1. Penerimaan perpajakan sebesar Rp2.016,9 triliun, dengan kebijakan yang diarahkan untuk optimalisasi pendapatan yang mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 dengan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan dengan efektif dalam rangka penguatan konsolidasi fiskal.
  2. PNBP sebesar Rp426,3 triliun, dengan kebijakan antara lain berupa optimalisasi pemanfaatan SDA melalui penyempurnaan kebijakan, perbaikan pengelolaan pemanfaatan SDA, dan peningkatan nilai tambah, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, serta optimalisasi dividen BUMN dengan mempertimbangkan faktor profitabilitas, kebutuhan pendanaan perusahaan, persepsi investor, regulasi dan covenant, serta dengan mendorong perbaikan kinerja serta efisiensi.
  3. Penerimaan hibah sebesar Rp409,4 miliar, yangg ditujukan antara lain untuk kegiatan percepatan penurunan stunting, penanganan perubahan iklim (climate change), dan program-program pengembangan desa dan sistem perkotaan, penyediaan air bersih, serta pendidikan vokasi pertanian.

 

  1. Belanja Negara
Belanja negara pada RAPBN tahun 2023 diproyeksikan mencapai Rp3.041,7 triliun atau 14,5 persen terhadap PDB, yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.230,0 triliun (73,3 persen terhadap Belanja Negara) dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp811,7 triliun (26,7 persen terhadap Belanja Negara). Adapun, kebijakan Belanja Negara untuk tahun 2023 diarahkan untuk: (i) mendukung peningkatan kualitas SDM Indonesia melalui pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial; (ii) Mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan pendukung transformasi ekonomi (ICT, konektivitas, energi, pangan), termasuk pembangunan IKN; (iii) meningkatkan efektivitas reformasi birokrasi yang lebih efisien dan berintegritas; (iv) melanjutkan penguatan spending better antara lain melalui efisiensi belanja non-prioritas dan mendorong belanja berorientasi hasil (result-based budgeting); (v) meningkatkan efektivitas program Perlindungan Sosial termasuk melanjutkan reformasi subsidi dan bantuan sosial yang efektif dan lebih tepat sasaran; (vi) memperkuat fleksibilitas belanja untuk antisipasi ketidakpastian;  (vii) meningkatkan sinergi dan harmonisasi belanja pusat dan daerah terutama untuk penguatan akses dan kualitas layanan publik; dan (viii) meningkatkan kualitas pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan untuk percepatan transformasi ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  1. Belanja Pemerintah Pusat tahun 2023 diarahkan untuk kebijakan yang berfokus antara lain pada:
    • Mendukung peningkatan kualitas SDM Indonesia yang terampil, produktif, dan berdaya saing, melalui:
      • peningkatan kualitas pendidikan;
      • transformasi sistem kesehatan
      • akselerasi reformasi menuju sistem perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif.
    • Mendorong percepatan pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi;
    • Meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran program bansos dan subsidi;
    • Meningkatkan efektivitas implementasi reformasi birokrasi;
    • Melanjutkan efisiensi belanja barang yang bersifat nonprioritas;
    • Meningkatkan sinkronisasi dan penajaman belanja bantuan pemerintah;
    • Antisipasi dan mitigasi risiko fiskal dalam pelaksanaan APBN, bencana, dan kegiatan mendesak lainnya.
  2. Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2023 diarahkan untuk: (1) meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah; (2) memperkuat kualitas pengelolaan TKD melalui implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) secara terarah, terukur, akuntabel dan transparan untuk percepatan transformasi ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat; (3) memperkuat penggunaan TKD untuk mendukung sektor-sektor prioritas; (4) meningkatkan kemampuan perpajakan daerah (local taxing power) dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat; (5) mengoptimalkan pemanfaatan belanja daerah untuk penguatan akses dan kualitas layanan publik; dan (6) mendorong pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan.

