Sidang Akhir Perselisihan Hasil Pemimu 2024 | PHPU

Rakyat.id
23/04/24

Rakyat.id - Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang akhir Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden) pada Senin (22/04) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Dalam Sidang Pleno ini, Majelis Hakim Konstitusi akan membacakan dua perkara, yaitu Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Paslon 01 Anies-Muhaimin), dan Nomor 2/PHPU.PRES- XXII/2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Paslon 03 Ganjar-Mahfud). Sidang ini juga dihadiri oleh Pihak Terkait Paslon 02 Prabowo-Gibran, Termohon (KPU), dan Bawaslu.

Dalam sidang terakhir yang digelar pada Jumat (05/04), Majelis Hakim Konstitusi memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Empat Menteri yang hadir memberikan keterangan atas permintaan MK, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa program bansos pemerintah tidak terkait langsung dengan Pemilu 2024, melainkan telah direncanakan sejak awal pemerintahan Presiden Jokowi untuk mengatasi kemiskinan. Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa penyaluran bansos dipercepat karena dampak El Nino pada produksi pangan, terutama beras, yang mengakibatkan kenaikan harga pangan dan memengaruhi masyarakat miskin dan rentan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani turut menjelaskan bahwa dalam periode Januari-Februari 2024, realisasi anggaran bansos mencapai Rp12,8 triliun untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako. Dia juga menegaskan bahwa pola realisasi anggaran perlinsos dari 2019 hingga 2024 relatif konsisten, kecuali pada 2023 terjadi perubahan signifikan karena penataan ulang kerja sama antara Kemensos dan perbankan. Selain itu, Sri menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah ditetapkan sebelum penetapan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024. Kemudian, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa Kemensos memiliki anggaran sebesar Rp87,2 triliun pada tahun 2023, dengan sebagian besar dialokasikan untuk program perlinsos. Sementara itu, pada tahun 2024, total anggaran Kemensos mencapai Rp79,214 triliun, dimana sebagian besar anggaran tersebut, sekitar 95,46 persen, digunakan untuk alokasi bansos.

Sebelumnya pada sidang pertama yang berlangsung pada Rabu (27/03), Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Paslon Capres-Cawapres Anies-Muhaimin mendalilkan hasil penghitungan suara untuk Paslon Capres-Cawaperes Nomor Urut 02 Prabowo-Gibran (96.214.691 atau 58,6 persen) diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu bebas, jujur, dan adil secara serius melalui mesin kekuasaan serta pelanggaran prosedur. Dalam sidang yang sama, Pemohon dari Paslon Capres-Cawapres Nomor Urut 1 juga menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Keputusan KPU 360/2024).

Sementara Paslon 03 Ganjar-Mahfud mengklaim bahwa perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, yang dihitung oleh KPU, merupakan hasil kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Mereka mendalilkan kecurangan TSM, seperti nepotisme yang dilakukan Presiden Jokowi, penyalahgunaan bantuan sosial untuk mengendalikan kepala desa, dan pengerahan TNI, Polri, serta ratusan penjabat (Pj) kepala daerah di wilayah masing- masing. Selain itu, Pemohon menuduh KPU sengaja menerima pencalonan Paslon 02 secara tidak sah, meskipun usia Cawapres Gibran saat mendaftar tidak memenuhi syarat sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Capres-Cawapres. Majelis Hakim Konstitusi pun telah mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi para pihak dalam sidang pembuktian. Kemudian, para pihak menyerahkan kesimpulan pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Sumber & Foto : {MKRI}

--------

[rakyat.id]

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
© PT. Aliansi Rakyat Multimedia Indonesia 2021
userusersmagnifiercrossmenuchevron-down
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x