Sosialisasi UUCK | Kepastian Hukum| Investasi |Lapangan Kerja

Rakyat.id
16/10/22

Rakyat.id - Jayapura, – Mengacu pada surat satuan tugas percepatan sosialisasi UUCK sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya putusan MK, serta pasca Berlakunya UU Nomor 13 Tahun 2022, dan dalam rangka pembinaan Jabatan Fungsional Penata Ruang, Ditjen Tata Ruang melaksanakan kegiatan pembekalan substansi bertempat di Mercure Jayapura pada Senin (10/10/2022) secara luring dan daring.

Pada sesi pertama Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Farid Hidayat dalam pembukaannya mengatakan bahwa dengan lahirnya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi pintu gerbang yang menjanjikan kepastian hukum, iklim investasi yang lebih baik dan kondusif, menciptakan lapangan pekerjaan yang besar dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan stakeholder yang hadir dapat memahami kebijakan yang sudah digagas dan dituangkan ke dalam peraturan untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan pekerjaan,” ucap Farid Hidayat.

Lebih lanjut Farid Hidayat menambahkan bahwa amanat daripada UUCK adalah adanya semangat untuk mendorong penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) yang lebih baik, singkat, dan ringkas serta proses perizinan lebih mudah.

Hadir secara langsung M. Zaini Dahlan, Wakil Ketua Peneliti Urban Landscape Hub Institut Teknologi Bandung menjelaskan dalam data yang dikeluarkan oleh Program Pengembangan Kota Hijau tahun 2015 dapat dilihat bahwa kota-kota besar di Indonesia masih sulit untuk memenuhi RTH di daerahya. “Kota diluar Pulau Jawa yang kawasan hijaunya relatif lebih besar, memiliki peluang yang lebih besar untuk mempertahankan kawasan RTH nya,” ujar Zaini Dahlan. Beliau menambahkan bahwa pada prinsipnya antara RTH, Ruang Terbuka Biru (RTB), dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) akan dipadukan serta saling berintegrasi merupakan terobosan yang harus dikawal bersama.

Acara dilanjutkan pada sesi kedua dengan pembahasan Sistem Manajemen Kinerja ASN yang disampaikan oleh Agus Yudi Wicaksono, Plt. Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan, Kementerian PAN-RB. Salah satu poin dalam pembahasan tersebut yaitu pengelolaan kinerja pegawai, tidak hanya sekedar menilai kinerja pegawai tetapi sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai.

Pada kesempatan yang sama Ika Meidyawati, Analis Kepegawaian Muda BKN bertindak sebagai narasumber ke-2 menjelaskan bahwa perhitungan kebutuhan jabatan fungsional ditentukan dari indikator kebutuhan dalam pedoman kebutuhan masing-masing jabatan fungsional yang diatur oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri PAN RB.

Sebagai penutup, Irha Enjang Raras, Kepala Subbagian Ortala, Bagian Hukum, Kepagawaian, dan Ortala, Direktorat Jenderal Tata Ruang memaparkan bahwa Permen PAN RB Nomor 78 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang menjadi penting karena pada dasarnya Kementerian ATR/BPN merupakan instansi pembina dan memiliki tugas dalam pengaturan penataan ruang, pelaksanaan penataan ruang, pembinaan penataan ruang, dan pengawasan penataan ruang.

Sumber & Foto: {KEMENATR/BPN RI}


[rakyatid]

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
© PT. Aliansi Rakyat Multimedia Indonesia 2021
userusersmagnifiercrossmenuchevron-down
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x