 

  1. Bidang Prioritas

Sebagaimana penerapan pada tahun-tahun sebelumnya, untuk tahun 2023 Pemerintah juga berfokus pada penguatan dukungan pendanaan untuk bidang-bidang prioritas pembangunan, antara lain:

  1. Prioritas bidang Pendidikan dengan anggaran sebesar Rp608,4 triliun akan diarahkan pada reformasi untuk meningkatkan kualitas SDM yang berdaya saing dan mampu beradaptasi. Kebijakan tersebut dilakukan antara lain melalui peningkatan akses pada seluruh jenjang pendidikan, penyediaan sarpras dan bantuan pendidikan, dan peningkatan kualitas pendidikan termasuk kesesuaian (link and match) dengan dunia industri.
  2. Prioritas bidang kesehatan dengan anggaran sebesar Rp169,8 triliun akan diarahkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta. Kebijakan tersebut dilakukan antara lain melalui peningkatan pelayanan kesehatan, peningkatan kesehatan ibu dan anak serta percepatan penurunan stunting, dukungan kemandirian dan daya saing industri farmasi, serta peningkatan efektivitas dan efisiensi pengawasan obat, makanan, dan alat kesehatan.
  3. Prioritas bidang perlindungan sosial dengan anggaran sebesar Rp479,1 triliun akan diarahkan untuk mempercepat penurunan tingkat kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem, membangun SDM dalam jangka panjang, dan meningkatkan kesejahteraan. Kebijakan tersebut dilakukan antara lain melalui perbaikan data targeting program perlindungan sosial melalui registrasi sosial ekonomi, penguatan program pemberdayaan, serta penguatan perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif.
  4. Prioritas bidang infrastruktur dengan anggaran sebesar Rp392,0 triliun diarahkan untuk akselerasi pembangunan infrastruktur dalam mendorong transformasi ekonomi dan sentra pertumbuhan baru. Kebijakan tersebut dilakukan antara lain melalui penyediaan infrastruktur layanan dasar, pemerataan infrastruktur TIK, lanjutan pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi (energi, pangan, konektivitas, dan transportasi), penyelesaian proyek strategis nasional (PSN) dan pembangunan IKN secara bertahap, serta peningkatan sinergi pendanaan dari Pemerintah Pusat (K/L dan non K/L), Pemerintah daerah, serta pemanfaatan skema KPBU.
  5. Prioritas bidang ketahanan pangan dengan anggaran sebesar Rp95 triliun diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan, akses, dan kualitas pangan. Kebijakan tersebut dilakukan antara lain melalui peningkatan produktivitas komoditas pangan strategis, penguatan kelembagaan dan modernisasi, pemanfaatan teknologi dan pengembangan iklim inovasi, penguatan sistem logistik pangan, serta penyelesaian pembangunan infrastruktur bendungan dan sistem irigasi.

 

  1. Pembiayaan Anggaran
Pembiayaan anggaran tahun 2023 direncanakan sebesar Rp598,2 triliun (2,85 persen dari PDB). Penentuan target defisit tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan.  Secara umum, arah kebijakan pembiayaan anggaran tahun 2023 antara lain: (1) menutup defisit anggaran sebagai konsekuensi  kebijakan fiskal yang ekspansif dan konsolidatif; (2) melakukan pengelolaan utang secara prudent dan sustainable; (3) mengendalikan tingkat risiko utang pada level yang aman dan kredibel; (4) mendukung pendalaman pasar keuangan (financial deepening); (5) memanfaatkan SAL untuk menjaga stabilitas ekonomi dan antisipasi ketidakpastian; (6) mendorong efektivitas pembiayaan investasi untuk mendukung transformasi ekonomi; (7) mendorong inovasi pembiayaan (antara lain penguatan peran BUMN, BLU, SWF dan SMV serta mendorong skema KPBU lebih masif); serta (8) meningkatkan pengelolaan manajemen kas yang integratif untuk menjaga fiscal buffer yang andal dan efisien.

Sumber & Foto: {KEMENKEU RI}


[RID]

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
© PT. Aliansi Rakyat Multimedia Indonesia 2021
userusersmagnifiercrossmenuchevron-down
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x